Gedung Granadi Milik Milik Keluarga Cendana Disita Negara dan Wajib Bayar 4,4 Trilyun

Gedung Granadi Milik Milik Keluarga Cendana Disita Negara dan Wajib Bayar 4,4 Trilyun - Hai kamu dimanapun kamu berada, pada hari ini Enje Batik bakalan share informasi menarik nih yang bakal mengisi waktu luang kamu yang berjudul Gedung Granadi Milik Milik Keluarga Cendana Disita Negara dan Wajib Bayar 4,4 Trilyun. Oh ya sob Enje Batik sudah susah payah untuk dapatin informasi menarik ini agar dapat menjadikan manfaat untuk kamu semuanya lho guys. Langsung aja Brays,. Semoga informasi yang kami sajikan mengenai Tema Info, dapat memberikan banyak manfaat untuk kita semua yah bray.,

Judul : Gedung Granadi Milik Milik Keluarga Cendana Disita Negara dan Wajib Bayar 4,4 Trilyun
link : Gedung Granadi Milik Milik Keluarga Cendana Disita Negara dan Wajib Bayar 4,4 Trilyun

 Hasil gambar untuk gedung granadi disita

Infomenia.net - Gedung Granadi yang terdaftar sebagai aset Yayasan Supersemar keluarga Cendana—keluarga Presiden kedua RI Soeharto—disita negara.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan, gedung yang berada di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, dan sejumlah aset lainnya disita sebagai tindaklanjut putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan Kejaksaan Agung terhadap Yayasan Supersemar.
Ia menjelaskan, Kejagung menggugat perdata yayasan yang pernah berjaya pada era Orde Baru tersebut tahun 2007, atas dugaan penyelewengan dana beasiswa.
"Gedung Granadi sudah disita. Kekinian, tim eksekutor tengah menaksir nilai gedung tersebut. Penaksiran itu dilakukan oleh tim penilai independen guna menentukan persentasenya dari Rp 4,4 triliun yang harus dibayar Yayasan Supersemar kepada negara,” kata Guntur, Senin (19/11/2018).

Ia mengatakan, berdasarkan keputusan MA, Yayasan Supersemar diharuskan membayar Rp 4,4 triliun kepada negara.

Sementara hingga kekinian, yayasan tersebut baru memenuhi kewajibannya yakni membayar Rp 243 miliar. Setelah penaksiran nilai terselesaikan, gedung tersebut akan dilelang oleh negara.(suara.com)
"Gedung Granadi sudah disita. Kekinian, tim eksekutor tengah menaksir nilai gedung tersebut. Penaksiran itu dilakukan oleh tim penilai independen guna menentukan persentasenya dari Rp 4,4 triliun yang harus dibayar Yayasan Supersemar kepada negara,” kata Guntur, Senin (19/11/2018).

Ia mengatakan, berdasarkan keputusan MA, Yayasan Supersemar diharuskan membayar Rp 4,4 triliun kepada negara.

Sementara hingga kekinian, yayasan tersebut baru memenuhi kewajibannya yakni membayar Rp 243 miliar. Setelah penaksiran nilai terselesaikan, gedung tersebut akan dilelang oleh negara.(suara.com)

Oke sob cukup yah untuk informasi Gedung Granadi Milik Milik Keluarga Cendana Disita Negara dan Wajib Bayar 4,4 Trilyun kali ini, semoga bisa menjadikan informasi bermanfaat ya sob., Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Kamu membaca Gedung Granadi Milik Milik Keluarga Cendana Disita Negara dan Wajib Bayar 4,4 Trilyun, dengan alamat https://enjebatik.blogspot.com/2018/11/gedung-granadi-milik-milik-keluarga.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×