Ngeri! Ini Kesaksian Pekerja Penyebab Kebakaran 'Pabrik' Korek di Langkat
Judul : Ngeri! Ini Kesaksian Pekerja Penyebab Kebakaran 'Pabrik' Korek di Langkat
link : Ngeri! Ini Kesaksian Pekerja Penyebab Kebakaran 'Pabrik' Korek di Langkat
Infomenia.net - Ayu Anita Sari, pekerja 'pabrik' korek gas PT Kiat Unggul yang menjadi penyebab kebakaran sekaligus korban selamat memberi kesaksian terkait detik-detik peristiwa mengerikan itu terjadi. Kepada polisi, Ayu menceritakan kebakaran itu bermula saat dia mengetes api dari korek yang selesai dirakit.
"Apinya menyambar ke tangan kiri saksi sehingga saksi melempar mancis yang terbakar ke atas meja, yang di atasnya terdapat sisa korek gas yang tidak terisi penuh minyak atau gasnya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo kepada detikcom di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2019).
Baca juga: Upah Murah Para Pekerja 'Pabrik' Korek Api yang Terbakar
Sisa korek di atas meja tersebut pun terbakar dan api menyambar ke ruangan yang lain. Saksi lain yaitu Nur Asiyah berusaha memadamkan api dengan tabung pemadam api yang ada di dinding ruangan tersebut, namun api tidak berhasil dipadamkan.
"Saksi Ayu berhasil keluar duluan melalui melalui pintu belakang untuk meminta tolong kepada warga dan saksi Nur Asiyah langsung keluar juga bersama saksi. Setelah saksi keluar terjadi ledakan dari dalam rumah sebanyak empat kali, yang mengakibatkan atap seng rumah tersebut terlepas ke atas," ujar Dedi.
Menurut keterangan Ayu dan Nur Asiyah, lanjut Dedi, api membesar. Lalu mereka berteriak meminta tolong dan warga berdatangan untuk mengambil air berusaha untuk memadamkan api. Saat itu, berdasarkan cerita kedua saksi, pekerja lainnya sedang istirahat makan siang di ruang tengah 'pabrik' dan terjebak di dalamnya karena tak bisa keluar.
"Akibat kejadian tersebut, rekan-rekan saksi beserta anak-anak mereka ikut terbakar di dalam rumah tersebut. Selain kedua saksi, ada dua korban selamat yang dibawa menuju ke Polres Binjai untuk diambil keterangan sebagai saksi," tutup Dedi.
Kebakaran di 'pabrik' korek gas itu terjadi pada Jumat (21/6) di Dusun 4, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Sebanyak 30 orang dinyatakan tewas dalam peristiwa tersebut.
Korban terjebak dalam api lantaran pintu depan 'pabrik' terkunci. Menurut keterangan para saksi, aktivitas pembuatan korek gas PT Kiat Unggul tertutup.
Baca juga: Polisi Telusuri Kabar Pekerja Anak di 'Pabrik' Korek Langkat yang Terbakar
Polisi menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus ini. Ketiganya langsung ditahan di Mapolres Binjai.
Ketiga orang yang ditahan adalah Indramarwan (36) sebagai pemilik usaha, Burhan (37) sebagai manajer, kemudian Lisnawari (43) sebagai supervisor. Sebelum menahan 3 tersangka itu, penyidik terlebih dahulu memeriksa ketiganya di Mapolres Binjai.
"Ketiga tersangka itu bersalah dan melanggar Pasal 359 KUHP akibat kelalaian mereka orang lain meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan, Minggu (23/6).
(aud/idh/detik.com)
"Akibat kejadian tersebut, rekan-rekan saksi beserta anak-anak mereka ikut terbakar di dalam rumah tersebut. Selain kedua saksi, ada dua korban selamat yang dibawa menuju ke Polres Binjai untuk diambil keterangan sebagai saksi," tutup Dedi.
Kebakaran di 'pabrik' korek gas itu terjadi pada Jumat (21/6) di Dusun 4, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Sebanyak 30 orang dinyatakan tewas dalam peristiwa tersebut.
Korban terjebak dalam api lantaran pintu depan 'pabrik' terkunci. Menurut keterangan para saksi, aktivitas pembuatan korek gas PT Kiat Unggul tertutup.
Baca juga: Polisi Telusuri Kabar Pekerja Anak di 'Pabrik' Korek Langkat yang Terbakar
Polisi menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus ini. Ketiganya langsung ditahan di Mapolres Binjai.
Ketiga orang yang ditahan adalah Indramarwan (36) sebagai pemilik usaha, Burhan (37) sebagai manajer, kemudian Lisnawari (43) sebagai supervisor. Sebelum menahan 3 tersangka itu, penyidik terlebih dahulu memeriksa ketiganya di Mapolres Binjai.
"Ketiga tersangka itu bersalah dan melanggar Pasal 359 KUHP akibat kelalaian mereka orang lain meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan, Minggu (23/6).
(aud/idh/detik.com)
Oke sob cukup yah untuk informasi Ngeri! Ini Kesaksian Pekerja Penyebab Kebakaran 'Pabrik' Korek di Langkat kali ini, semoga bisa menjadikan informasi bermanfaat ya sob., Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Kamu membaca Ngeri! Ini Kesaksian Pekerja Penyebab Kebakaran 'Pabrik' Korek di Langkat, dengan alamat https://enjebatik.blogspot.com/2019/06/ngeri-ini-kesaksian-pekerja-penyebab.html