Pemprov-DPR Aceh Bahas Qanun Keluarga, Atur Poligami Maksimal 4 Istri. Warganet Heboh Bilang Begini

Pemprov-DPR Aceh Bahas Qanun Keluarga, Atur Poligami Maksimal 4 Istri. Warganet Heboh Bilang Begini - Hai kamu dimanapun kamu berada, pada hari ini Enje Batik bakalan share informasi menarik nih yang bakal mengisi waktu luang kamu yang berjudul Pemprov-DPR Aceh Bahas Qanun Keluarga, Atur Poligami Maksimal 4 Istri. Warganet Heboh Bilang Begini. Oh ya sob Enje Batik sudah susah payah untuk dapatin informasi menarik ini agar dapat menjadikan manfaat untuk kamu semuanya lho guys. Langsung aja Brays,. Semoga informasi yang kami sajikan mengenai Tema Info, dapat memberikan banyak manfaat untuk kita semua yah bray.,

Judul : Pemprov-DPR Aceh Bahas Qanun Keluarga, Atur Poligami Maksimal 4 Istri. Warganet Heboh Bilang Begini
link : Pemprov-DPR Aceh Bahas Qanun Keluarga, Atur Poligami Maksimal 4 Istri. Warganet Heboh Bilang Begini

Infomenia.net - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tengah menggodok qanun tentang Hukum Keluarga. Salah satu bab-nya mengatur tentang poligami yang membolehkan laki-laki menikahi empat perempuan.

Qanun tentang Hukum Keluarga itu masuk dalam Program Legislasi (Proleg) di akhir 2018. Saat ini, pembahasan masih dilakukan dan rencananya akan digelar Rapat Dengar pendapat Umum (RDPU) pada 1 Agustus 2019.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Aceh, Musannif, mengatakan, draf qanun tersebut disusun oleh Pemerintah Aceh dan sudah diterima pihak legislatif. Pembahasannya sudah dilalukan sejak awal 2019.

"Dalam qanun itu, salah satu bab-nya mengatur tentang poligami. Poligami itu pada dasarnya dalam hukum Islam yang kita tahu dan di dalam Alquran pun diperbolehkan," kata Musannif, Sabtu (6/7/2019).


Dia mengatur qanun tersebut sebenarnya mengatur banyak hal mulai masalah perkawinan, perceraian hingga perwakilan. Salah satunya adalah soal poligami.

Menurut Musannif, persoalan poligami dimasukkan ke dalam qanun karena maraknya nikah siri terhadap istri kedua dan seterusnya. Pernikahan yang tidak tercatat oleh negara itu, disebutnya membuat pertanggungjawaban terhadap istri dan anak menjadi tidak jelas.

"Dengan marak terjadinya kawin siri ini, pertanggungjawaban kepada Tuhan maupun anak yang dilahirkan ini kan lemah. Jadi kita sepakat mengatur, toh kalau kita gak atur kan kawin juga gitu," jelas Musannif.

Setelah adanya qanun nanti, pernikahan dengan istri kedua hingga keempat bakal dicatat oleh negara. Untuk melakukan poligami, sebut Musannif, ada sejumlah persyaratan harus dipenuhi suami seperti mendapat izin istri pertama.

"Padahal dalam hukum Islam nggak dibutuhkan izin itu. Tapi kita coba atur dalam qanun ini misalnya dibutuhkan izin, walaupun tidak mutlak. Nah, tetapi ada persyaratan-persyaratan bagi seseorang yang berpoligami," ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Dalam qanun nantinya, jelas Musannif, akan diatur jumlah wanita yang boleh dinikahi laki-laki. Dia menyebut qanun itu bakal membatasi seorang pria hanya boleh menikah dengan empat orang wanita dan jika hendak menikah lagi maka harus menceraikan salah satu istrinya.

"Dalam hukum Islam, Alquran disebut bahwa laki-laki boleh mengawini perempuan itu empat orang. Kita batasi sampai empat orang itu. Kalau dia mau yang kelima, satunya harus diceraikan," sebutnya.

Baca juga: Soal Fatwa PUBG, Ulama Aceh Tak Terpatok Saudi


Meski sudah ada drafnya, DPRA berencana melakukan RDPU dengan mengundang LSM yang fokus pada gender dan pihak lainnya. Masukan dan pendapat para LSM nantinya akan menjadi salah satu pertimbangan terkait pengesahan qanun tersebut.

"Dalam qanun ada 200 pasal lebih kurang. Poligami itu masalah satu bab saja," bebernya sebagaimana dilansir detik.com

Respon Warganet









Oke sob cukup yah untuk informasi Pemprov-DPR Aceh Bahas Qanun Keluarga, Atur Poligami Maksimal 4 Istri. Warganet Heboh Bilang Begini kali ini, semoga bisa menjadikan informasi bermanfaat ya sob., Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Kamu membaca Pemprov-DPR Aceh Bahas Qanun Keluarga, Atur Poligami Maksimal 4 Istri. Warganet Heboh Bilang Begini, dengan alamat https://enjebatik.blogspot.com/2019/07/pemprov-dpr-aceh-bahas-qanun-keluarga.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×