Setelah Gugatan Tanah Abang, Gubernur Anies Kembali Digugat. Siap-siap Hadapi Berbagai Sidang
Judul : Setelah Gugatan Tanah Abang, Gubernur Anies Kembali Digugat. Siap-siap Hadapi Berbagai Sidang
link : Setelah Gugatan Tanah Abang, Gubernur Anies Kembali Digugat. Siap-siap Hadapi Berbagai Sidang
Infomenia.net - - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat oleh enam konsumen pulau reklamasi. Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Yayan Yuhanah membenarkan adanya gugatan ini di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Iya benar (digugat)," kata Yayan ketika dihubungi, Jumat (23/2/2018).
Gugatan ini didaftarkan pada 22 Januari 2018 lalu dan telah sampai ke sidang pertama. Kendati demikian, Yayan menyatakan pihaknya enggan menghadiri sidang.
"Ya tidak (datang) aja. Kebijakan dari kami seperti itu," ujar Yayan.
Dalam detil perkara di http://bit.ly/2F4nv7O, ada enam konsumen yang menggugat.
Masing-masing mereka diketahui telah menggelontorkan antara Rp 2,7 miliar hingga Rp 8,4 miliar untuk membeli unit di Golf Island atau Pulau D.
Mereka kemudian menggugat PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang dan Pemprov DKI Jakarta casu quo Gubernur DKI Jakarta ganti rugi senilai uang yang telah mereka bayarkan ditambah Rp 10 miliar ke masing-masing penggugat.(kompas.com)
Gugatan ini didaftarkan pada 22 Januari 2018 lalu dan telah sampai ke sidang pertama. Kendati demikian, Yayan menyatakan pihaknya enggan menghadiri sidang.
"Ya tidak (datang) aja. Kebijakan dari kami seperti itu," ujar Yayan.
Dalam detil perkara di http://bit.ly/2F4nv7O, ada enam konsumen yang menggugat.
Masing-masing mereka diketahui telah menggelontorkan antara Rp 2,7 miliar hingga Rp 8,4 miliar untuk membeli unit di Golf Island atau Pulau D.
Mereka kemudian menggugat PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang dan Pemprov DKI Jakarta casu quo Gubernur DKI Jakarta ganti rugi senilai uang yang telah mereka bayarkan ditambah Rp 10 miliar ke masing-masing penggugat.(kompas.com)
"Iya benar (digugat)," kata Yayan ketika dihubungi, Jumat (23/2/2018).
Gugatan ini didaftarkan pada 22 Januari 2018 lalu dan telah sampai ke sidang pertama. Kendati demikian, Yayan menyatakan pihaknya enggan menghadiri sidang.
"Ya tidak (datang) aja. Kebijakan dari kami seperti itu," ujar Yayan.
Dalam detil perkara di http://bit.ly/2F4nv7O, ada enam konsumen yang menggugat.
Masing-masing mereka diketahui telah menggelontorkan antara Rp 2,7 miliar hingga Rp 8,4 miliar untuk membeli unit di Golf Island atau Pulau D.
Mereka kemudian menggugat PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang dan Pemprov DKI Jakarta casu quo Gubernur DKI Jakarta ganti rugi senilai uang yang telah mereka bayarkan ditambah Rp 10 miliar ke masing-masing penggugat.(kompas.com)
Gugatan ini didaftarkan pada 22 Januari 2018 lalu dan telah sampai ke sidang pertama. Kendati demikian, Yayan menyatakan pihaknya enggan menghadiri sidang.
"Ya tidak (datang) aja. Kebijakan dari kami seperti itu," ujar Yayan.
Dalam detil perkara di http://bit.ly/2F4nv7O, ada enam konsumen yang menggugat.
Masing-masing mereka diketahui telah menggelontorkan antara Rp 2,7 miliar hingga Rp 8,4 miliar untuk membeli unit di Golf Island atau Pulau D.
Mereka kemudian menggugat PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang dan Pemprov DKI Jakarta casu quo Gubernur DKI Jakarta ganti rugi senilai uang yang telah mereka bayarkan ditambah Rp 10 miliar ke masing-masing penggugat.(kompas.com)
Oke sob cukup yah untuk informasi Setelah Gugatan Tanah Abang, Gubernur Anies Kembali Digugat. Siap-siap Hadapi Berbagai Sidang kali ini, semoga bisa menjadikan informasi bermanfaat ya sob., Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Kamu membaca Setelah Gugatan Tanah Abang, Gubernur Anies Kembali Digugat. Siap-siap Hadapi Berbagai Sidang, dengan alamat https://enjebatik.blogspot.com/2018/02/setelah-gugatan-tanah-abang-gubernur.html