Sudah Keterlaluan Hinaannya Terhadap Presiden Jokowi, Bahar bin Smith Dilaporkan ke Polisi

Sudah Keterlaluan Hinaannya Terhadap Presiden Jokowi, Bahar bin Smith Dilaporkan ke Polisi - Hai kamu dimanapun kamu berada, pada hari ini Enje Batik bakalan share informasi menarik nih yang bakal mengisi waktu luang kamu yang berjudul Sudah Keterlaluan Hinaannya Terhadap Presiden Jokowi, Bahar bin Smith Dilaporkan ke Polisi. Oh ya sob Enje Batik sudah susah payah untuk dapatin informasi menarik ini agar dapat menjadikan manfaat untuk kamu semuanya lho guys. Langsung aja Brays,. Semoga informasi yang kami sajikan mengenai Tema Info, dapat memberikan banyak manfaat untuk kita semua yah bray.,

Judul : Sudah Keterlaluan Hinaannya Terhadap Presiden Jokowi, Bahar bin Smith Dilaporkan ke Polisi
link : Sudah Keterlaluan Hinaannya Terhadap Presiden Jokowi, Bahar bin Smith Dilaporkan ke Polisi




Infomenia.net - Sekjen Jokowi Mania (Joman) La Kamarudin melaporkan Habib Bahar bin Smith ke polisi. Habib Bahar dianggap melakukan orasi yang mengandung unsur hate speech.
Kamarudin melaporkan Habib Bahar ke SPKT Bareskrim Polri pada Rabu (28/11/2018). Dalam aduannya ke polisi, Kamarudin menyatakan Habib Bahar dengan aduan melakukan kejahatan terhadap penguasa umum, kejahatan tentang diskriminasi ras dan etnis, serta ujaran kebencian atau hate speech.

"Pelaporan saya lakukan hari ini," ujar Kamarudin ketika dimintai konfirmasi.

Habib Bahar dilaporkan dengan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2).

Kamarudin mempersoalkan pernyataan Habib Bahar dalam sebuah video yang dianggap cukup menyudutkan Jokowi.
<
Kamarudin melaporkan Habib Bahar ke SPKT Bareskrim Polri pada Rabu (28/11/2018). Dalam aduannya ke polisi, Kamarudin menyatakan Habib Bahar dengan aduan melakukan kejahatan terhadap penguasa umum, kejahatan tentang diskriminasi ras dan etnis, serta ujaran kebencian atau hate speech.

"Pelaporan saya lakukan hari ini," ujar Kamarudin ketika dimintai konfirmasi.

Habib Bahar dilaporkan dengan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2).

Kamarudin mempersoalkan pernyataan Habib Bahar dalam sebuah video yang dianggap cukup menyudutkan Jokowi.

"Barang buktinya, pertama, adalah video yang lagi viral dan beberapa video lain. Itu kita masukkan ke dalam flashdisk," tutur Kamarudin.(detik.com)

Oke sob cukup yah untuk informasi Sudah Keterlaluan Hinaannya Terhadap Presiden Jokowi, Bahar bin Smith Dilaporkan ke Polisi kali ini, semoga bisa menjadikan informasi bermanfaat ya sob., Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Kamu membaca Sudah Keterlaluan Hinaannya Terhadap Presiden Jokowi, Bahar bin Smith Dilaporkan ke Polisi, dengan alamat https://enjebatik.blogspot.com/2018/11/sudah-keterlaluan-hinaannya-terhadap.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×