Kasus Suami Jual Istri Diungkap, Tawarkan Tukar Pasangan dan Seks Bertiga. Begini Modusnya
Judul : Kasus Suami Jual Istri Diungkap, Tawarkan Tukar Pasangan dan Seks Bertiga. Begini Modusnya
link : Kasus Suami Jual Istri Diungkap, Tawarkan Tukar Pasangan dan Seks Bertiga. Begini Modusnya
Infomenia.net - Seorang suami menjual istrinya melalui twitter. Sang suami menawarkan layanan bertukar pasangan (swinger) dan seks bertiga (threesome).
Suami tersebut adalah Nur Hidayat, warga Dusun Dolok, Plumpang, Tuban. Pria 21 tahun itu kini harus berurusan dengan polisi.
"Pengungkapan ini diawali dari informasi melalui Twitter milik akun dari si tersangka yang menawarkan perbuatan sex yang menyimpang karena ini ditawarkannya threesome maupun swinger," kata Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (3/7/2019).
Leo mengatakan pasangan ini baru menikah sekitar 1,5 tahun dan telah memiliki seorang anak. Keduanya juga telah menikah secara sah.
"Ini dilakukan bersama istrinya, yang ditawarkan adalah istrinya sendiri. Ini pasangan suami istri sah yang menikah," imbuhnya.
Leo menambahkan pasutri ini ditangkap saat melakukan hubungan threesome di Villa Yosi, Prigen, Pasuruan. Selain pasutri ini, petugas juga mengamankan pengguna layanan seks yakni BS (35) dari Sleman, Yogyakarta.
"Jadi dari pelanggan yang ingin melakukan hubungan seks, berdasarkan informasi akun twitter ini, mereka janjian di suatu tempat. Saat kita lakukan penggerebekan adalah di salah satu Vila di Prigen," lanjut Leo.
Dalam penggerebekan ini, petugas mengamankan beberapa barang. Misalnya uang Rp 1,5 juta, dua handphone, selimut yang ada bercak spermanya, baju tidur berwarna pink, bra hingga celana dalam.
Sedangkan pelaku diancam dengan Pasal 296 KUHP tentang tindak pidana mengadakan atau memudahkan cabul orang lain dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan, dan pasal 506 KUHP tentang tindak pidana mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. (detik.com)
"Jadi dari pelanggan yang ingin melakukan hubungan seks, berdasarkan informasi akun twitter ini, mereka janjian di suatu tempat. Saat kita lakukan penggerebekan adalah di salah satu Vila di Prigen," lanjut Leo.
Dalam penggerebekan ini, petugas mengamankan beberapa barang. Misalnya uang Rp 1,5 juta, dua handphone, selimut yang ada bercak spermanya, baju tidur berwarna pink, bra hingga celana dalam.
Sedangkan pelaku diancam dengan Pasal 296 KUHP tentang tindak pidana mengadakan atau memudahkan cabul orang lain dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan, dan pasal 506 KUHP tentang tindak pidana mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. (detik.com)
Leo menambahkan pasutri ini ditangkap saat melakukan hubungan threesome di Villa Yosi, Prigen, Pasuruan. Selain pasutri ini, petugas juga mengamankan pengguna layanan seks yakni BS (35) dari Sleman, Yogyakarta.
"Jadi dari pelanggan yang ingin melakukan hubungan seks, berdasarkan informasi akun twitter ini, mereka janjian di suatu tempat. Saat kita lakukan penggerebekan adalah di salah satu Vila di Prigen," lanjut Leo.
Dalam penggerebekan ini, petugas mengamankan beberapa barang. Misalnya uang Rp 1,5 juta, dua handphone, selimut yang ada bercak spermanya, baju tidur berwarna pink, bra hingga celana dalam.
Sedangkan pelaku diancam dengan Pasal 296 KUHP tentang tindak pidana mengadakan atau memudahkan cabul orang lain dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan, dan pasal 506 KUHP tentang tindak pidana mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. (detik.com)
"Jadi dari pelanggan yang ingin melakukan hubungan seks, berdasarkan informasi akun twitter ini, mereka janjian di suatu tempat. Saat kita lakukan penggerebekan adalah di salah satu Vila di Prigen," lanjut Leo.
Dalam penggerebekan ini, petugas mengamankan beberapa barang. Misalnya uang Rp 1,5 juta, dua handphone, selimut yang ada bercak spermanya, baju tidur berwarna pink, bra hingga celana dalam.
Sedangkan pelaku diancam dengan Pasal 296 KUHP tentang tindak pidana mengadakan atau memudahkan cabul orang lain dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan, dan pasal 506 KUHP tentang tindak pidana mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. (detik.com)
Oke sob cukup yah untuk informasi Kasus Suami Jual Istri Diungkap, Tawarkan Tukar Pasangan dan Seks Bertiga. Begini Modusnya kali ini, semoga bisa menjadikan informasi bermanfaat ya sob., Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Kamu membaca Kasus Suami Jual Istri Diungkap, Tawarkan Tukar Pasangan dan Seks Bertiga. Begini Modusnya, dengan alamat https://enjebatik.blogspot.com/2019/07/kasus-suami-jual-istri-diungkap.html