Fitnah Jokowi akan Larang Suara Azan dan Hapus Pelajaran Agama, Akun FB Hany Dilaporkan
Judul : Fitnah Jokowi akan Larang Suara Azan dan Hapus Pelajaran Agama, Akun FB Hany Dilaporkan
link : Fitnah Jokowi akan Larang Suara Azan dan Hapus Pelajaran Agama, Akun FB Hany Dilaporkan
![]() |
Para pendukung Jokowi di Jembrana, Bali, laporkan salah seorang pemilik akun medsos yang diduga memfitnah Jokowi dan menyebarkan berita hoax |
Pemilik akun tersebut dilaporkan sejumlah pendukung pasangan capres-cawpares bomor urut 01 Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin, Senin (25/3/2019).
Tulisan yang dipermasalahkan yakni unggahannya pada 21 Maret 2019 yang berbunyi ‘Insya Allah 02 menang supaya PKI tidak meraja lela’.
Laporan ini menjadi laporan pertama terkait Pemilihan Presiden (Pilres) sekaligus menjadi laporan resmi pertama terkait penggunaan media sosial di Jembrana.
Laporan itu dibuat kelompok relawan pendukung Jokowi yakni Projo, Komunitas Biyang Sayu (KBS) dan warga masyarakat.

Dalam laporan tersebut, mereka juga melengkapi dengan menunjukan print out screnshoot postingan pada akun FB tersebut.
Unggahan status FB itu dilaporkan tiga orang yakni Ni Made Dwi Kusumayanti dari Projo, Adi Oktariana dari KBS dan salah seorang perwakilan masyarakat, I Ketut Tulis.
Salah seorang Tim Hukum Relawan Jokowi, I Wayan Sudarsana mengatakan, mereka keberatan atas postingan pada akun media sosial yang justru berisi finah terhadap Jokowi tersebut.“Akun di media sosial ini berbahaya. Ada fitnah, pencemaran nama baik terhadap Jokowi, kami tidak tahu kapasitas pemilik akun itu sebagai apa, ini perlu diproses hukum untuk pembelajaran terhadap masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, akun tersebut banyak mengunggah status serupa namun baru satu yang dipermasalahkan.

“Statusnya itu tanggal 21 Maret, intinya membuat fitnah yang melukai pendukung Jokowi dan melukai demokrasi.”
“Karena ini ada unsur agama dengan menyebut apabila Jokowi menang maka suara azan dihapuskan, kalau Jokowi menang PKI Merajalela,” tandasnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Jembrana, Pade Made Ady Mulyawan memastikan, setelah lengkap, baik syarat materiil maupun syarat formil, laporan tersebut akan ditindaklajuti.
“Kalau sudah lengkap syarat pelaporannya, kami akan plenokan di internal terlebih dahulu untuk kajiannya,” ujar Pande .
Menurutnya pihaknya juga akan menggelar pleno dengan Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) untuk menentukan pelanggarannya.
“Kalau kami ranahnya pelanggaran UU Pemilu, tapi kalau pelanggarannya pidana akan ditangani dari Kepolisian dan Kejaksaan,” tegasnya.
“Karena ini ada unsur agama dengan menyebut apabila Jokowi menang maka suara azan dihapuskan, kalau Jokowi menang PKI Merajalela,” tandasnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Jembrana, Pade Made Ady Mulyawan memastikan, setelah lengkap, baik syarat materiil maupun syarat formil, laporan tersebut akan ditindaklajuti.
“Kalau sudah lengkap syarat pelaporannya, kami akan plenokan di internal terlebih dahulu untuk kajiannya,” ujar Pande .
Menurutnya pihaknya juga akan menggelar pleno dengan Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) untuk menentukan pelanggarannya.
“Kalau kami ranahnya pelanggaran UU Pemilu, tapi kalau pelanggarannya pidana akan ditangani dari Kepolisian dan Kejaksaan,” tegasnya.

(pojoksatu.id)
“Statusnya itu tanggal 21 Maret, intinya membuat fitnah yang melukai pendukung Jokowi dan melukai demokrasi.”
“Karena ini ada unsur agama dengan menyebut apabila Jokowi menang maka suara azan dihapuskan, kalau Jokowi menang PKI Merajalela,” tandasnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Jembrana, Pade Made Ady Mulyawan memastikan, setelah lengkap, baik syarat materiil maupun syarat formil, laporan tersebut akan ditindaklajuti.
“Kalau sudah lengkap syarat pelaporannya, kami akan plenokan di internal terlebih dahulu untuk kajiannya,” ujar Pande .
Menurutnya pihaknya juga akan menggelar pleno dengan Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) untuk menentukan pelanggarannya.
“Kalau kami ranahnya pelanggaran UU Pemilu, tapi kalau pelanggarannya pidana akan ditangani dari Kepolisian dan Kejaksaan,” tegasnya.
“Karena ini ada unsur agama dengan menyebut apabila Jokowi menang maka suara azan dihapuskan, kalau Jokowi menang PKI Merajalela,” tandasnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Jembrana, Pade Made Ady Mulyawan memastikan, setelah lengkap, baik syarat materiil maupun syarat formil, laporan tersebut akan ditindaklajuti.
“Kalau sudah lengkap syarat pelaporannya, kami akan plenokan di internal terlebih dahulu untuk kajiannya,” ujar Pande .
Menurutnya pihaknya juga akan menggelar pleno dengan Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) untuk menentukan pelanggarannya.
“Kalau kami ranahnya pelanggaran UU Pemilu, tapi kalau pelanggarannya pidana akan ditangani dari Kepolisian dan Kejaksaan,” tegasnya.

(pojoksatu.id)
Oke sob cukup yah untuk informasi Fitnah Jokowi akan Larang Suara Azan dan Hapus Pelajaran Agama, Akun FB Hany Dilaporkan kali ini, semoga bisa menjadikan informasi bermanfaat ya sob., Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Kamu membaca Fitnah Jokowi akan Larang Suara Azan dan Hapus Pelajaran Agama, Akun FB Hany Dilaporkan, dengan alamat https://enjebatik.blogspot.com/2019/03/fitnah-jokowi-akan-larang-suara-azan.html