Pemprov-DPR Aceh Bahas Qanun Keluarga, Atur Poligami Maksimal 4 Istri. Warganet Heboh Bilang Begini
Judul : Pemprov-DPR Aceh Bahas Qanun Keluarga, Atur Poligami Maksimal 4 Istri. Warganet Heboh Bilang Begini
link : Pemprov-DPR Aceh Bahas Qanun Keluarga, Atur Poligami Maksimal 4 Istri. Warganet Heboh Bilang Begini
Infomenia.net - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tengah menggodok qanun tentang Hukum Keluarga. Salah satu bab-nya mengatur tentang poligami yang membolehkan laki-laki menikahi empat perempuan.
Qanun tentang Hukum Keluarga itu masuk dalam Program Legislasi (Proleg) di akhir 2018. Saat ini, pembahasan masih dilakukan dan rencananya akan digelar Rapat Dengar pendapat Umum (RDPU) pada 1 Agustus 2019.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Aceh, Musannif, mengatakan, draf qanun tersebut disusun oleh Pemerintah Aceh dan sudah diterima pihak legislatif. Pembahasannya sudah dilalukan sejak awal 2019.
"Dalam qanun itu, salah satu bab-nya mengatur tentang poligami. Poligami itu pada dasarnya dalam hukum Islam yang kita tahu dan di dalam Alquran pun diperbolehkan," kata Musannif, Sabtu (6/7/2019).
Dia mengatur qanun tersebut sebenarnya mengatur banyak hal mulai masalah perkawinan, perceraian hingga perwakilan. Salah satunya adalah soal poligami.
Menurut Musannif, persoalan poligami dimasukkan ke dalam qanun karena maraknya nikah siri terhadap istri kedua dan seterusnya. Pernikahan yang tidak tercatat oleh negara itu, disebutnya membuat pertanggungjawaban terhadap istri dan anak menjadi tidak jelas.
"Dengan marak terjadinya kawin siri ini, pertanggungjawaban kepada Tuhan maupun anak yang dilahirkan ini kan lemah. Jadi kita sepakat mengatur, toh kalau kita gak atur kan kawin juga gitu," jelas Musannif.
Setelah adanya qanun nanti, pernikahan dengan istri kedua hingga keempat bakal dicatat oleh negara. Untuk melakukan poligami, sebut Musannif, ada sejumlah persyaratan harus dipenuhi suami seperti mendapat izin istri pertama.
"Padahal dalam hukum Islam nggak dibutuhkan izin itu. Tapi kita coba atur dalam qanun ini misalnya dibutuhkan izin, walaupun tidak mutlak. Nah, tetapi ada persyaratan-persyaratan bagi seseorang yang berpoligami," ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Dalam qanun nantinya, jelas Musannif, akan diatur jumlah wanita yang boleh dinikahi laki-laki. Dia menyebut qanun itu bakal membatasi seorang pria hanya boleh menikah dengan empat orang wanita dan jika hendak menikah lagi maka harus menceraikan salah satu istrinya.
"Dalam hukum Islam, Alquran disebut bahwa laki-laki boleh mengawini perempuan itu empat orang. Kita batasi sampai empat orang itu. Kalau dia mau yang kelima, satunya harus diceraikan," sebutnya.
Baca juga: Soal Fatwa PUBG, Ulama Aceh Tak Terpatok Saudi
Meski sudah ada drafnya, DPRA berencana melakukan RDPU dengan mengundang LSM yang fokus pada gender dan pihak lainnya. Masukan dan pendapat para LSM nantinya akan menjadi salah satu pertimbangan terkait pengesahan qanun tersebut.
"Dalam qanun ada 200 pasal lebih kurang. Poligami itu masalah satu bab saja," bebernya sebagaimana dilansir detik.com
Respon Warganet
Qanun tentang Hukum Keluarga itu masuk dalam Program Legislasi (Proleg) di akhir 2018. Saat ini, pembahasan masih dilakukan dan rencananya akan digelar Rapat Dengar pendapat Umum (RDPU) pada 1 Agustus 2019.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Aceh, Musannif, mengatakan, draf qanun tersebut disusun oleh Pemerintah Aceh dan sudah diterima pihak legislatif. Pembahasannya sudah dilalukan sejak awal 2019.
"Dalam qanun itu, salah satu bab-nya mengatur tentang poligami. Poligami itu pada dasarnya dalam hukum Islam yang kita tahu dan di dalam Alquran pun diperbolehkan," kata Musannif, Sabtu (6/7/2019).
Dia mengatur qanun tersebut sebenarnya mengatur banyak hal mulai masalah perkawinan, perceraian hingga perwakilan. Salah satunya adalah soal poligami.
Menurut Musannif, persoalan poligami dimasukkan ke dalam qanun karena maraknya nikah siri terhadap istri kedua dan seterusnya. Pernikahan yang tidak tercatat oleh negara itu, disebutnya membuat pertanggungjawaban terhadap istri dan anak menjadi tidak jelas.
"Dengan marak terjadinya kawin siri ini, pertanggungjawaban kepada Tuhan maupun anak yang dilahirkan ini kan lemah. Jadi kita sepakat mengatur, toh kalau kita gak atur kan kawin juga gitu," jelas Musannif.
Setelah adanya qanun nanti, pernikahan dengan istri kedua hingga keempat bakal dicatat oleh negara. Untuk melakukan poligami, sebut Musannif, ada sejumlah persyaratan harus dipenuhi suami seperti mendapat izin istri pertama.
"Padahal dalam hukum Islam nggak dibutuhkan izin itu. Tapi kita coba atur dalam qanun ini misalnya dibutuhkan izin, walaupun tidak mutlak. Nah, tetapi ada persyaratan-persyaratan bagi seseorang yang berpoligami," ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Dalam qanun nantinya, jelas Musannif, akan diatur jumlah wanita yang boleh dinikahi laki-laki. Dia menyebut qanun itu bakal membatasi seorang pria hanya boleh menikah dengan empat orang wanita dan jika hendak menikah lagi maka harus menceraikan salah satu istrinya.
"Dalam hukum Islam, Alquran disebut bahwa laki-laki boleh mengawini perempuan itu empat orang. Kita batasi sampai empat orang itu. Kalau dia mau yang kelima, satunya harus diceraikan," sebutnya.
Baca juga: Soal Fatwa PUBG, Ulama Aceh Tak Terpatok Saudi
Meski sudah ada drafnya, DPRA berencana melakukan RDPU dengan mengundang LSM yang fokus pada gender dan pihak lainnya. Masukan dan pendapat para LSM nantinya akan menjadi salah satu pertimbangan terkait pengesahan qanun tersebut.
"Dalam qanun ada 200 pasal lebih kurang. Poligami itu masalah satu bab saja," bebernya sebagaimana dilansir detik.com
Respon Warganet
DPRA tengah menggodok qanun tentang Hukum Keluarga. Salah satu bab-nya mengatur tentang poligami yang membolehkan laki-laki menikahi empat perempuan.— E꙯N꙯Y꙯L꙯O꙯V꙯E꙯- 1꙯ (@My_LoveNebe) July 6, 2019
Wahhh siapa ni siap2 pada pindah ke Aceh https://t.co/JhaEm5a1eE
Udah melebihi arab dah..good kembangkan lagi deh kalo gitu😁— Landslider (@Landslider3) July 6, 2019
Kalau nikah lagi dengan janda tua, atau janda beranak banyak yang kesulitan ekonomi atau semacamnya sih bagus itu. Namun sering lihatnya pada nikah sama yang lebih muda maksimal janda muda😐— muhammad yusuf Adyat (@yusuf_adyat) July 6, 2019
Bukan Adam dan hawa hawa hawa hawa 😂— Bay (@bayuilleano) July 6, 2019
Banyak Poligami via nikah siri hingga pere mendapat ketidakadilan & tak terlindungi.— Rexy Ambarwati (@AmbarwatiRexy) July 6, 2019
Emang dengan poligami jadi legal, pere mendapat keadilan & terlindungi??
Logika mana ini, mbaaanngg..??!! pic.twitter.com/b2HA1wKAhc
DPRA tengah menggodok qanun tentang Hukum Keluarga. Salah satu bab-nya mengatur tentang poligami yang membolehkan laki-laki menikahi empat perempuan.— E꙯N꙯Y꙯L꙯O꙯V꙯E꙯- 1꙯ (@My_LoveNebe) July 6, 2019
Wahhh siapa ni siap2 pada pindah ke Aceh https://t.co/JhaEm5a1eE
Udah melebihi arab dah..good kembangkan lagi deh kalo gitu😁— Landslider (@Landslider3) July 6, 2019
Kalau nikah lagi dengan janda tua, atau janda beranak banyak yang kesulitan ekonomi atau semacamnya sih bagus itu. Namun sering lihatnya pada nikah sama yang lebih muda maksimal janda muda😐— muhammad yusuf Adyat (@yusuf_adyat) July 6, 2019
Bukan Adam dan hawa hawa hawa hawa 😂— Bay (@bayuilleano) July 6, 2019
Banyak Poligami via nikah siri hingga pere mendapat ketidakadilan & tak terlindungi.— Rexy Ambarwati (@AmbarwatiRexy) July 6, 2019
Emang dengan poligami jadi legal, pere mendapat keadilan & terlindungi??
Logika mana ini, mbaaanngg..??!! pic.twitter.com/b2HA1wKAhc
Oke sob cukup yah untuk informasi Pemprov-DPR Aceh Bahas Qanun Keluarga, Atur Poligami Maksimal 4 Istri. Warganet Heboh Bilang Begini kali ini, semoga bisa menjadikan informasi bermanfaat ya sob., Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Kamu membaca Pemprov-DPR Aceh Bahas Qanun Keluarga, Atur Poligami Maksimal 4 Istri. Warganet Heboh Bilang Begini, dengan alamat https://enjebatik.blogspot.com/2019/07/pemprov-dpr-aceh-bahas-qanun-keluarga.html