Ini Keuntungan Jokowi Bebaskan Abu Bakar Ba’asyir Lebih Cepat

Ini Keuntungan Jokowi Bebaskan Abu Bakar Ba’asyir Lebih Cepat - Hai kamu dimanapun kamu berada, pada hari ini Enje Batik bakalan share informasi menarik nih yang bakal mengisi waktu luang kamu yang berjudul Ini Keuntungan Jokowi Bebaskan Abu Bakar Ba’asyir Lebih Cepat. Oh ya sob Enje Batik sudah susah payah untuk dapatin informasi menarik ini agar dapat menjadikan manfaat untuk kamu semuanya lho guys. Langsung aja Brays,. Semoga informasi yang kami sajikan mengenai Tema Info, dapat memberikan banyak manfaat untuk kita semua yah bray.,

Judul : Ini Keuntungan Jokowi Bebaskan Abu Bakar Ba’asyir Lebih Cepat
link : Ini Keuntungan Jokowi Bebaskan Abu Bakar Ba’asyir Lebih Cepat

 Hasil gambar untuk baasyir

Infomenia.net - Keputusan Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada Pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid Abu Bakar Baasyir‎, dilakukan pada saat yang tepat. Meski menuai kontroversi, namun keputusan tersebut dinilai memberi keuntungan bagi Jokowi yang tengah bertarung di pemilihan presiden (Pilpres) 2019.
Demikian dikatakan pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Ujang Komarudin. Ia menilai pembebasan Baasyir membalikkan stigma anti-Islam yang selama ini kerap dialamatkan kepada Jokowi.

Makanya, secara politik, pembebasan Ba’asyir akan membangun citra baik bagi Jokowi.

‎”Kalau disebut pencitraan itu hal wajar. ‎Ini menguntungkan Pak Jokowi. Karena stigma anti-Islam harus hilang. Ini keputusan yang tepat dalam politik yang dilakukan Jokowi‎,” ujar Ujang dikutip Pojoksatu.id dari JawaPos.com, Sabtu (19/1/2019).

Ujang menambahkan, keuntungan yang didapatkan Jokowi ini lantaran pembebasan Ba’asyir berdekatan dengan pilpres 2019. “Nah, dalam kontes ini, yang menguntungkan Jokowi karena di saat yang sama sedang terjadi pertarungan pilpres,” katanya.

Namun demikian, kata Ujang, Jokowi juga harus menyadari ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan keputusannya ini. Karena di satu sisi ada keluarga korban terorisme yang menentang langkah yang dilakukan pria asal Surakarta ini.
“Pasti akan ada yang tidak setuju dan pro-kontra. Setiap kebijakan Jokowi kemungkinan berdampak politik. Jika ada korban tidak sepakat, itu hak korban, dan bisa gugat Jokowi,” katanya.
Meski begitu, Ujang memahami bahwa keputusan Jokowi ini atas dasar faktor kemanusiaan. Ba’asyir sudah tua dan di dalam bui ia sering keluar masuk rumah sakit karena penyakit yang dideritanya.

“Pertimbangannya mungkin usianya tua, dan sakit-sakitan. Artinya sebagai manusia masa mau dipenjara terus‎,” katanya.

Di sisi lain ‎Ba’asyir juga telah menjalani dua pertiga dari masa kurungan. Hal ini merujuk pada Undang-undang Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan, yang isinya adalah pembebasan bersyarat bisa diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa hukuman sekurang-kurangnya dua pertiga dari masa pidananya.

Sementara Ba’asyir sendiri divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada bulan Juni 2011. Sekadar informasi, Pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid Abu Bakar Ba’asyir dikabarkan akan bebas pada Kamis, 24 Januari 2019.

Narapidana tindak pidana terorisme yang sebelumnya divonis 15 tahun penjara ini dibebaskan oleh Presiden Jokowi, dengan alasan kemanusiaan.(pojoksatu.id)
“Pasti akan ada yang tidak setuju dan pro-kontra. Setiap kebijakan Jokowi kemungkinan berdampak politik. Jika ada korban tidak sepakat, itu hak korban, dan bisa gugat Jokowi,” katanya.
Meski begitu, Ujang memahami bahwa keputusan Jokowi ini atas dasar faktor kemanusiaan. Ba’asyir sudah tua dan di dalam bui ia sering keluar masuk rumah sakit karena penyakit yang dideritanya.

“Pertimbangannya mungkin usianya tua, dan sakit-sakitan. Artinya sebagai manusia masa mau dipenjara terus‎,” katanya.

Di sisi lain ‎Ba’asyir juga telah menjalani dua pertiga dari masa kurungan. Hal ini merujuk pada Undang-undang Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan, yang isinya adalah pembebasan bersyarat bisa diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa hukuman sekurang-kurangnya dua pertiga dari masa pidananya.

Sementara Ba’asyir sendiri divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada bulan Juni 2011. Sekadar informasi, Pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid Abu Bakar Ba’asyir dikabarkan akan bebas pada Kamis, 24 Januari 2019.

Narapidana tindak pidana terorisme yang sebelumnya divonis 15 tahun penjara ini dibebaskan oleh Presiden Jokowi, dengan alasan kemanusiaan.(pojoksatu.id)

Oke sob cukup yah untuk informasi Ini Keuntungan Jokowi Bebaskan Abu Bakar Ba’asyir Lebih Cepat kali ini, semoga bisa menjadikan informasi bermanfaat ya sob., Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Kamu membaca Ini Keuntungan Jokowi Bebaskan Abu Bakar Ba’asyir Lebih Cepat, dengan alamat https://enjebatik.blogspot.com/2019/01/ini-keuntungan-jokowi-bebaskan-abu.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×