DKI Kaji Naikkan Tarif Parkir Mobil Rp69.000 per Jam, Motor Rp54.000. Kalau Sudah Begini Apa Benar Bahagia Warganya?

DKI Kaji Naikkan Tarif Parkir Mobil Rp69.000 per Jam, Motor Rp54.000. Kalau Sudah Begini Apa Benar Bahagia Warganya? - Hai kamu dimanapun kamu berada, pada hari ini Enje Batik bakalan share informasi menarik nih yang bakal mengisi waktu luang kamu yang berjudul DKI Kaji Naikkan Tarif Parkir Mobil Rp69.000 per Jam, Motor Rp54.000. Kalau Sudah Begini Apa Benar Bahagia Warganya?. Oh ya sob Enje Batik sudah susah payah untuk dapatin informasi menarik ini agar dapat menjadikan manfaat untuk kamu semuanya lho guys. Langsung aja Brays,. Semoga informasi yang kami sajikan mengenai Tema Info, dapat memberikan banyak manfaat untuk kita semua yah bray.,

Judul : DKI Kaji Naikkan Tarif Parkir Mobil Rp69.000 per Jam, Motor Rp54.000. Kalau Sudah Begini Apa Benar Bahagia Warganya?
link : DKI Kaji Naikkan Tarif Parkir Mobil Rp69.000 per Jam, Motor Rp54.000. Kalau Sudah Begini Apa Benar Bahagia Warganya?


Hasil gambar untuk parkir mobil

Infomenia.net - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengkaji penerapan tarif parkir baru yang berlaku pada 2019. Kebijakan itu dilakukan untuk menekan volume penggunaan kendaraan pribadi dan semakin banyak masyarakat yang menggunakan transportasi umum.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, tarif parkir bagi kendaraan roda dua dan mobil akan ditentukan berdasarkan zona wilayah. Dia mencontohkan untuk zona di sepanjang Jalan MH Thamrin-Sudirman sekitar Rp69.000 per jam untuk roda empat.

“Jadi uang parkir roda empat itu Rp69.000. Untuk yang roda dua itu ada Rp54.000. Nah kita akan menerapkan zonasi-zonasi terkait dengan pengurangan satuan ruang parkir,” kata Sigit di Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Dia menuturkan, penerapakan kenaikan biaya jasa layanan parkir juga didasari dengan koridor yang ruas jalannya sudah baik dalam transportasi massal. Misalnya, ada bus rapid transit (BRT), Transjakarta, Jak Lingko, Mass Rapid Transit (MRT), dan lainnya.
“Ini sedang dilaksanakan ya. Ini kita kemarin ada studi integrasi yang MoU antara Transjakarta dengan MRT. Nah, revisi perda rencana tata ruang wilayah DKI akan disahkan di awal 2019,” ucap dia.
Sigit menuturkan, Pemprov DKI akan mempersiapkan kantung parkir di setiap kawasan terintegrasi transportasi massal. Jadi warga dapat parkir dan pindah ke transportasi umum.

“Ini kita bicara policy yang ada di titik-titik ruang angkutan umum massal. Kita dorong dengan menggunakan park and ride, itu lah yang kita subsidi, tarif jasa layanannya,” tutur dia.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pemprov akan mengeluarkan kebijakan untuk mendorong pengurangan kendaraan pribadi di Jalan Sudirman-Thamrin.

“Nanti ke depan kami akan melakukan pengetatan parkir. Pengetatan parkir itu dua (cara) yang dilakukan. Satu adalah dengan peningkatan biaya (tarif) parkir, sedangkan yang kedua dengan pengurangan tempat parkir,” kata Anies di Jalan Sudirman, Selasa (4/12/2018).(inews.id)
“Ini sedang dilaksanakan ya. Ini kita kemarin ada studi integrasi yang MoU antara Transjakarta dengan MRT. Nah, revisi perda rencana tata ruang wilayah DKI akan disahkan di awal 2019,” ucap dia.
Sigit menuturkan, Pemprov DKI akan mempersiapkan kantung parkir di setiap kawasan terintegrasi transportasi massal. Jadi warga dapat parkir dan pindah ke transportasi umum.

“Ini kita bicara policy yang ada di titik-titik ruang angkutan umum massal. Kita dorong dengan menggunakan park and ride, itu lah yang kita subsidi, tarif jasa layanannya,” tutur dia.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pemprov akan mengeluarkan kebijakan untuk mendorong pengurangan kendaraan pribadi di Jalan Sudirman-Thamrin.

“Nanti ke depan kami akan melakukan pengetatan parkir. Pengetatan parkir itu dua (cara) yang dilakukan. Satu adalah dengan peningkatan biaya (tarif) parkir, sedangkan yang kedua dengan pengurangan tempat parkir,” kata Anies di Jalan Sudirman, Selasa (4/12/2018).(inews.id)

Oke sob cukup yah untuk informasi DKI Kaji Naikkan Tarif Parkir Mobil Rp69.000 per Jam, Motor Rp54.000. Kalau Sudah Begini Apa Benar Bahagia Warganya? kali ini, semoga bisa menjadikan informasi bermanfaat ya sob., Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Kamu membaca DKI Kaji Naikkan Tarif Parkir Mobil Rp69.000 per Jam, Motor Rp54.000. Kalau Sudah Begini Apa Benar Bahagia Warganya?, dengan alamat https://enjebatik.blogspot.com/2018/12/dki-kaji-naikkan-tarif-parkir-mobil.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×