7 Dakwaan Mengejutkan Zumi Zola. Nomer 3 Sudah Bisa Ditebak Ikut Menikmati juga

7 Dakwaan Mengejutkan Zumi Zola. Nomer 3 Sudah Bisa Ditebak Ikut Menikmati juga - Hai kamu dimanapun kamu berada, pada hari ini Enje Batik bakalan share informasi menarik nih yang bakal mengisi waktu luang kamu yang berjudul 7 Dakwaan Mengejutkan Zumi Zola. Nomer 3 Sudah Bisa Ditebak Ikut Menikmati juga. Oh ya sob Enje Batik sudah susah payah untuk dapatin informasi menarik ini agar dapat menjadikan manfaat untuk kamu semuanya lho guys. Langsung aja Brays,. Semoga informasi yang kami sajikan mengenai Tema Info, dapat memberikan banyak manfaat untuk kita semua yah bray.,

Judul : 7 Dakwaan Mengejutkan Zumi Zola. Nomer 3 Sudah Bisa Ditebak Ikut Menikmati juga
link : 7 Dakwaan Mengejutkan Zumi Zola. Nomer 3 Sudah Bisa Ditebak Ikut Menikmati juga

Hasil gambar untuk zumi zola PAn

Infomenia.net - Sederet fakta diungkapkan jaksa KPK dalam sidang dakwaan terhadap Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola. Selain didakwa menerima uang gratifikasi Rp 44 miliar, Zumi juga didakwa menyetor Rp 16,490 miliar ke DPRD Jambi untuk mempermulus pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017 dan 2018.

Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/8). Dalam kasus gratifikasi, ia juga didakwa menerima Toyota Alphard.

"Zumi Zola Zulkifli telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima gratifikasi," kata jaksa pada KPK Rini Triningsih saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa menyebut perbuatan Zumi dilakukan bersama 3 orang lainnya yaitu Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan. Untuk perkara setoran 'duit ketok palu', Jaksa menyebut setoran duit gratifikasi ke DPRD Jambi dilakukan Zumi bersama Apif Firmansyah, Plt Sekda Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi Arfan, dan Saipudin selaku asisten 3 Sekda Jambi.

Berikut adalah fakta-fakta yang diungkapkan Jaksa KPK dalam persidangan Zumi:

1. Uang Gratifikasi Mengalir ke PAN hingga Adiknya

Jaksa KPK menyebut Zumi langsung menerima gratifikasi sejak pertama kali menjabat sebagai Gubernur Jambi. Selain itu, yang diterima Zumi mengalir ke banyak kegiatannya termasuk ke keluarga hingga partai politik di mana Zumi bernaung, PAN.


Jaksa menambahkan, ada uang yang mengalir untuk keperluan DPD PAN Kota Jambi hingga untuk kepentingan adiknya, Zumi Laza, yang mencalonkan diri sebagai Wali Kota Jambi 2018.

"Uang Rp 75 juta untuk biaya akomodasi pengurus DPD PAN Kota Jambi saat pelantikan terdakwa pada bulan Februari 2016 di Jakarta dan uang Rp 70 juta untuk pembayaran pembuatan 10 spanduk dan sewa 10 titik lokasi billboard pada bulan Maret 2016 guna perkenalan Zumi Laza sebagai calon Wali Kota Jambi 2018," ucap jaksa.

2. Gratifikasi Zumi Juga Dibelikan Hewan Kurban dan Buka Puasa


Uang gratifikasi Zumi juga dibelikan berbagai macam hal termasuk urusan membeli hewan kurban. Tak hanya itu, Zumi juga membayari acara buka puasa bersama.

"Uang sejumlah Rp 156 juta untuk memberi 10 hewan kurban atas nama terdakwa pada Hari Raya Idul Adha bulan September 2016," kata jaksa KPK.

3. Istri dan Ibunda Turut Kecipratan Duit Gratifikasi Zumi

Istri Zumi, Sherrin Taria, rupanya turut menikmati gratifikasi yang diterima suaminya saat menjabat sebagai Gubernur Jambi. Selain Sherrin, ibu Zumi yaitu Hermina juga mendapatkan jatah.


Dalam sidang dakwaan, Jaksa KPK menyebut Zumi rajin mengecek penerimaan fee ijon proyek di wilayahnya melalui kepanjangan tangannya, Apif Firmansyah dan Asrul Pandapotan Sihotang. Asrul disebut memberikan uang kepada ibunda Zumi, Hermina melalui orang kepercayaannya, Adi sejumlah Rp 200 juta dan Rp 100 juta.

4. Lantik Orang Kepercayaan Loyal, Royal, dan Total

Untuk mewujudkan niatnya mengumpulkan pundi-pundi haram, Zumi memiliki siasat. Ia melantik sejumlah kepala dinas yang dapat membantu mewujudkan niatnya itu.

"Atas saran Apif Firmansyah, terdakwa pada tanggal 16 Agustus 2016 melantik Dodi Irawan selaku Kepala Dinas PUPR Jambi dengan pesan yang disampaikan terdakwa melalui Asrul Pandapotan Sihotang dan Apif Firmansyah kepada Dodi Irawan yakni agar loyal, royal, dan total dan bersedia membantu kebutuhan finansial terdakwa beserta keluarganya," ujar jaksa KPK.

5. Lintas Fraksi Disebut Terima Duit Ketok Palu Zumi

Demi pengesahan Rancangan Perda APBD, Zumi memberikan uang 'ketok palu' kepada anggota DPRD lintas fraksi. Total uang yang diberikan Rp 8,9 miliar kepada mereka.


"Sebagai realisasi uang ketok palu, sejak bulan Januari 2017 sampai Mei 2017, Kusnidar membagikan uang kepada anggota DPRD Provinsi Jambi secara bertahap seluruhnya berjumlah Rp 8,9 miliar," sebut jaksa.

Daftar anggota fraksi yang menerima duit 'ketok palu' antara lain: Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, Fraksi PPP, Fraksi Bintang Reformasi, dan Fraksi Restorasi Nurani.

6. Duit Setoran ke DPRD Dibungkus Kantong Plastik

Duit suap dengan istilah 'duit ketok palu' disetor ke DPRD Jambi mencapai Rp 16,490 miliar. Untuk membagikan kepada anggota-anggota lintas fraksi di DPRD Jambi, uang dibagi-bagi ke beberapa kantong plastik.

"Kemudian oleh Nusa Suryadi, uang tersebut diserahkan kepada Wahyudin Apdian Nizam dan Dheny Ivantriesyana Poetra alias Ivan. Selanjutnya Arfan memerintahkan Wahyudi Apdian Nizam dan Ivam agar membawa mobil Mitsubishi Outlander yang berisi uang Rp 5 miliar ke rumah Wasis Sudibyo (Kepala UPTD Peralatan dan Perbekalan Dinas PUPR Jambi) untuk membagi-bagi uang yang terbungkus dalam kardus bertuliskan SIDU ke dalam beberapa kantong plastik yang akan diberikan kepada seluruh perwakilan Fraksi di DPRD Jambi dengan besaran uang yang jumlahnya bervariasi sesuai catatan yang dibuat atas arahan Arfan dan Saipudin di Hotel Aston," papar jaksa.

7. Terancam 20 Tahun Bui

Atas perbuatannya, Zumi terancam hukuman 20 tahun penjara. Ia didakwa atas dua pasal.

Pertama, Zumi diancam dengan pidana Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.


Kedua, didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. (detik.com)
"Atas saran Apif Firmansyah, terdakwa pada tanggal 16 Agustus 2016 melantik Dodi Irawan selaku Kepala Dinas PUPR Jambi dengan pesan yang disampaikan terdakwa melalui Asrul Pandapotan Sihotang dan Apif Firmansyah kepada Dodi Irawan yakni agar loyal, royal, dan total dan bersedia membantu kebutuhan finansial terdakwa beserta keluarganya," ujar jaksa KPK.

5. Lintas Fraksi Disebut Terima Duit Ketok Palu Zumi

Demi pengesahan Rancangan Perda APBD, Zumi memberikan uang 'ketok palu' kepada anggota DPRD lintas fraksi. Total uang yang diberikan Rp 8,9 miliar kepada mereka.


"Sebagai realisasi uang ketok palu, sejak bulan Januari 2017 sampai Mei 2017, Kusnidar membagikan uang kepada anggota DPRD Provinsi Jambi secara bertahap seluruhnya berjumlah Rp 8,9 miliar," sebut jaksa.

Daftar anggota fraksi yang menerima duit 'ketok palu' antara lain: Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, Fraksi PPP, Fraksi Bintang Reformasi, dan Fraksi Restorasi Nurani.

6. Duit Setoran ke DPRD Dibungkus Kantong Plastik

Duit suap dengan istilah 'duit ketok palu' disetor ke DPRD Jambi mencapai Rp 16,490 miliar. Untuk membagikan kepada anggota-anggota lintas fraksi di DPRD Jambi, uang dibagi-bagi ke beberapa kantong plastik.

"Kemudian oleh Nusa Suryadi, uang tersebut diserahkan kepada Wahyudin Apdian Nizam dan Dheny Ivantriesyana Poetra alias Ivan. Selanjutnya Arfan memerintahkan Wahyudi Apdian Nizam dan Ivam agar membawa mobil Mitsubishi Outlander yang berisi uang Rp 5 miliar ke rumah Wasis Sudibyo (Kepala UPTD Peralatan dan Perbekalan Dinas PUPR Jambi) untuk membagi-bagi uang yang terbungkus dalam kardus bertuliskan SIDU ke dalam beberapa kantong plastik yang akan diberikan kepada seluruh perwakilan Fraksi di DPRD Jambi dengan besaran uang yang jumlahnya bervariasi sesuai catatan yang dibuat atas arahan Arfan dan Saipudin di Hotel Aston," papar jaksa.

7. Terancam 20 Tahun Bui

Atas perbuatannya, Zumi terancam hukuman 20 tahun penjara. Ia didakwa atas dua pasal.

Pertama, Zumi diancam dengan pidana Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.


Kedua, didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. (detik.com)

Oke sob cukup yah untuk informasi 7 Dakwaan Mengejutkan Zumi Zola. Nomer 3 Sudah Bisa Ditebak Ikut Menikmati juga kali ini, semoga bisa menjadikan informasi bermanfaat ya sob., Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Kamu membaca 7 Dakwaan Mengejutkan Zumi Zola. Nomer 3 Sudah Bisa Ditebak Ikut Menikmati juga, dengan alamat https://enjebatik.blogspot.com/2018/08/7-dakwaan-mengejutkan-zumi-zola-nomer-3.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×