Akhirnya Gus Nur Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik dan Ujaran Kebencian di Dua Kota

Akhirnya Gus Nur Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik dan Ujaran Kebencian di Dua Kota - Hai kamu dimanapun kamu berada, pada hari ini Enje Batik bakalan share informasi menarik nih yang bakal mengisi waktu luang kamu yang berjudul Akhirnya Gus Nur Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik dan Ujaran Kebencian di Dua Kota. Oh ya sob Enje Batik sudah susah payah untuk dapatin informasi menarik ini agar dapat menjadikan manfaat untuk kamu semuanya lho guys. Langsung aja Brays,. Semoga informasi yang kami sajikan mengenai Tema Info, dapat memberikan banyak manfaat untuk kita semua yah bray.,

Judul : Akhirnya Gus Nur Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik dan Ujaran Kebencian di Dua Kota
link : Akhirnya Gus Nur Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik dan Ujaran Kebencian di Dua Kota

Hasil gambar untuk gus nur

Infomenia.net
- Dalam waktu berdekatan Gus Nur ditetapkan jadi tersangka kasus pencemaran nama baik di Kota Palu dan Kota Surabaya.

Gus Nur ditetapkan tersangka pencemaran nama baik di Palu, Sulawesi Tengah

Berkas kasus dugaan pencemaran nama baik atas tersangka Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dinyatakan lengkap.

Gus Nur dilaporkan warga Kota Palu terkait vide Youtube berjudul Generasi Muda NU Penjilat.

Video itu dibuat di Pesantren Karomah, Palu, Sulawesi Tengah pada Sabtu (19/5/2019).

Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Palu, Kamis (9/5/2019).

Polda Sulawesi Tengah sebelumnya menetapkan Gus Nur sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik melalui ITE berdasarkan penyidikan pada 25 Maret 2019.

Gus Nur dijerat dengan pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Ia dilaporkan oleh salah satu warga Kota Palu bernama Kaharu terkait video youtube milik Gus Nur berdurasi 28 menit, 25 detik.

Video berjudul "Generasi Muda NU Penjilat" itu, dibuat di Pesantren Karomah, Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (19/5/2018) lalu.

"Gus Nur dilimpahkan bersama alat bukti dua macam vidio beserta screnshot rekaman," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Palu, Rasmudasati.

Rasmudasati mengatakan, pelimpahan kasus Gus Nur dilakukan karena sudah memenuhi syarat.

Rasmudasati menjelaskan, Gus Nur dikenakan Undang-Undang ITE dikarenakan menyebarkan konten Youtube yang memuat kalimat-kaimat ujaran kebencian

"Dengan alat bukti saat ini menurut kami cukup untuk dibawa ke persidangan," ungkapnya.

Namun kata dia, majelis hakim yang memutuskan apakah Gus Nur bersalah atau tidak.

"Kami hanya berupaya membuktikan di pengadilan saja," jelasnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan terhadap Gus Nur.

Menurut Rasmudasati penahanan tidak dilakukan karena Gus Nur masih tersandung perkara yang sama di Jawa Timur.

"Karena itu akan menghambat proses persidangannya di Jawa Timur, itu kenapa sampai Cak Nur tidak ditahan," pungkasnya.

Kasus Surabaya

Sebelumnya tersangka dugaan kasus ujaran kebencian Sugi Nur Raharja atau Gus Nur dipastikan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dua pekan mendatang, yakni pada hari Kamis (23/5/2019) mendatang.

Hal Ini setelah adanya penetapan jadwal sidang oleh PN Surabaya.

Terkait persidangan ujaran kebencian Gus Nur, Humas PN, Sigit Sutriono membenarkan hal itu.

Sigit menjelaskan, penetapan jadwal sidang perdana kasus Gus Nur sudah keluar. Yaitu tanggal 23 Mei 2019 di PN Surabaya.

Sidang kasus ini dipimpin langsung Hakim Slamet Riadi, dan digelar di Ruang Cakra PN Surabaya,” kata Sigit Sutriyono, Senin, (6/5/2019).

Gus Nur (kanan) bersama kuasa hukumnya saat menyelesaikan administrasi di Kejari Surabaya, atas pelimpahan kasus dugaan ujaran kebencian, Selasa, (19/2/2019).

Gus Nur (kanan) bersama kuasa hukumnya saat menyelesaikan administrasi di Kejari Surabaya, atas pelimpahan kasus dugaan ujaran kebencian, Selasa, (19/2/2019).

Sigit menegaskan dalam sidang kasus Gus Nur ini tidak ada perlakuan khusus terhadap tersangka, maupun penjagaan.

Pihaknya menilai jika sidang kasus tersebut akan sama dengan sidang yang dilakukan terdakwa lainnya.

“Tidak ada yang khusus, sama seperti lainnya. Dan kami juga perlakukan sama,” tegasnya.

Dalam perkara ini, masih kata Sigit, terdakwa nantinya tidak ditahan lantaran hukuman yang dijeratkan dibawah lima tahun.

“Sesuai KUHAP, hukuman terdakwa yang dibawah lima tahun tidak dilakukan penahanan jadi terdakwa tidak kami lakukan penahanan," jelasnya.

Meski dari PN Surabaya tidak ada perlakuan khusus dalam penjagaan sidang Gus Nur.

Tapi sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim akan berkoordinasi dengan kepolisian, terkait pengamanan (PAM) jalannya sidang dugaan kasus ujaran kebencian dengan tersangka Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.

“Dia kan punya massa. Kita akan persiapkan untuk mengamankan sidangnya di Pengadilan. Bukan mengamankan dia, tapi mengamankan Pengadilan,” kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Sunarta.

Seperti diketahui kasus yang menyeret nama Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ini terjadi saat anggota Forum Pembela Kader Muda NU, Kamis (13/9/2018) melaporkan Sugi ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim dengan dugaan menghina NU dan Banser di dalam video berdurasi satu menit 26 detik yang diunggah di media sosial.
Hingga pada Kamis (22/11/2018), Polda Jatim akhirnya menetapkan sebagai tersangka.

Sugi di jerat dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 tahun tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Siapa Gus Nur?

Siapa sosok Sugi Nur Rahajarja alis Gus Nur yang menghina NU, Ansor dan Banser?

Dalam fanpage nya di Facebook, Sugi Nur Raharja, memaki Banser dengan “Banser, seragammu banser, HATIMU IBLIS.”

Selain itu Sugi Nur Raharja juga memaki “Lihat kebobrokan dalam NU, Ansor, Banser, Bobrok. NU itu sakit, Banser itu sakit!”

Setelah dilacak, inilah alamat Sugi Nur Raharja:
Address: Jl. Zebra 1 Palu Sulawesi Tengah 94231 ID
Phone: +62.81336333317
Email: 645.raharjo@gmail.com

Seperti dilansir dari Islampos, Sugi Nur Raharja ternyata bukan putera kyai, dan tidak pernah mondok di pesantren yang artinya bukan “Gus”, alias “Gus Abal-Abal” atau “Gus KW 9”.

Orang ini sama sekali tidak paham agama, jangankan diminta suruh membaca kitab gundul, suruh membaca Al-Qur’an pun masih banyak salahnya entah dari segi makhraj huruf ataupun tata Tajdwidnya terlebih tentang gharaibul qiraahnya.

Silakan kroscek dan lihat semua video ceramahnya di youtube, semua Makharij hurufnya Amburadul, Tajwidnya belepotan, melihat ketika dia melafalkan Ayat Alquran.

Hati kita akan langsung ngenes menangis, sungguh kasihan para korban (khususnya para TKI ) yang di Taiwan dan HK yang mau-maunya mengeluarkan biaya besar hanya mendapatkan ilmu yang kelak justru akan membahayakan mereka sendiri.

Mantan Agen MLM, K-Link


Gus Palsu “Gus Nur” menurut informasi orang di Kampungnya di Probolinggo, adalah orang biasa bukan anak Kyai, apalagi seorang Gus, santri saja bukan (alias tidak pernah mengenyam pendidikan pesantren).

Bahkan waktu di desanya pun ngaji saja tidak pernah, bahkan dia tidak disukai oleh masyarakat sekitarnya, lalu dia akhirnya tidak kuat tinggal didesanya dan pergi entah kemana, selang beberapa tahun, dia muncul di youtube dan bergelar “Gus”.

Menurut informasi yang valid, Sugi Nur Raharja ini dulunya agen MLM, K-Link, terlihat dari pintar bacot, tapi tidak ada isinya.

Kini semakin banyak para masyarakat Awam yang mengundangnya untuk mengisi ceramah, khususnya para TKI Taiwan dan HK. Dan Si Nur ini sekarang Punya Ponpes Tahfidz Alquran.

Bisa dibayangkan betapa hancurnya Syari’at Agung Baginda Nabi Saw dipasrahkan kepada Orang yang Bukan Ahlinya? Karena Kanjeng Nabi Saw sudah mengingatkan kita dengan sabdanya:

ﺍﺫﺍ ﻭﺳﺪﺕ ﺍﻻﻣﺎﻧﺔ ﻟﻐﻴﺮ ﺍﻫﻠﻪ ﻓﺎﻧﺘﻈﺮﻭﺍ ﺍﻟﺴﺎﻋﺔ
Ketika amanah (agama) dipasrahkan kepada orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah masa kehancurannya.

Orang yang membaca Alquran saja belepotan kok bikin pesantren. Jujur saya kasihan sama para TKI yang sudah menginfaqkan Hartanya pada tempat yang salah. Saya sangat khawatir, Mereka siang malam bekerja, peras keringat tanpa kenal lelah, lalu sebagian uangnya didonasikan untuk ikut menyumbangkan Pesantren Gus Palsu ini.
Bisa dibayangkan bagaimana mengenaskannya nasib para Santri pesantrennya jika seorang Pengasuhnya saja belepotan membaca Alquran. (tribunnews.com)
Hingga pada Kamis (22/11/2018), Polda Jatim akhirnya menetapkan sebagai tersangka.

Sugi di jerat dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 tahun tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Siapa Gus Nur?

Siapa sosok Sugi Nur Rahajarja alis Gus Nur yang menghina NU, Ansor dan Banser?

Dalam fanpage nya di Facebook, Sugi Nur Raharja, memaki Banser dengan “Banser, seragammu banser, HATIMU IBLIS.”

Selain itu Sugi Nur Raharja juga memaki “Lihat kebobrokan dalam NU, Ansor, Banser, Bobrok. NU itu sakit, Banser itu sakit!”

Setelah dilacak, inilah alamat Sugi Nur Raharja:
Address: Jl. Zebra 1 Palu Sulawesi Tengah 94231 ID
Phone: +62.81336333317
Email: 645.raharjo@gmail.com

Seperti dilansir dari Islampos, Sugi Nur Raharja ternyata bukan putera kyai, dan tidak pernah mondok di pesantren yang artinya bukan “Gus”, alias “Gus Abal-Abal” atau “Gus KW 9”.

Orang ini sama sekali tidak paham agama, jangankan diminta suruh membaca kitab gundul, suruh membaca Al-Qur’an pun masih banyak salahnya entah dari segi makhraj huruf ataupun tata Tajdwidnya terlebih tentang gharaibul qiraahnya.

Silakan kroscek dan lihat semua video ceramahnya di youtube, semua Makharij hurufnya Amburadul, Tajwidnya belepotan, melihat ketika dia melafalkan Ayat Alquran.

Hati kita akan langsung ngenes menangis, sungguh kasihan para korban (khususnya para TKI ) yang di Taiwan dan HK yang mau-maunya mengeluarkan biaya besar hanya mendapatkan ilmu yang kelak justru akan membahayakan mereka sendiri.

Mantan Agen MLM, K-Link


Gus Palsu “Gus Nur” menurut informasi orang di Kampungnya di Probolinggo, adalah orang biasa bukan anak Kyai, apalagi seorang Gus, santri saja bukan (alias tidak pernah mengenyam pendidikan pesantren).

Bahkan waktu di desanya pun ngaji saja tidak pernah, bahkan dia tidak disukai oleh masyarakat sekitarnya, lalu dia akhirnya tidak kuat tinggal didesanya dan pergi entah kemana, selang beberapa tahun, dia muncul di youtube dan bergelar “Gus”.

Menurut informasi yang valid, Sugi Nur Raharja ini dulunya agen MLM, K-Link, terlihat dari pintar bacot, tapi tidak ada isinya.

Kini semakin banyak para masyarakat Awam yang mengundangnya untuk mengisi ceramah, khususnya para TKI Taiwan dan HK. Dan Si Nur ini sekarang Punya Ponpes Tahfidz Alquran.

Bisa dibayangkan betapa hancurnya Syari’at Agung Baginda Nabi Saw dipasrahkan kepada Orang yang Bukan Ahlinya? Karena Kanjeng Nabi Saw sudah mengingatkan kita dengan sabdanya:

ﺍﺫﺍ ﻭﺳﺪﺕ ﺍﻻﻣﺎﻧﺔ ﻟﻐﻴﺮ ﺍﻫﻠﻪ ﻓﺎﻧﺘﻈﺮﻭﺍ ﺍﻟﺴﺎﻋﺔ
Ketika amanah (agama) dipasrahkan kepada orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah masa kehancurannya.

Orang yang membaca Alquran saja belepotan kok bikin pesantren. Jujur saya kasihan sama para TKI yang sudah menginfaqkan Hartanya pada tempat yang salah. Saya sangat khawatir, Mereka siang malam bekerja, peras keringat tanpa kenal lelah, lalu sebagian uangnya didonasikan untuk ikut menyumbangkan Pesantren Gus Palsu ini.
Bisa dibayangkan bagaimana mengenaskannya nasib para Santri pesantrennya jika seorang Pengasuhnya saja belepotan membaca Alquran. (tribunnews.com)

Oke sob cukup yah untuk informasi Akhirnya Gus Nur Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik dan Ujaran Kebencian di Dua Kota kali ini, semoga bisa menjadikan informasi bermanfaat ya sob., Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Kamu membaca Akhirnya Gus Nur Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik dan Ujaran Kebencian di Dua Kota, dengan alamat https://enjebatik.blogspot.com/2019/05/akhirnya-gus-nur-ditetapkan-tersangka.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×