Kujungan Sandi ke NTB yang "Aneh". Apa itu? Simak!
Judul : Kujungan Sandi ke NTB yang "Aneh". Apa itu? Simak!
link : Kujungan Sandi ke NTB yang "Aneh". Apa itu? Simak!

Infomenia.net - Kujungan Sandi ke NTB yang "Aneh".
Mari menjadi cerdas. Bahwa sebelum ada persetujuan DPRD DKI dan putusan resmi Presiden, maka Sandiaga masih menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Urutannya, surat pengunduran diri diajukan ke DPRD DKI, persetujuan DPRD DKI diserahkan ke presiden, baru presiden memberikan putusan resmi. Setelah itu ada proses pergantian.
Lalu coba lihat. Faktanya, per hari ini 17/08/2018, keputusan resmi presiden itu belum ada.
Sehingga artinya, Sandi masih masih Wagub DKI dan tidak boleh mangkir dari tugasnya.

Kunjungan Sandi ke NTB dapat dikatakan sebagai kunjungan dengan kapasitas yang enggak jelas. Sebagai Wagub DKI atau sebagai pribadi.
Jika sebagai Wagub DKI, maka kunjungan yang dikatakan atas undangan itu sewajarnya mengagendakan pertemuan minimal dengan para Muspida. Tapi berdasarkan link yang dapat dilihat di sini : https://bit.ly/2PgR48o , hal itu tidak ada sama sekali.
Jika sebagai pribadi, hal ini tentu lebih serampangan lagi. Sandi mengunjungi NTB itu pada hari Rabu 15 Agustus 2018. Itu adalah hari kerja. Dimana seorang Wagub DKI tidak boleh meninggalkan Jakarta seenaknya.
Kunjungannya ke luar daerah, adalah kunjungan dinas yang dibuktikan dengan Surat Perjalanan Dinas. Tanpa itu, sak penake wudele, namanya. Sama aja mangkir dari tugasnya.
Apakah Sandi memiliki surat itu?
Kita tanya aja pada emak-emak yang asik bersandar di atas pahanya. Yang sedang asik menikmati dongeng dari Sandi, kelihatannya.
Terakhir, sebuah pertanyaan.
"Jika untuk prosedur pemerintahan provinsi sesederhana ini saja belum memahaminya, bagaimana dengan prosedur pemerintahan negara. Bisa seenak jidat nanti menjalaninya?"
Pikirkan!
Kriiik,...Kriiik,...Kriiik,...
Jika sebagai pribadi, hal ini tentu lebih serampangan lagi. Sandi mengunjungi NTB itu pada hari Rabu 15 Agustus 2018. Itu adalah hari kerja. Dimana seorang Wagub DKI tidak boleh meninggalkan Jakarta seenaknya.
Kunjungannya ke luar daerah, adalah kunjungan dinas yang dibuktikan dengan Surat Perjalanan Dinas. Tanpa itu, sak penake wudele, namanya. Sama aja mangkir dari tugasnya.
Apakah Sandi memiliki surat itu?
Kita tanya aja pada emak-emak yang asik bersandar di atas pahanya. Yang sedang asik menikmati dongeng dari Sandi, kelihatannya.
Terakhir, sebuah pertanyaan.
"Jika untuk prosedur pemerintahan provinsi sesederhana ini saja belum memahaminya, bagaimana dengan prosedur pemerintahan negara. Bisa seenak jidat nanti menjalaninya?"
Pikirkan!
Kriiik,...Kriiik,...Kriiik,...
(fb. Raditya Riefanada)
“Sandi bukan hanya sekedar menulis surat, tapi sejumlah proses harus ditempuh,” kata Aktivis Rumah Gerakan 98, Faisal Rachman dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (14/8).
Menurut Faisal, sebelum ada persetujuan DPRD DKI dan putusan resmi Presiden, maka Sandiaga masih menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta.
“Langkah tersebut belum ditempuh sudah merasa mundur dan tidak mau bertugas sebagai Wagub. Ini lembaga pemerintahan. bukan perusahaan yang bisa mengajukan pengunduran sepihak,” tukasnya.
Dengan begitu, sambungnya, tidak berarti haknya yang dijamin konstitusi untuk mencalonkan diri jadi terampas. Namun ia mengingatkan agar Sandiaga tidak menabrak ketentuan hukum.
“Jadi Sandiaga Uno tidak boleh mangkir dari tugas sebagai Wagub selama belum ada keputusan resmi dari pemerintah pusat dan juga DPRD Jakarta,” tambahnya.
Faisal menjelaskan, pihak koalisi jangan gaduh soal pengganti Sandi, selama proses pengunduran dirinya belum disetujui.
“Selama langkah ini belum dilakukan jangan malah meributkan calon pengganti,” tandas Faisal.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku sudah mengirimkan surat pengunduran diri wakilnya Sandiaga Uno ke DPRD.
“Gubernur sudah kirim surat ke dewan tapi prosedur belum selesai,” katanya di Kawasan Monumen Nasional, Selasa (14/8).
Selanjutnya Anies akan meneruskan surat ke presiden untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Prosedurnya jelas, sebelum ada penetapan dari presiden maka proses pergantian belum bisa dilakukan. Proses baru bisa dilakukan ketika presiden sudah menetapkan,” tambahnya.
Sebab itu, Anies mengimbau semua pihak bersabar mengikuti prosedur yang telah ditetapkan terkait pergantian Sandiaga Uno. (pojoksatu.com)
Sandiaga Uno Masih Wagub DKI, Tak Boleh Mangkir dari Tugas
Proses pengunduran Sandiaga Uno sebagai Wagub DKI Jakarta masih berjalan dan belum keputusan dari presiden. Karenanya, hingga kini Sandiaga Uno masih tercatat sebagai Wagub DKI.
“Sandi bukan hanya sekedar menulis surat, tapi sejumlah proses harus ditempuh,” kata Aktivis Rumah Gerakan 98, Faisal Rachman dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (14/8).
Menurut Faisal, sebelum ada persetujuan DPRD DKI dan putusan resmi Presiden, maka Sandiaga masih menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta.
“Langkah tersebut belum ditempuh sudah merasa mundur dan tidak mau bertugas sebagai Wagub. Ini lembaga pemerintahan. bukan perusahaan yang bisa mengajukan pengunduran sepihak,” tukasnya.
Dengan begitu, sambungnya, tidak berarti haknya yang dijamin konstitusi untuk mencalonkan diri jadi terampas. Namun ia mengingatkan agar Sandiaga tidak menabrak ketentuan hukum.
“Jadi Sandiaga Uno tidak boleh mangkir dari tugas sebagai Wagub selama belum ada keputusan resmi dari pemerintah pusat dan juga DPRD Jakarta,” tambahnya.
Faisal menjelaskan, pihak koalisi jangan gaduh soal pengganti Sandi, selama proses pengunduran dirinya belum disetujui.
“Selama langkah ini belum dilakukan jangan malah meributkan calon pengganti,” tandas Faisal.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku sudah mengirimkan surat pengunduran diri wakilnya Sandiaga Uno ke DPRD.
“Gubernur sudah kirim surat ke dewan tapi prosedur belum selesai,” katanya di Kawasan Monumen Nasional, Selasa (14/8).
Selanjutnya Anies akan meneruskan surat ke presiden untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Prosedurnya jelas, sebelum ada penetapan dari presiden maka proses pergantian belum bisa dilakukan. Proses baru bisa dilakukan ketika presiden sudah menetapkan,” tambahnya.
Sebab itu, Anies mengimbau semua pihak bersabar mengikuti prosedur yang telah ditetapkan terkait pergantian Sandiaga Uno. (pojoksatu.com)
(fb. Raditya Riefanada)
“Sandi bukan hanya sekedar menulis surat, tapi sejumlah proses harus ditempuh,” kata Aktivis Rumah Gerakan 98, Faisal Rachman dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (14/8).
Menurut Faisal, sebelum ada persetujuan DPRD DKI dan putusan resmi Presiden, maka Sandiaga masih menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta.
“Langkah tersebut belum ditempuh sudah merasa mundur dan tidak mau bertugas sebagai Wagub. Ini lembaga pemerintahan. bukan perusahaan yang bisa mengajukan pengunduran sepihak,” tukasnya.
Dengan begitu, sambungnya, tidak berarti haknya yang dijamin konstitusi untuk mencalonkan diri jadi terampas. Namun ia mengingatkan agar Sandiaga tidak menabrak ketentuan hukum.
“Jadi Sandiaga Uno tidak boleh mangkir dari tugas sebagai Wagub selama belum ada keputusan resmi dari pemerintah pusat dan juga DPRD Jakarta,” tambahnya.
Faisal menjelaskan, pihak koalisi jangan gaduh soal pengganti Sandi, selama proses pengunduran dirinya belum disetujui.
“Selama langkah ini belum dilakukan jangan malah meributkan calon pengganti,” tandas Faisal.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku sudah mengirimkan surat pengunduran diri wakilnya Sandiaga Uno ke DPRD.
“Gubernur sudah kirim surat ke dewan tapi prosedur belum selesai,” katanya di Kawasan Monumen Nasional, Selasa (14/8).
Selanjutnya Anies akan meneruskan surat ke presiden untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Prosedurnya jelas, sebelum ada penetapan dari presiden maka proses pergantian belum bisa dilakukan. Proses baru bisa dilakukan ketika presiden sudah menetapkan,” tambahnya.
Sebab itu, Anies mengimbau semua pihak bersabar mengikuti prosedur yang telah ditetapkan terkait pergantian Sandiaga Uno. (pojoksatu.com)
Sandiaga Uno Masih Wagub DKI, Tak Boleh Mangkir dari Tugas
Proses pengunduran Sandiaga Uno sebagai Wagub DKI Jakarta masih berjalan dan belum keputusan dari presiden. Karenanya, hingga kini Sandiaga Uno masih tercatat sebagai Wagub DKI.
“Sandi bukan hanya sekedar menulis surat, tapi sejumlah proses harus ditempuh,” kata Aktivis Rumah Gerakan 98, Faisal Rachman dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (14/8).
Menurut Faisal, sebelum ada persetujuan DPRD DKI dan putusan resmi Presiden, maka Sandiaga masih menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta.
“Langkah tersebut belum ditempuh sudah merasa mundur dan tidak mau bertugas sebagai Wagub. Ini lembaga pemerintahan. bukan perusahaan yang bisa mengajukan pengunduran sepihak,” tukasnya.
Dengan begitu, sambungnya, tidak berarti haknya yang dijamin konstitusi untuk mencalonkan diri jadi terampas. Namun ia mengingatkan agar Sandiaga tidak menabrak ketentuan hukum.
“Jadi Sandiaga Uno tidak boleh mangkir dari tugas sebagai Wagub selama belum ada keputusan resmi dari pemerintah pusat dan juga DPRD Jakarta,” tambahnya.
Faisal menjelaskan, pihak koalisi jangan gaduh soal pengganti Sandi, selama proses pengunduran dirinya belum disetujui.
“Selama langkah ini belum dilakukan jangan malah meributkan calon pengganti,” tandas Faisal.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku sudah mengirimkan surat pengunduran diri wakilnya Sandiaga Uno ke DPRD.
“Gubernur sudah kirim surat ke dewan tapi prosedur belum selesai,” katanya di Kawasan Monumen Nasional, Selasa (14/8).
Selanjutnya Anies akan meneruskan surat ke presiden untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Prosedurnya jelas, sebelum ada penetapan dari presiden maka proses pergantian belum bisa dilakukan. Proses baru bisa dilakukan ketika presiden sudah menetapkan,” tambahnya.
Sebab itu, Anies mengimbau semua pihak bersabar mengikuti prosedur yang telah ditetapkan terkait pergantian Sandiaga Uno. (pojoksatu.com)
Oke sob cukup yah untuk informasi Kujungan Sandi ke NTB yang "Aneh". Apa itu? Simak! kali ini, semoga bisa menjadikan informasi bermanfaat ya sob., Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Kamu membaca Kujungan Sandi ke NTB yang "Aneh". Apa itu? Simak!, dengan alamat https://enjebatik.blogspot.com/2018/08/kujungan-sandi-ke-ntb-yang-aneh-apa-itu.html