KPK Ungkap Gubernur 'Alumni 212' ini Terima Suap 49 Milyar Dalam Setahun, Jadi Tersangka 2 Kasus Korupsi
Judul : KPK Ungkap Gubernur 'Alumni 212' ini Terima Suap 49 Milyar Dalam Setahun, Jadi Tersangka 2 Kasus Korupsi
link : KPK Ungkap Gubernur 'Alumni 212' ini Terima Suap 49 Milyar Dalam Setahun, Jadi Tersangka 2 Kasus Korupsi

Infomenia.net - KPK memperbarui angka gratifikasi yang diduga diterima Zumi Zola. Sementara sebelumnya Gubernur Jambi nonaktif itu disebut menerima Rp 6 miliar saat ditetapkan sebagai tersangka, kini angka itu naik drastis.
"Sampai saat ini penyidik telah menemukan bukti bahwa ZZ (Zumi Zola) diduga menerima total Rp 49 miliar selama periode 2016-2017," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/7/2018).
"Perkara tersebut saat ini masih proses penyidikan," ucapnya.
Sebelumnya, Zumi ditetapkan kembali sebagai tersangka. Kali ini, Zumi diduga sebagai pemberi suap ke DPRD Jambi berkaitan dengan 'ketok palu' RAPBD.
Kasus yang menjerat Zumi itu merupakan pengembangan dari perkara yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat 4 orang, yaitu anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriyono, Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saipudin.
Dalam perkara itu, Zumi disebut KPK mengetahui dan setuju terkait uang ketok palu serta meminta Arfan dan Saipudin mencari uang agar mendapat pengesahan RAPBD 2018.
Kader Kebanggan PAN
Meski menyesalkan, PAN selaku partai Zumi menyebut mantan aktor itu merupakan kader kebanggaan mereka.
"Zumi Zola merupakan salah satu kader yang dibanggakan oleh PAN karena dalam usia muda sudah mendapat amanah besar menjadi gubernur termuda di Indonesia," ujar Sekjen PAN Eddy Soeparno saat dihubungi, Kamis (1/2/2018).
PAN disebut Eddy menghormati proses hukum di KPK. PAN disebutnya lagi sangat komit dalam hal pemberantasan korupsi.
Meski demikian, Eddy menyebut partainya tetap akan memberi bantuan hukum kepada Zumi Zola.
"Mengingat Zumi Zola adalah kader PAN, partai akan memberi bantuan dan dukungan penuh kepada Zumi Zola dan memegang teguh asas praduga tak bersalah," tegas dia.
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola diperiksa KPK terkait kasus dugaan gratifikasi. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan.
"Diperiksa untuk tersangka ARN (Arfan)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (11/7/2018).
Zumi yang mengenakan rompi tahanan warna oranye langsung masuk ke lobi gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jaksel. Zumi tak menjawab pertanyaan soal status tersangka kasus suap yang baru ditetapkan KPK terhadap dirinya.
Zumi berstatus sebagai tersangka gratifikasi. KPK menyatakan Zumi diduga menerima gratifikasi senilai Rp 49 miliar.
Tak cuma gratifikasi, KPK juga menetapkan Zumi sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Provinsi Jambi. Suap itu diduga terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Terkait hal tersebut, KPK meningkatkan kembali satu perkara ke penyidikan dengan tersangka ZZ (Zumi Zola)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/7/2018).
(detik.com)
"Diperiksa untuk tersangka ARN (Arfan)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (11/7/2018).
Zumi yang mengenakan rompi tahanan warna oranye langsung masuk ke lobi gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jaksel. Zumi tak menjawab pertanyaan soal status tersangka kasus suap yang baru ditetapkan KPK terhadap dirinya.
Zumi berstatus sebagai tersangka gratifikasi. KPK menyatakan Zumi diduga menerima gratifikasi senilai Rp 49 miliar.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Terkait hal tersebut, KPK meningkatkan kembali satu perkara ke penyidikan dengan tersangka ZZ (Zumi Zola)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/7/2018).
(detik.com)
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola diperiksa KPK terkait kasus dugaan gratifikasi. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan.
"Diperiksa untuk tersangka ARN (Arfan)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (11/7/2018).
Zumi yang mengenakan rompi tahanan warna oranye langsung masuk ke lobi gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jaksel. Zumi tak menjawab pertanyaan soal status tersangka kasus suap yang baru ditetapkan KPK terhadap dirinya.
Zumi berstatus sebagai tersangka gratifikasi. KPK menyatakan Zumi diduga menerima gratifikasi senilai Rp 49 miliar.
Tak cuma gratifikasi, KPK juga menetapkan Zumi sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Provinsi Jambi. Suap itu diduga terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Terkait hal tersebut, KPK meningkatkan kembali satu perkara ke penyidikan dengan tersangka ZZ (Zumi Zola)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/7/2018).
(detik.com)
"Diperiksa untuk tersangka ARN (Arfan)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (11/7/2018).
Zumi yang mengenakan rompi tahanan warna oranye langsung masuk ke lobi gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jaksel. Zumi tak menjawab pertanyaan soal status tersangka kasus suap yang baru ditetapkan KPK terhadap dirinya.
Zumi berstatus sebagai tersangka gratifikasi. KPK menyatakan Zumi diduga menerima gratifikasi senilai Rp 49 miliar.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Terkait hal tersebut, KPK meningkatkan kembali satu perkara ke penyidikan dengan tersangka ZZ (Zumi Zola)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/7/2018).
(detik.com)
Oke sob cukup yah untuk informasi KPK Ungkap Gubernur 'Alumni 212' ini Terima Suap 49 Milyar Dalam Setahun, Jadi Tersangka 2 Kasus Korupsi kali ini, semoga bisa menjadikan informasi bermanfaat ya sob., Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Kamu membaca KPK Ungkap Gubernur 'Alumni 212' ini Terima Suap 49 Milyar Dalam Setahun, Jadi Tersangka 2 Kasus Korupsi, dengan alamat https://enjebatik.blogspot.com/2018/07/kpk-ungkap-gubernur-alumni-212-ini.html