Saking Sadisnya, Polisi: Mata 2 Korban Penganiayaan oleh Habib Bahar Berdarah Terus
Judul : Saking Sadisnya, Polisi: Mata 2 Korban Penganiayaan oleh Habib Bahar Berdarah Terus
link : Saking Sadisnya, Polisi: Mata 2 Korban Penganiayaan oleh Habib Bahar Berdarah Terus

Infomenia.net - Dua remaja korban penganiayaan Habib Bahar bin Smith, CAJ (18) dan MKUAM (17), mengalami luka cukup serius. Dari foto yang ditampilkan polisi, terlihat wajah CAJ dan MKUAM terluka.
"Dampaknya berdarah terus matanya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Iksantyo Bagus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12/2018) malam.
"Rambut korban digunduli oleh salah seorang santri atas perintah Saudara BS (Bahar)," ujarnya.
Setelah digunduli, sekitar pukul 23.00 WIB, keduanya diperbolehkan pulang. CAJ dibawa pulang oleh orang tuanya, sedangkan MKUAM diantar oleh salah seorang santri.
"Di perjalanan pulang, keduanya berobat ke sebuah rumah sakit," katanya.
Polisi telah menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polda Jabar. Habib Bahar dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2), dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(detik.com)
Setelah digunduli, sekitar pukul 23.00 WIB, keduanya diperbolehkan pulang. CAJ dibawa pulang oleh orang tuanya, sedangkan MKUAM diantar oleh salah seorang santri.
"Di perjalanan pulang, keduanya berobat ke sebuah rumah sakit," katanya.
Polisi telah menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polda Jabar. Habib Bahar dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2), dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(detik.com)
"Rambut korban digunduli oleh salah seorang santri atas perintah Saudara BS (Bahar)," ujarnya.
Setelah digunduli, sekitar pukul 23.00 WIB, keduanya diperbolehkan pulang. CAJ dibawa pulang oleh orang tuanya, sedangkan MKUAM diantar oleh salah seorang santri.
"Di perjalanan pulang, keduanya berobat ke sebuah rumah sakit," katanya.
Polisi telah menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polda Jabar. Habib Bahar dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2), dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(detik.com)
Setelah digunduli, sekitar pukul 23.00 WIB, keduanya diperbolehkan pulang. CAJ dibawa pulang oleh orang tuanya, sedangkan MKUAM diantar oleh salah seorang santri.
"Di perjalanan pulang, keduanya berobat ke sebuah rumah sakit," katanya.
Polisi telah menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polda Jabar. Habib Bahar dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2), dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(detik.com)
Oke sob cukup yah untuk informasi Saking Sadisnya, Polisi: Mata 2 Korban Penganiayaan oleh Habib Bahar Berdarah Terus kali ini, semoga bisa menjadikan informasi bermanfaat ya sob., Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Kamu membaca Saking Sadisnya, Polisi: Mata 2 Korban Penganiayaan oleh Habib Bahar Berdarah Terus, dengan alamat https://enjebatik.blogspot.com/2018/12/saking-sadisnya-polisi-mata-2-korban.html