Mantap! Hanya di Era Jokowi! Lacak Harta Koruptor di Swiss, Ini yang Dilakukan Menkumham

Mantap! Hanya di Era Jokowi! Lacak Harta Koruptor di Swiss, Ini yang Dilakukan Menkumham - Hai kamu dimanapun kamu berada, pada hari ini Enje Batik bakalan share informasi menarik nih yang bakal mengisi waktu luang kamu yang berjudul Mantap! Hanya di Era Jokowi! Lacak Harta Koruptor di Swiss, Ini yang Dilakukan Menkumham. Oh ya sob Enje Batik sudah susah payah untuk dapatin informasi menarik ini agar dapat menjadikan manfaat untuk kamu semuanya lho guys. Langsung aja Brays,. Semoga informasi yang kami sajikan mengenai Tema Info, dapat memberikan banyak manfaat untuk kita semua yah bray.,

Judul : Mantap! Hanya di Era Jokowi! Lacak Harta Koruptor di Swiss, Ini yang Dilakukan Menkumham
link : Mantap! Hanya di Era Jokowi! Lacak Harta Koruptor di Swiss, Ini yang Dilakukan Menkumham

 

Infomenia.net - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Menkumham , Yasonna Hamonangan Laoly menandatangani perjanjian bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance - MLA) dengan Menteri Kehakiman Swiss , Karin Keller-Sutter di Bernerhof Bern, Swiss pada Senin (4/2/2019).

Perjanjian diteken setelah melalui dua kali putaran perundingan, yakni di Bali dan di Bern, Swiss.

Pensosbud KBRI Bern mengatakan, perjanjian yang terdiri atas 39 pasal ini, antara lain mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan.

Ruang lingkup bantuan timbal balik pidana yang luas ini merupakan salah satu bagian penting dalam rangka mendukung proses hukum pidana di negara peminta.

Menteri Yasonna menyatakan perjanjian MLA ini dapat digunakan untuk memerangi kejahatan di bidang perpajakan (tax fraud).

"Perjanjian ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Indonesia untuk memastikan warga negara atau badan hukum Indonesia mematuhi peraturan perpajakan Indonesia dan tidak melakukan kejahatan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya," ujar Menkumham seperti dilansir dari Antara, Selasa (5/2/2019).
Atas usulan Indonesia, perjanjian yang ditandatangani tersebut menganut prinsip retroaktif. Prinsip tersebut memungkinkan untuk menjangkau tindak pidana yang telah dilakukan sebelum berlakunya perjanjian sepanjang putusan pengadilannya belum dilaksanakan. Hal ini sangat penting guna menjangkau kejahatan yang dilakukan sebelum perjanjian ini.

Dubes Indonesia di Bern Muliaman D. Hadad mendampingi Menkumham pada penandatanganan tersebut menyatakan perjanjian MLA RI-Swiss merupakan capaian kerja sama bantuan timbal balik pidana yang luar biasa.

Dikatakannya, penandatanganan MLA menggenapi keberhasilan kerja sama bilateral RI-Swiss di bidang ekonomi, sosial dan budaya, yang selama ini telah terjalin dengan baik.

Penandatanganan perjanjian MLA ini sejalan dengan program Nawacita, dan arahan Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan, di antaranya pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2018 di mana Presiden menekankan pentingnya perjanjian ini sebagai platform kerja sama hukum, khususnya dalam upaya pemerintah melakukan pemberantasan korupsi dan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi.

Perjanjian MLA RI-Swiss merupakan perjanjian MLA yang ke-10 yang ditandatangani Pemerintah RI (Asean, Australia, Hong Kong, RRC, Korsel, India, Vietnam, UEA, dan Iran), dan bagi Swiss adalah perjanjian MLA yang ke-14 dengan negara non-Eropa. (beritajatim.com)
Atas usulan Indonesia, perjanjian yang ditandatangani tersebut menganut prinsip retroaktif. Prinsip tersebut memungkinkan untuk menjangkau tindak pidana yang telah dilakukan sebelum berlakunya perjanjian sepanjang putusan pengadilannya belum dilaksanakan. Hal ini sangat penting guna menjangkau kejahatan yang dilakukan sebelum perjanjian ini.

Dubes Indonesia di Bern Muliaman D. Hadad mendampingi Menkumham pada penandatanganan tersebut menyatakan perjanjian MLA RI-Swiss merupakan capaian kerja sama bantuan timbal balik pidana yang luar biasa.

Dikatakannya, penandatanganan MLA menggenapi keberhasilan kerja sama bilateral RI-Swiss di bidang ekonomi, sosial dan budaya, yang selama ini telah terjalin dengan baik.

Penandatanganan perjanjian MLA ini sejalan dengan program Nawacita, dan arahan Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan, di antaranya pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2018 di mana Presiden menekankan pentingnya perjanjian ini sebagai platform kerja sama hukum, khususnya dalam upaya pemerintah melakukan pemberantasan korupsi dan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi.

Perjanjian MLA RI-Swiss merupakan perjanjian MLA yang ke-10 yang ditandatangani Pemerintah RI (Asean, Australia, Hong Kong, RRC, Korsel, India, Vietnam, UEA, dan Iran), dan bagi Swiss adalah perjanjian MLA yang ke-14 dengan negara non-Eropa. (beritajatim.com)

Oke sob cukup yah untuk informasi Mantap! Hanya di Era Jokowi! Lacak Harta Koruptor di Swiss, Ini yang Dilakukan Menkumham kali ini, semoga bisa menjadikan informasi bermanfaat ya sob., Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Kamu membaca Mantap! Hanya di Era Jokowi! Lacak Harta Koruptor di Swiss, Ini yang Dilakukan Menkumham, dengan alamat https://enjebatik.blogspot.com/2019/02/mantap-hanya-di-era-jokowi-lacak-harta.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×