Eggi Sudjana Protes Ditahan Atas Kasus Makar : Saya Advokat

Eggi Sudjana Protes Ditahan Atas Kasus Makar : Saya Advokat - Hai kamu dimanapun kamu berada, pada hari ini Enje Batik bakalan share informasi menarik nih yang bakal mengisi waktu luang kamu yang berjudul Eggi Sudjana Protes Ditahan Atas Kasus Makar : Saya Advokat. Oh ya sob Enje Batik sudah susah payah untuk dapatin informasi menarik ini agar dapat menjadikan manfaat untuk kamu semuanya lho guys. Langsung aja Brays,. Semoga informasi yang kami sajikan mengenai Tema Info, dapat memberikan banyak manfaat untuk kita semua yah bray.,

Judul : Eggi Sudjana Protes Ditahan Atas Kasus Makar : Saya Advokat
link : Eggi Sudjana Protes Ditahan Atas Kasus Makar : Saya Advokat

Hasil gambar untuk eggi sudjana


Infomenia.net - Polda Metro Jaya menahan Eggi Sudjana atas kasus dugaan makar. Eggi Sudjana resmi ditahan sejak Selasa (14/5) malam.

"Tersangka dimasukkan ke dalam tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya pada Selasa, tanggal 14 Mei 2019, pukul 23.00 WIB," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangannya kepada detikcom, Rabu (15/5/2019).

Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum tanggal 14 Mei 2019. Surat perintah penahanan itu dibacakan di hadapan Eggi Sudjana.

Argo menyampaikan, Eggi Sudjana menolak penahanan tersebut. Dia menandatangani berita acara penolakan penahanan tersebut meski kemudian polisi tetap membawanya ke sel tahanan.

"Tersangka menandatangani berita acara penolakan tanda tangan, surat perintah penahanan, dan berita acara penahanan," tutup Argo.

Sebelumnya, Eggi diperiksa sebagai tersangka pada Senin (13/5) sore lalu. Awalnya Eggi sempat menolak pemeriksaan tersebut.

Pemeriksaan berlangsung hingga Selasa (14/5) pagi. Setelah itu, polisi menangkap Eggi dan kembali memeriksanya hingga kemudian menahannya pada Selasa (14/5) malam.

Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana, memprotes penahanan dirinya. Menurut Eggi, dia adalah advokat dan tak dapat dipidana atau digugat, baik di dalam maupun di luar sidang.

"Pihak kepolisian telah menetapkan saya sebagai tahanan untuk 20 hari ke depan, tapi saya tidak menandatangani atau saya menolak sebagai ditahan begitu. Karena ada lima alasan, antara lain saya sebagai advokat. Menurut UU Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 16, advokat tidak dapat dipidana atau digugat, baik di dalam maupun di luar sidang. Itu keputusan juga dari Mahkamah Konstitusi Nomor 26 Tahun 2014," ujar Eggi setelah diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019).

Alasan berikutnya, kata Eggi, dia menyatakan harusnya ada proses soal kode etik advokat terlebih dulu terhadap dirinya. Dia juga menyatakan proses perkara di kepolisian harusnya menunggu putusan praperadilan yang diajukannya.
"Ketiga, berkait dengan praperadilan, saya sudah ajukan praperadilan minggu lalu. Mestinya diproses dulu praperadilan. Kemudian keempat berkait dengan gelar perkara, gelar perkara mesti dilakukan sesuai dengan Perkap Kapolri Nomor 14 Tahun 2018, kurang-lebih itulah. Tapi sisi lain pihak kepolisian juga punya kewenangan, kita ikuti kewenangannya," jelasnya.

Dia berharap mendapat keadilan dalam proses hukum yang sedang dijalaninya. "Saya juga punya kewenangan sebagai advokat dan kita sesuai dengan profesional, modern, dan tepercaya, di sini kita ikuti prosesnya. Semoga keadilan akan didapat kita semua," ucap Eggi.

Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap tersangka kasus makar, Eggi Sudjana. Dia ditangkap penyidik Pola Metro Jaya pada pukul 06.25 WIB.

Eggi ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum, tertanggal 14 Mei 2019. Argo mengatakan surat pemberitahuan penangkapan itu dibacakan saat Eggi diperiksa.

Polisi telah menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan Eggi memenuhi panggilan sebagai tersangka kasus makar pada Senin (13/5) pukul 16.30 WIB. Akan tetapi, saat itu Eggi menyampaikan menolak diperiksa sebagai tersangka.

Argo kemudian menjelaskan soal mengapa Eggi Sudjana harus ditangkap. Menurut Argo, penangkapan adalah subjektivitas penyidik, mengingat Eggi kurang kooperatif saat pemeriksaan.

"Dengan pertimbangan subjektivitas penyidik. Ya seperti tadi, dia mau diperiksa tapi menolak atau dia nanti keluar, kita kemudian mau sita HP-nya tidak dikasihkan, ya untuk barang bukti. Iya jadi intinya penyidik punya penilaian tersendiri, subjektivitas penyidik untuk melakukan surat perintah penangkapan tersebut," papar Argo. (detik.com)
"Ketiga, berkait dengan praperadilan, saya sudah ajukan praperadilan minggu lalu. Mestinya diproses dulu praperadilan. Kemudian keempat berkait dengan gelar perkara, gelar perkara mesti dilakukan sesuai dengan Perkap Kapolri Nomor 14 Tahun 2018, kurang-lebih itulah. Tapi sisi lain pihak kepolisian juga punya kewenangan, kita ikuti kewenangannya," jelasnya.

Dia berharap mendapat keadilan dalam proses hukum yang sedang dijalaninya. "Saya juga punya kewenangan sebagai advokat dan kita sesuai dengan profesional, modern, dan tepercaya, di sini kita ikuti prosesnya. Semoga keadilan akan didapat kita semua," ucap Eggi.

Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap tersangka kasus makar, Eggi Sudjana. Dia ditangkap penyidik Pola Metro Jaya pada pukul 06.25 WIB.

Eggi ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum, tertanggal 14 Mei 2019. Argo mengatakan surat pemberitahuan penangkapan itu dibacakan saat Eggi diperiksa.

Polisi telah menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan Eggi memenuhi panggilan sebagai tersangka kasus makar pada Senin (13/5) pukul 16.30 WIB. Akan tetapi, saat itu Eggi menyampaikan menolak diperiksa sebagai tersangka.

Argo kemudian menjelaskan soal mengapa Eggi Sudjana harus ditangkap. Menurut Argo, penangkapan adalah subjektivitas penyidik, mengingat Eggi kurang kooperatif saat pemeriksaan.

"Dengan pertimbangan subjektivitas penyidik. Ya seperti tadi, dia mau diperiksa tapi menolak atau dia nanti keluar, kita kemudian mau sita HP-nya tidak dikasihkan, ya untuk barang bukti. Iya jadi intinya penyidik punya penilaian tersendiri, subjektivitas penyidik untuk melakukan surat perintah penangkapan tersebut," papar Argo. (detik.com)

Oke sob cukup yah untuk informasi Eggi Sudjana Protes Ditahan Atas Kasus Makar : Saya Advokat kali ini, semoga bisa menjadikan informasi bermanfaat ya sob., Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Kamu membaca Eggi Sudjana Protes Ditahan Atas Kasus Makar : Saya Advokat, dengan alamat https://enjebatik.blogspot.com/2019/05/eggi-sudjana-protes-ditahan-atas-kasus.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×