Digerebek! Suami Jual Istri via Facebook, Bolehkan Layani 2 Pria Sekaligus Dibayar Rp 3 Juta

Digerebek! Suami Jual Istri via Facebook, Bolehkan Layani 2 Pria Sekaligus Dibayar Rp 3 Juta - Hai kamu dimanapun kamu berada, pada hari ini Enje Batik bakalan share informasi menarik nih yang bakal mengisi waktu luang kamu yang berjudul Digerebek! Suami Jual Istri via Facebook, Bolehkan Layani 2 Pria Sekaligus Dibayar Rp 3 Juta. Oh ya sob Enje Batik sudah susah payah untuk dapatin informasi menarik ini agar dapat menjadikan manfaat untuk kamu semuanya lho guys. Langsung aja Brays,. Semoga informasi yang kami sajikan mengenai Tema Info, dapat memberikan banyak manfaat untuk kita semua yah bray.,

Judul : Digerebek! Suami Jual Istri via Facebook, Bolehkan Layani 2 Pria Sekaligus Dibayar Rp 3 Juta
link : Digerebek! Suami Jual Istri via Facebook, Bolehkan Layani 2 Pria Sekaligus Dibayar Rp 3 Juta


Infomenia.net -  FS, suami di Kabupaten Malang, Jawa Timur, tega menjajakan tubuh istrinya sendiri guna memenuhi fantasi seksual lelaki hidung belang dan meraup keuntungan uang.

Lelaki berusia 25 tahun itu menjajakan tubuh istrinya berinisial NV yang berumur 27 tahun tak hanya kepada satu pria dan dalam waktu bersamaan.

“Pelaku membawa istrinya, NV ke hotel untuk dijual ke lelaki lain. Di hotel itu, NV bahkan digilir atau bisa melayani hubungan badan dengan dua lelaki sekaligus alias threesom,” kata Kapolres Malang Ajun Komisaris Besar Yade Setiawan Ujung, Senin (24/6/2019).

Alhasil, lelaki tersebut diringkus Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Malang. Sementara dua orang lainnya berstatus saksi.

Ia menuturkan, FS menjajakan NV melalui Facebook. FS secara telaten menawarkan tubuh sang istri ke grup-grup komunitas Facebook.

“Modusnya masuk lewat grup-grup Facebook. Intinya menyediakan layanan seksual,” tukasnya.

Pelaku berinisial FS adalah warga Desa Sumberejo, Kabupaten Lamongan. FS disergap Tim Satreskrim Polres Malang dalam hotel di kawasan Karanglo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Turut diamankan bersama FS yakni seorang perempuan berinisial NV (27), istrinya sekaligus korban yang dijadikan budak seks bersama pria hidung belang.

Ia mengatakan, setiap selesai berhubungan intim bertiga, pengguna jasa fantasi pasutri ini harus membayar Rp 3 juta.

Ujung menuturkan, tersangka dan korban ini pasangan suami istri yang sah. Satu kali hubungan intim, diminta membayar Rp 3 juta.

“Ini agak unik memang. Kami dapatkan laporan masyarakat tentang layanan fantasi dari suami istri. Atas dasar itu kita lakukan penangkapan,” katanya.

Ujung menduga, ada sesuatu yang tak wajar pada diri tersangka hingga menjual tubuh istrinya sendiri pada laki-laki lain.

“Ini fenomena sosial yang tak lazim. Di mana korban sendiri seorang perempuan sekaligus istri sah dari tersangka,” terang Ujung, seusai konferensi pers kepada awak media dan diwartakan Beritajatim.com.

Kekinian, tersangka dikenakan pasal terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), karena menyediakan layanan seksual baik langsung atau tidak langsung.

Ancaman hukumanya 3 sampai 15 tahun penjara. ”Termasuk kami jerat dengan UU Pornografi, ancaman hukumanya 6 bulan sampai 6 tahun penjara,” papar Ujung.(suara.com)

Turut diamankan bersama FS yakni seorang perempuan berinisial NV (27), istrinya sekaligus korban yang dijadikan budak seks bersama pria hidung belang.

Ia mengatakan, setiap selesai berhubungan intim bertiga, pengguna jasa fantasi pasutri ini harus membayar Rp 3 juta.

Ujung menuturkan, tersangka dan korban ini pasangan suami istri yang sah. Satu kali hubungan intim, diminta membayar Rp 3 juta.

“Ini agak unik memang. Kami dapatkan laporan masyarakat tentang layanan fantasi dari suami istri. Atas dasar itu kita lakukan penangkapan,” katanya.

Ujung menduga, ada sesuatu yang tak wajar pada diri tersangka hingga menjual tubuh istrinya sendiri pada laki-laki lain.

“Ini fenomena sosial yang tak lazim. Di mana korban sendiri seorang perempuan sekaligus istri sah dari tersangka,” terang Ujung, seusai konferensi pers kepada awak media dan diwartakan Beritajatim.com.

Kekinian, tersangka dikenakan pasal terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), karena menyediakan layanan seksual baik langsung atau tidak langsung.

Ancaman hukumanya 3 sampai 15 tahun penjara. ”Termasuk kami jerat dengan UU Pornografi, ancaman hukumanya 6 bulan sampai 6 tahun penjara,” papar Ujung.(suara.com)


Oke sob cukup yah untuk informasi Digerebek! Suami Jual Istri via Facebook, Bolehkan Layani 2 Pria Sekaligus Dibayar Rp 3 Juta kali ini, semoga bisa menjadikan informasi bermanfaat ya sob., Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Kamu membaca Digerebek! Suami Jual Istri via Facebook, Bolehkan Layani 2 Pria Sekaligus Dibayar Rp 3 Juta, dengan alamat https://enjebatik.blogspot.com/2019/06/digerebek-suami-jual-istri-via-facebook.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×