Sudah Keterlaluan Hinaannya Terhadap Presiden Jokowi, Bahar bin Smith Dilaporkan ke Polisi
Judul : Sudah Keterlaluan Hinaannya Terhadap Presiden Jokowi, Bahar bin Smith Dilaporkan ke Polisi
link : Sudah Keterlaluan Hinaannya Terhadap Presiden Jokowi, Bahar bin Smith Dilaporkan ke Polisi
Infomenia.net - Sekjen Jokowi Mania (Joman) La Kamarudin melaporkan Habib Bahar bin Smith ke polisi. Habib Bahar dianggap melakukan orasi yang mengandung unsur hate speech.
Kamarudin melaporkan Habib Bahar ke SPKT Bareskrim Polri pada Rabu (28/11/2018). Dalam aduannya ke polisi, Kamarudin menyatakan Habib Bahar dengan aduan melakukan kejahatan terhadap penguasa umum, kejahatan tentang diskriminasi ras dan etnis, serta ujaran kebencian atau hate speech.
"Pelaporan saya lakukan hari ini," ujar Kamarudin ketika dimintai konfirmasi.
Habib Bahar dilaporkan dengan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2).
Kamarudin mempersoalkan pernyataan Habib Bahar dalam sebuah video yang dianggap cukup menyudutkan Jokowi.
<
"Pelaporan saya lakukan hari ini," ujar Kamarudin ketika dimintai konfirmasi.
Kamarudin mempersoalkan pernyataan Habib Bahar dalam sebuah video yang dianggap cukup menyudutkan Jokowi.
<
Kamarudin melaporkan Habib Bahar ke SPKT Bareskrim Polri pada Rabu (28/11/2018). Dalam aduannya ke polisi, Kamarudin menyatakan Habib Bahar dengan aduan melakukan kejahatan terhadap penguasa umum, kejahatan tentang diskriminasi ras dan etnis, serta ujaran kebencian atau hate speech.
"Pelaporan saya lakukan hari ini," ujar Kamarudin ketika dimintai konfirmasi.
Habib Bahar dilaporkan dengan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2).
Kamarudin mempersoalkan pernyataan Habib Bahar dalam sebuah video yang dianggap cukup menyudutkan Jokowi.
"Barang buktinya, pertama, adalah video yang lagi viral dan beberapa video lain. Itu kita masukkan ke dalam flashdisk," tutur Kamarudin.(detik.com)
"Pelaporan saya lakukan hari ini," ujar Kamarudin ketika dimintai konfirmasi.
Kamarudin mempersoalkan pernyataan Habib Bahar dalam sebuah video yang dianggap cukup menyudutkan Jokowi.
"Barang buktinya, pertama, adalah video yang lagi viral dan beberapa video lain. Itu kita masukkan ke dalam flashdisk," tutur Kamarudin.(detik.com)
Oke sob cukup yah untuk informasi Sudah Keterlaluan Hinaannya Terhadap Presiden Jokowi, Bahar bin Smith Dilaporkan ke Polisi kali ini, semoga bisa menjadikan informasi bermanfaat ya sob., Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Kamu membaca Sudah Keterlaluan Hinaannya Terhadap Presiden Jokowi, Bahar bin Smith Dilaporkan ke Polisi, dengan alamat https://enjebatik.blogspot.com/2018/11/sudah-keterlaluan-hinaannya-terhadap.html