Yayasan Supersemar Milik Soeharto Kalah Lagi, Dihukum MA Kembalikan Uang Rp 4,4 Triliun ke Indonesia

Yayasan Supersemar Milik Soeharto Kalah Lagi, Dihukum MA Kembalikan Uang Rp 4,4 Triliun ke Indonesia - Hai kamu dimanapun kamu berada, pada hari ini Enje Batik bakalan share informasi menarik nih yang bakal mengisi waktu luang kamu yang berjudul Yayasan Supersemar Milik Soeharto Kalah Lagi, Dihukum MA Kembalikan Uang Rp 4,4 Triliun ke Indonesia. Oh ya sob Enje Batik sudah susah payah untuk dapatin informasi menarik ini agar dapat menjadikan manfaat untuk kamu semuanya lho guys. Langsung aja Brays,. Semoga informasi yang kami sajikan mengenai Tema Info, dapat memberikan banyak manfaat untuk kita semua yah bray.,

Judul : Yayasan Supersemar Milik Soeharto Kalah Lagi, Dihukum MA Kembalikan Uang Rp 4,4 Triliun ke Indonesia
link : Yayasan Supersemar Milik Soeharto Kalah Lagi, Dihukum MA Kembalikan Uang Rp 4,4 Triliun ke Indonesia

Hasil gambar untuk yayasan supersemar milik soeharto dihukum ma kembalikan uang 4,4 t

Infomenia.net -  Yayasan Supersemar dihukum Mahkamah Agung (MA) mengembalikan uang yang diselewengkannya ke negara sebesar Rp 4,4 triliun. Berbagai perlawanan eksekusi dilakukan.


Kasus bermula saat Presiden Soeharto membentuk Yayasan Supersemar tertanggal 16 Mei 1974. Soeharto duduk sebagai ketua dan posisi ketua ini bertahan sampai ia lengser pada 1998, bahkan berdasarkan akta notaris tertanggal 27 Desember 1999, Soeharto masih duduk sebagai ketua yayasan.

Dalam perjalanannya, Presiden Soeharto mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan memerintahkan 5 persen dari 50 persen laba bersih bank milik negara disetor ke Yayasan Supersemar. Di mana Ketua Yayasan Supersemar adalah dirinya sendiri.

Bermodal regulasi ini, kantong Yayasan Supersemar pun langsung membengkak. Sejak keluarnya PP 15/1976 itu hingga Soeharto lengser, Yayasan Supersemar mendapatkan dana USD 420 juta dan Rp 182 miliar. Tapi siapa nyana, dana sebesar ini digunakan melenceng dari tujuan dibentuknya Yayasan Supersemar. Berdasarkan Pasal 3 Ayat 2 Anggaran Dasar Yayasan Supersemar, yayasan bertugas membantu/membina para siswa/mahasiswa yang cukup cakap tetapi kesulitan tidak dapat melanjutkan pelajarannya karena kesulitan dalam pembiayaan. Tujuan kedua yaitu yayasan melakukan kegiatan lain untuk kepentingan pendidikan.

Apa lacur, dana yang terkumpulkan diselewengkan menjadi penyertaan modal ke perusahaan di lingkaran Cendana. Atas penyelewengan dana ini, negara Republik Indonesia lalu menggugat Soeharto usai ia lengser. Namun tidak mudah bagi negara untuk menjerat Soeharto. Butuh waktu bertahun-tahun mengembalikan uang rakyat tersebut.

Diawali dengan menang gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 27 Maret 2008. Gugatan ini dikuatkan ditingkat banding dan kasasi. Putusan ini lalu dikuatkan di tingkat peninjauan kembali (PK). Atas kemenangan negara dan rakyat ini, PN Jaksel lalu mengundang Yayasan Supersemar untuk mau melaksanakan putusan itu.

Perlawanan eksekusi itu kemudian ditolak MA. Tak diam, Yayasan Supersemar kembali melakukan perlawanan melawan Kejagung.

Pada 28 Agustus 2017, PN Jaksel tidak menerima gugatan tersebut. Yayasan Supersemar mengajukan banding. Paad 21 Juni 2018, giliran Pengadilan Tinggi (PT) yang menolak perlawanan gugatan itu dan menguatkan putusan PT Jaksel. Yayasan Supersemar kembali tak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

"Tolak," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Kamis (2/5/2019).

Perkara itu diadili oleh Nurul Elmiyah sebagai ketua majelis dengan anggota I Gusti Agung Sumanatha dan Pri Pambudi Teguh sebagai anggota majelis. Perkara nomor 955 K/PDT/2019 diketok pada 23 April 2019.

Di sisi lain, desakan eksekusi aset-aset Yayasan Supersemar terus berlanjut. Sebab, hingga saat ini, Kejagung belum melakukan eksekusi total terhadap seluruh aset Yayasan Supersemar itu.

Seperti yang dilakukan massa dari Komite Penyelamat Asset Negara berdemo di Gedung Granadi, Jakarta Selatan pada Senin, 17 Desember 2018 lalu. Massa dalam orasinya menuntut agar aset Yayasan Supersemar tersebut segera disita negara.

Massa tiba di Gedung Granadi, Jalan HR Rasuna Said menggunakan sejumlah bus. Massa datang membawa bendera Merah Putih dan spanduk besar bertuliskan 'sita aset orba dan kroni-kroninya'. Di depan pagar Gedung Granadi juga terparkir mobil komando.(detik.com)

Oke sob cukup yah untuk informasi Yayasan Supersemar Milik Soeharto Kalah Lagi, Dihukum MA Kembalikan Uang Rp 4,4 Triliun ke Indonesia kali ini, semoga bisa menjadikan informasi bermanfaat ya sob., Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Kamu membaca Yayasan Supersemar Milik Soeharto Kalah Lagi, Dihukum MA Kembalikan Uang Rp 4,4 Triliun ke Indonesia, dengan alamat https://enjebatik.blogspot.com/2019/05/yayasan-supersemar-milik-soeharto-kalah.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×