Ratna Sarumpaet Mengaku Sudah Masuk Pesawat saat Ditangkap. Begini Penampakan Tiket Pesawatnya yang Gagal Dipakai
Judul : Ratna Sarumpaet Mengaku Sudah Masuk Pesawat saat Ditangkap. Begini Penampakan Tiket Pesawatnya yang Gagal Dipakai
link : Ratna Sarumpaet Mengaku Sudah Masuk Pesawat saat Ditangkap. Begini Penampakan Tiket Pesawatnya yang Gagal Dipakai

Infomenia.net - Aktivis Ratna Sarumpaet dikabarkan ditangkap polisi saat akan pergi ke luar negeri.
Dilansir TribunWow.com dari Kompas TV live, Kamis (4/10/2018), Ratna Sarumpaet dalam laporan jurnalis, mengaku ia sudah berada di pesawat untuk pergi ke Chili dan transit ke Turkey.
Dalam penangkapannya, pihak kepolisian membawa sekitar 6 mobil untuk mendampingi pengamanan penangkapan Ratna Sarumpaet di sekitar Bandara Soekarno Hatta.
Ramainya polisi juga membuat masyarakat disekitar bandara bertanya-tanya mengapa ada banyak polisi di terminal bandara dua Soekarno Hatta.
Namun tak ada jawaban dari Ratna Srumpaet saat ditanya para wartawan untuk apa dirinya ke luar negeri.
Sebelumnya dilansir TribunWow.com dari Tribunnews, Kamis (4/10/2018), Ratna Sarumpaet ditahan di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018).
Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.
"Iya, (Ratna Sarumpaet) sudah (ditangkap), nanti silakan ke (direktorat) krimum," ujar Argo ketika dihubungi, Kamis (4/10/2018).
Argo membenarkan informasi yang mengatakan, Ratna ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis malam.
"Iya, iya (ditangkap) di Bandara. Nanti Krimum yang jelaskan," kata dia.
Dalam penangkapannya, pihak kepolisian membawa sekitar 6 mobil untuk mendampingi pengamanan penangkapan Ratna Sarumpaet di sekitar Bandara Soekarno Hatta.
Ramainya polisi juga membuat masyarakat disekitar bandara bertanya-tanya mengapa ada banyak polisi di terminal bandara dua Soekarno Hatta.
Namun tak ada jawaban dari Ratna Srumpaet saat ditanya para wartawan untuk apa dirinya ke luar negeri.
Sebelumnya dilansir TribunWow.com dari Tribunnews, Kamis (4/10/2018), Ratna Sarumpaet ditahan di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018).
Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.
"Iya, (Ratna Sarumpaet) sudah (ditangkap), nanti silakan ke (direktorat) krimum," ujar Argo ketika dihubungi, Kamis (4/10/2018).
Argo membenarkan informasi yang mengatakan, Ratna ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis malam.
"Iya, iya (ditangkap) di Bandara. Nanti Krimum yang jelaskan," kata dia.
Meski demikian, Argo belum menjelaskan detail mengapa Ratna ditangkap dan mengenai kronologi penangkapannya.
Ratna Sarumpaet ditangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta. Ratna mengaku akan terbang ke Chile untuk menjadi pembicara konferensi penulis internasional.
Dari foto tiket pesawat yang didapat, Kamis (4/10/2018), Ratna seharusnya berangkat pukul 20.00 WIB menggunakan Turkish Airlines dengan rute Jakarta-Istanbul-Santiago-Sao Paulo. Namun rupanya Ratna dicegah bepergian ke luar negeri selama 20 hari ke depan.
"Ditjen Imigrasi mencegah keberangkatannya hari ini," kata Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno dalam keterangannya.
Ratna saat ini sudah berada di Mapolda Metro Jaya. Polisi juga sudah membenarkan status Ratna sebagai tersangka.
Sebelumnya, Ratna mengaku berbohong mengenai penganiayaan. Polri sebelumnya juga membeberkan temuan fakta yang menyanggah pernyataan-pernyataan terkait Ratna soal penganiayaan.
Perkara kebohongan Ratna pun berlanjut pada pelaporan ke kepolisian. Ratna dan sejumlah orang dilaporkan terkait dugaan penyebaran hoax penganiayaan Ratna. Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyebut mereka yang terlapor di antaranya Fadli Zon dan Dahnil Anzar Simanjuntak.
Setyo menyebut penyebar hoax bisa dijerat dengan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau UU ITE.
(tribunnews.com & detik.com)
Dari foto tiket pesawat yang didapat, Kamis (4/10/2018), Ratna seharusnya berangkat pukul 20.00 WIB menggunakan Turkish Airlines dengan rute Jakarta-Istanbul-Santiago-Sao Paulo. Namun rupanya Ratna dicegah bepergian ke luar negeri selama 20 hari ke depan.
"Ditjen Imigrasi mencegah keberangkatannya hari ini," kata Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno dalam keterangannya.
![]() |
Sebelumnya, Ratna mengaku berbohong mengenai penganiayaan. Polri sebelumnya juga membeberkan temuan fakta yang menyanggah pernyataan-pernyataan terkait Ratna soal penganiayaan.
![]() |
Setyo menyebut penyebar hoax bisa dijerat dengan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau UU ITE.
(tribunnews.com & detik.com)
Ratna Sarumpaet ditangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta. Ratna mengaku akan terbang ke Chile untuk menjadi pembicara konferensi penulis internasional.
Dari foto tiket pesawat yang didapat, Kamis (4/10/2018), Ratna seharusnya berangkat pukul 20.00 WIB menggunakan Turkish Airlines dengan rute Jakarta-Istanbul-Santiago-Sao Paulo. Namun rupanya Ratna dicegah bepergian ke luar negeri selama 20 hari ke depan.
"Ditjen Imigrasi mencegah keberangkatannya hari ini," kata Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno dalam keterangannya.
Ratna saat ini sudah berada di Mapolda Metro Jaya. Polisi juga sudah membenarkan status Ratna sebagai tersangka.
Sebelumnya, Ratna mengaku berbohong mengenai penganiayaan. Polri sebelumnya juga membeberkan temuan fakta yang menyanggah pernyataan-pernyataan terkait Ratna soal penganiayaan.
Perkara kebohongan Ratna pun berlanjut pada pelaporan ke kepolisian. Ratna dan sejumlah orang dilaporkan terkait dugaan penyebaran hoax penganiayaan Ratna. Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyebut mereka yang terlapor di antaranya Fadli Zon dan Dahnil Anzar Simanjuntak.
Setyo menyebut penyebar hoax bisa dijerat dengan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau UU ITE.
(tribunnews.com & detik.com)
Dari foto tiket pesawat yang didapat, Kamis (4/10/2018), Ratna seharusnya berangkat pukul 20.00 WIB menggunakan Turkish Airlines dengan rute Jakarta-Istanbul-Santiago-Sao Paulo. Namun rupanya Ratna dicegah bepergian ke luar negeri selama 20 hari ke depan.
"Ditjen Imigrasi mencegah keberangkatannya hari ini," kata Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno dalam keterangannya.
![]() |
Sebelumnya, Ratna mengaku berbohong mengenai penganiayaan. Polri sebelumnya juga membeberkan temuan fakta yang menyanggah pernyataan-pernyataan terkait Ratna soal penganiayaan.
![]() |
Setyo menyebut penyebar hoax bisa dijerat dengan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau UU ITE.
(tribunnews.com & detik.com)
Oke sob cukup yah untuk informasi Ratna Sarumpaet Mengaku Sudah Masuk Pesawat saat Ditangkap. Begini Penampakan Tiket Pesawatnya yang Gagal Dipakai kali ini, semoga bisa menjadikan informasi bermanfaat ya sob., Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Kamu membaca Ratna Sarumpaet Mengaku Sudah Masuk Pesawat saat Ditangkap. Begini Penampakan Tiket Pesawatnya yang Gagal Dipakai, dengan alamat https://enjebatik.blogspot.com/2018/10/ratna-sarumpaet-mengaku-sudah-masuk.html