PRT Indonesia Diperkosa, Politikus Malaysia Ini Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

PRT Indonesia Diperkosa, Politikus Malaysia Ini Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara - Hai kamu dimanapun kamu berada, pada hari ini Enje Batik bakalan share informasi menarik nih yang bakal mengisi waktu luang kamu yang berjudul PRT Indonesia Diperkosa, Politikus Malaysia Ini Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara. Oh ya sob Enje Batik sudah susah payah untuk dapatin informasi menarik ini agar dapat menjadikan manfaat untuk kamu semuanya lho guys. Langsung aja Brays,. Semoga informasi yang kami sajikan mengenai Tema Info, dapat memberikan banyak manfaat untuk kita semua yah bray.,

Judul : PRT Indonesia Diperkosa, Politikus Malaysia Ini Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
link : PRT Indonesia Diperkosa, Politikus Malaysia Ini Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara


Infomenia.net -  Seorang politikus Malaysia didakwa telah memperkosa Pembantu Rumah Tangga (PRT) asal Indonesia. Atas dakwaan PRT Indonesia diperkosa itu, Politikus Malaysia, Paul Yong pun terancam hukuman 20 tahun penjara.

Paul Yong merupakan anggota dewan daerah Tronoh di Perak, Malaysia dan juga merupakan anggota Dewan Eksekutif Perak (Exco) dari Partai Tindakan Demokratik (DAP).

Atas tudingan itu, Paul Yong pun mulai disidangkan atas dakwaan pemerkosaan, Jumat (23/8/2019). Dalam dokumen dakwaan tindak pemerkosaan itu terjadi di dalam sebuah kamar, di lantai atas di rumah Paul Yong, di kawasan Meru Desa Park, Perak, pada 7 Juli lalu. Disebutkan, pemerkosaan itu terjadi pada pukul 20.15 waktu setempat hingga pukul 21.15 waktu setempat.

Namun, dalam persidangan itu, Paul Yong bersikeras mengaku tidak bersalah atas perbuatannya itu.

“Saya memahami (dakwaan itu) dan menyangkal setiap pelanggaran hukum,” papar Paul Yong di hadapan hakim Norashima Khalid yang memimpin persidangan, sebagaimana dilansir dari media lokal Malaysia, The Star dan Malay Mail, Jumat (23/8/2019).

Dalam persidangan itu, Paul Yong (49) dijerat atas dakwaan pemerkosaan. Hal itu sesuai dengan pasal 376 ayat 1 Undang-undang Pidana Malaysia.

Jika terbukti bersalah, selain terancam hukuman 20 tahun penjara, Paul Yong juga terancam hukuman cambuk.

Sebelumnya, salah seorang Penasehat Hukum Paul Yong, Leong Cheok Keng meminta agar persidangan itu ditunda. Karena, ada informasi yang menyebutkan seorang pria yang membawa PRT itu melapor ke polisi, telah menerima bayaran 100 ribu Ringgit. Selain itu, diancam untuk tidak membongkar masalah pembayaran tersebut.

Sayangnya, Jaksa Azhar Mokhtar menolak pemintaan penundaan sidang. Alasannya karena laporan yang diajukan Ngeh belum diketahui oleh Jaksa Agung Malaysia.

Untuk itu, Jaksa meminta agar persidangan terus dilanjutkan dan Hakim Norashima dalam pertimbangannya menyatakan sidang akan dilanjutkan pada 24 September mendatang.

Hakim juga menetapkan uang jaminan sebesar 15 ribu Ringgit untuk Paul Yong yang sempat ditahan sebelum kemudian dibebaskan.

baca juga:
Heboh!! TKW Indonesia Diduga Diperkosa Pejabat Exco Malaysia di Rumahnya



Dalam persidangan itu, identitas PRT yang menjadi korban tidak diungkapkan ke publik. Hanya disebut PRT itu berasal dari Indonesia dan berusia 23 tahun. Laporan terhadap Paul Yong diajukan PRT itu ke polisi pada 8 Juli lalu.(*)

Sebelumnya, salah seorang Penasehat Hukum Paul Yong, Leong Cheok Keng meminta agar persidangan itu ditunda. Karena, ada informasi yang menyebutkan seorang pria yang membawa PRT itu melapor ke polisi, telah menerima bayaran 100 ribu Ringgit. Selain itu, diancam untuk tidak membongkar masalah pembayaran tersebut.

Sayangnya, Jaksa Azhar Mokhtar menolak pemintaan penundaan sidang. Alasannya karena laporan yang diajukan Ngeh belum diketahui oleh Jaksa Agung Malaysia.

Untuk itu, Jaksa meminta agar persidangan terus dilanjutkan dan Hakim Norashima dalam pertimbangannya menyatakan sidang akan dilanjutkan pada 24 September mendatang.

Hakim juga menetapkan uang jaminan sebesar 15 ribu Ringgit untuk Paul Yong yang sempat ditahan sebelum kemudian dibebaskan.

baca juga:
Heboh!! TKW Indonesia Diduga Diperkosa Pejabat Exco Malaysia di Rumahnya



Dalam persidangan itu, identitas PRT yang menjadi korban tidak diungkapkan ke publik. Hanya disebut PRT itu berasal dari Indonesia dan berusia 23 tahun. Laporan terhadap Paul Yong diajukan PRT itu ke polisi pada 8 Juli lalu.(*)

Oke sob cukup yah untuk informasi PRT Indonesia Diperkosa, Politikus Malaysia Ini Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara kali ini, semoga bisa menjadikan informasi bermanfaat ya sob., Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Kamu membaca PRT Indonesia Diperkosa, Politikus Malaysia Ini Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara, dengan alamat https://enjebatik.blogspot.com/2019/08/prt-indonesia-diperkosa-politikus.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×