Wah... Pengurus Gerindra yang Jadi Anggota KPU Tangsel Sembunyikan Data!
Judul : Wah... Pengurus Gerindra yang Jadi Anggota KPU Tangsel Sembunyikan Data!
link : Wah... Pengurus Gerindra yang Jadi Anggota KPU Tangsel Sembunyikan Data!

Infomenia.net - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berat ke anggota KPU Tangerang Selatan (Tangsel) Ajat Sudrajat.
Ajat dinilai menyembunyikan data rekam jejak sebagai pengurus Partai Gerindra saat mendaftar menjadi anggota KPU Tangsel.
Dalam persidangan terungkap fakta Ajat dengan sengaja tidak mencantumkan riwayat pekerjaan secara terbuka dalam riwayat kerja non kepemiluan sewaktu mendaftar sebagai penyelenggara Pemilu.
Teradu hanya menerangkan sebagai wiraswasta.
"Tindakan Teradu yang tidak memuat rekam jejak sebagai Tenaga Ahli pada salah satu Fraksi di DPR RI dapat menimbulkan praduga bahwa ada fakta yang disembunyikan terkait netralitas Teradu," demikian pertimbangan DKPP dalam putusan yang dikutip dari website DKPP, Senin (21/1/2019).
Keputusan itu diketok oleh Harjono selaku Ketua merangkap anggota dengan anggota Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati.
"DKPP berpendapat, Ajat yang tidak memberikan informasi riwayat pekerjaan secara terbuka pada saat mendaftar sebagai penyelenggara Pemilu terbukti melanggar Pasal 9 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," ujarnya.
Komisioner KPU Banten Mashudi membenarkan pemberian sanksi tersebut.
"Oleh Bawaslu diteruskan ke DKPP, proses di sidang kode etik dengan pemeriksaan saksi, bukti keterangan teradu dan pengadu, maka oleh majelis diberi sanksi pelangaran berat," kata Mashudi.
Sebelum menjadi komisioner KPU Tangsel, Ajat adalah Tenaga Ahli anggota DPR dari Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekartono.
Selain itu, Ajat juga masuk dalam SK DPC Partai Gerindra Kota Tangerang Selatan Nomor: BN-04/09-002/Kpts/DPC-Gerindra/2017 yang dibuktikan dengan identitas kependudukan dan kartu keanggotaan partai.
sumber: detik.com
"DKPP berpendapat, Ajat yang tidak memberikan informasi riwayat pekerjaan secara terbuka pada saat mendaftar sebagai penyelenggara Pemilu terbukti melanggar Pasal 9 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," ujarnya.
Komisioner KPU Banten Mashudi membenarkan pemberian sanksi tersebut.
"Oleh Bawaslu diteruskan ke DKPP, proses di sidang kode etik dengan pemeriksaan saksi, bukti keterangan teradu dan pengadu, maka oleh majelis diberi sanksi pelangaran berat," kata Mashudi.
Sebelum menjadi komisioner KPU Tangsel, Ajat adalah Tenaga Ahli anggota DPR dari Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekartono.
Selain itu, Ajat juga masuk dalam SK DPC Partai Gerindra Kota Tangerang Selatan Nomor: BN-04/09-002/Kpts/DPC-Gerindra/2017 yang dibuktikan dengan identitas kependudukan dan kartu keanggotaan partai.
sumber: detik.com
Keputusan itu diketok oleh Harjono selaku Ketua merangkap anggota dengan anggota Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati.
"DKPP berpendapat, Ajat yang tidak memberikan informasi riwayat pekerjaan secara terbuka pada saat mendaftar sebagai penyelenggara Pemilu terbukti melanggar Pasal 9 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," ujarnya.
Komisioner KPU Banten Mashudi membenarkan pemberian sanksi tersebut.
"Oleh Bawaslu diteruskan ke DKPP, proses di sidang kode etik dengan pemeriksaan saksi, bukti keterangan teradu dan pengadu, maka oleh majelis diberi sanksi pelangaran berat," kata Mashudi.
Sebelum menjadi komisioner KPU Tangsel, Ajat adalah Tenaga Ahli anggota DPR dari Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekartono.
Selain itu, Ajat juga masuk dalam SK DPC Partai Gerindra Kota Tangerang Selatan Nomor: BN-04/09-002/Kpts/DPC-Gerindra/2017 yang dibuktikan dengan identitas kependudukan dan kartu keanggotaan partai.
sumber: detik.com
"DKPP berpendapat, Ajat yang tidak memberikan informasi riwayat pekerjaan secara terbuka pada saat mendaftar sebagai penyelenggara Pemilu terbukti melanggar Pasal 9 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," ujarnya.
Komisioner KPU Banten Mashudi membenarkan pemberian sanksi tersebut.
"Oleh Bawaslu diteruskan ke DKPP, proses di sidang kode etik dengan pemeriksaan saksi, bukti keterangan teradu dan pengadu, maka oleh majelis diberi sanksi pelangaran berat," kata Mashudi.
Sebelum menjadi komisioner KPU Tangsel, Ajat adalah Tenaga Ahli anggota DPR dari Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekartono.
Selain itu, Ajat juga masuk dalam SK DPC Partai Gerindra Kota Tangerang Selatan Nomor: BN-04/09-002/Kpts/DPC-Gerindra/2017 yang dibuktikan dengan identitas kependudukan dan kartu keanggotaan partai.
sumber: detik.com
Oke sob cukup yah untuk informasi Wah... Pengurus Gerindra yang Jadi Anggota KPU Tangsel Sembunyikan Data! kali ini, semoga bisa menjadikan informasi bermanfaat ya sob., Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Kamu membaca Wah... Pengurus Gerindra yang Jadi Anggota KPU Tangsel Sembunyikan Data!, dengan alamat https://enjebatik.blogspot.com/2019/01/wah-pengurus-gerindra-yang-jadi-anggota.html