Buntut Dicopotnya 16 Pejabat, Komisi ASN Selidiki Potensi Pelanggaran Anies Rombak Pejabat
Judul : Buntut Dicopotnya 16 Pejabat, Komisi ASN Selidiki Potensi Pelanggaran Anies Rombak Pejabat
link : Buntut Dicopotnya 16 Pejabat, Komisi ASN Selidiki Potensi Pelanggaran Anies Rombak Pejabat
Infomenia.net - Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) menyelidiki potensi pelanggaran yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat melakukan perombakan pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Asisten Komisioner Komisi ASN Sumardi mengonfirmasi pihaknya sedang menyelidiki hal itu dengan memanggil dan melakukan klarifikasi kepada 16 pejabat yang dicopot Anies.
"Ya memang kami selesaikan dalam proses. Kami minta keterangan, klarifikasi kedua belah pihak," ujar Sumardi saat dihubungi, Senin (16/7).
Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pejabat yang dinilai tidak memenuhi kinerja dalam kurun satu tahun, harus diberikan kesempatan memperbaiki dalam enam bulan setelah masa itu.
Jika kinerja yang bersangkutan dinilai masih kurang, tidak serta-merta dicopot. Melainkan harus diberi kesempatan untuk menjalani uji kompetensi kembali untuk jabatan tersebut.
Lalu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang PNS dijelaskan Pimpinan wajib memanggil terlebih dulu pegawai yang dinilai tidak disiplin, bukan langsung mencopotnya.
Sumardi menyebut pencopotan jabatan sebagai hukuman berat terhadap ASN. Sehingga, sambungnya, harus dilakukan dengan prosedur yang berlaku.
"Kalau hukuman berat kan ada proses pemanggilan pemeriksaan dan sebagainya. Prosedur itu kan harus dilalui, seperti itulah," ucapnya.
Selain itu, Komisi ASN menyoroti beberapa jabatan yang sedang dilelang Anies. Sumardi menyampaikan jabatan baru bisa dilelang ketika sudah tak ada lagi yang memegangnya alias sudah kosong.
Dari 39 jabatan yang dilelang Anies, sebagian besar masih dijabat. Beberapa di antaranya adalah Kepala Satpol PP yang masih dipegang Yani Wahyu dan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang dijabat Andri Yansyah.
"Ya harus kosong di Undang-undang 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS," imbuhnya.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah yang juga menjabat Ketua Panitia Seleksi perombakan mengatakan pihaknya akan melanjutkan proses walaupu di sisi lain Komisi ASN tengah melakukan penyelidikan.
Saefullah menegaskan perombakan jabatan adalah hak prerogratif Anies sebagai Gubernur.
"Ini kan haknya kepala daerah. Mau hari ini diberhentikan satu atau dua kepala dinas boleh-boleh saja," ucapnya saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/7).(cnnindonesia.com)
Sumardi menyebut pencopotan jabatan sebagai hukuman berat terhadap ASN. Sehingga, sambungnya, harus dilakukan dengan prosedur yang berlaku.
"Kalau hukuman berat kan ada proses pemanggilan pemeriksaan dan sebagainya. Prosedur itu kan harus dilalui, seperti itulah," ucapnya.
Selain itu, Komisi ASN menyoroti beberapa jabatan yang sedang dilelang Anies. Sumardi menyampaikan jabatan baru bisa dilelang ketika sudah tak ada lagi yang memegangnya alias sudah kosong.
Dari 39 jabatan yang dilelang Anies, sebagian besar masih dijabat. Beberapa di antaranya adalah Kepala Satpol PP yang masih dipegang Yani Wahyu dan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang dijabat Andri Yansyah.
"Ya harus kosong di Undang-undang 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS," imbuhnya.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah yang juga menjabat Ketua Panitia Seleksi perombakan mengatakan pihaknya akan melanjutkan proses walaupu di sisi lain Komisi ASN tengah melakukan penyelidikan.
Saefullah menegaskan perombakan jabatan adalah hak prerogratif Anies sebagai Gubernur.
"Ini kan haknya kepala daerah. Mau hari ini diberhentikan satu atau dua kepala dinas boleh-boleh saja," ucapnya saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/7).(cnnindonesia.com)
Lalu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang PNS dijelaskan Pimpinan wajib memanggil terlebih dulu pegawai yang dinilai tidak disiplin, bukan langsung mencopotnya.
Sumardi menyebut pencopotan jabatan sebagai hukuman berat terhadap ASN. Sehingga, sambungnya, harus dilakukan dengan prosedur yang berlaku.
"Kalau hukuman berat kan ada proses pemanggilan pemeriksaan dan sebagainya. Prosedur itu kan harus dilalui, seperti itulah," ucapnya.
Selain itu, Komisi ASN menyoroti beberapa jabatan yang sedang dilelang Anies. Sumardi menyampaikan jabatan baru bisa dilelang ketika sudah tak ada lagi yang memegangnya alias sudah kosong.
Dari 39 jabatan yang dilelang Anies, sebagian besar masih dijabat. Beberapa di antaranya adalah Kepala Satpol PP yang masih dipegang Yani Wahyu dan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang dijabat Andri Yansyah.
"Ya harus kosong di Undang-undang 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS," imbuhnya.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah yang juga menjabat Ketua Panitia Seleksi perombakan mengatakan pihaknya akan melanjutkan proses walaupu di sisi lain Komisi ASN tengah melakukan penyelidikan.
Saefullah menegaskan perombakan jabatan adalah hak prerogratif Anies sebagai Gubernur.
"Ini kan haknya kepala daerah. Mau hari ini diberhentikan satu atau dua kepala dinas boleh-boleh saja," ucapnya saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/7).(cnnindonesia.com)
Sumardi menyebut pencopotan jabatan sebagai hukuman berat terhadap ASN. Sehingga, sambungnya, harus dilakukan dengan prosedur yang berlaku.
"Kalau hukuman berat kan ada proses pemanggilan pemeriksaan dan sebagainya. Prosedur itu kan harus dilalui, seperti itulah," ucapnya.
Selain itu, Komisi ASN menyoroti beberapa jabatan yang sedang dilelang Anies. Sumardi menyampaikan jabatan baru bisa dilelang ketika sudah tak ada lagi yang memegangnya alias sudah kosong.
Dari 39 jabatan yang dilelang Anies, sebagian besar masih dijabat. Beberapa di antaranya adalah Kepala Satpol PP yang masih dipegang Yani Wahyu dan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang dijabat Andri Yansyah.
"Ya harus kosong di Undang-undang 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS," imbuhnya.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah yang juga menjabat Ketua Panitia Seleksi perombakan mengatakan pihaknya akan melanjutkan proses walaupu di sisi lain Komisi ASN tengah melakukan penyelidikan.
Saefullah menegaskan perombakan jabatan adalah hak prerogratif Anies sebagai Gubernur.
"Ini kan haknya kepala daerah. Mau hari ini diberhentikan satu atau dua kepala dinas boleh-boleh saja," ucapnya saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/7).(cnnindonesia.com)
Oke sob cukup yah untuk informasi Buntut Dicopotnya 16 Pejabat, Komisi ASN Selidiki Potensi Pelanggaran Anies Rombak Pejabat kali ini, semoga bisa menjadikan informasi bermanfaat ya sob., Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Kamu membaca Buntut Dicopotnya 16 Pejabat, Komisi ASN Selidiki Potensi Pelanggaran Anies Rombak Pejabat, dengan alamat https://enjebatik.blogspot.com/2018/07/buntut-dicopotnya-16-pejabat-komisi-asn.html