Anies Naikkan NJOP, Bayar PBB di Jakarta Makin Mahal. Warga Kaget!

Anies Naikkan NJOP, Bayar PBB di Jakarta Makin Mahal. Warga Kaget! - Hai kamu dimanapun kamu berada, pada hari ini Enje Batik bakalan share informasi menarik nih yang bakal mengisi waktu luang kamu yang berjudul Anies Naikkan NJOP, Bayar PBB di Jakarta Makin Mahal. Warga Kaget!. Oh ya sob Enje Batik sudah susah payah untuk dapatin informasi menarik ini agar dapat menjadikan manfaat untuk kamu semuanya lho guys. Langsung aja Brays,. Semoga informasi yang kami sajikan mengenai Tema Info, dapat memberikan banyak manfaat untuk kita semua yah bray.,

Judul : Anies Naikkan NJOP, Bayar PBB di Jakarta Makin Mahal. Warga Kaget!
link : Anies Naikkan NJOP, Bayar PBB di Jakarta Makin Mahal. Warga Kaget!

 Hasil gambar untuk anies pbb naik

Infomenia.net -  Gubernur DKI Anies Baswedan mengumumkan adanya kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan tahun 2018.

Mengutip cnbcindonesia.com, keputusan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2018 yang diundangkan pada 4 April 2018.


Dengan adanya keputusan tersebut, maka Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayarkan warga DKI Jakarta semakin mahal.

"Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak 1 Januari 2018," bunyi aturan tersebut, Kamis (5/7/2018).

Dalam lampiran Pergub tersebut, NJOP Bumi misalnya untuk daerah Palmerah Utara kini tercatat Rp 41,8 juta per meter persegi. Sedangkan di wilayah Gatot Subroto NJOP Bumi tercatat Rp 47,9 juta per meter persegi.  
Warga Kaget..

Husein terperangah! Warga Rawamangun, Jakarta Timur ini tak menyangka nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayarkannya tahun ini naik sekitar 58,3% dari sebelumnya Rp 1,2 juta menjadi Rp 1,9 juta. Bebannya sebagai warga DKI Jakarta kian bertambah.
Cerita Husein menjadi satu dari sekian banyak cerita warga DKI Jakarta yang harus membayarkan PBB lebih besar tahun ini. Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan bangunan menjadi biang keladi kenaikan PBB.

Tahun ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang menaikkan NJOP bumi dan bangunan di Jakarta rata-rata sebesar 19,54% dari tahun sebelumnya. Kenaikan NJOP itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 24/2018 pada 29 Maret 2018 yang diteken Gubernur Anies Baswedan.

"Kenaikan NJOP Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (NJOP PBB-P2) pada tahun 2018 rata-rata adalah sebesar 19,54%," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, Rabu (3/7).

Menurutnya, kenaikan NJOP di Jakarta dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya kemajuan ekonomi yang terjadi di setiap wilayah. Sandiaga tak menampik bila ada wilayah yang kenaikan NJOP-nya di atas rata-rata. Hal itu dipengaruhi perubahan fisik lingkungan lahan dari tanah menjadi perumahan.

Perubahan fungsi lahan dari tanah kosong menjadi kawasan perdagangan atau apartemen juga menjadi faktor peningkatan nilai NJOP lebih tinggi. Menurut Sandi, kenaikan NJOP dilakukan untuk menyeimbangkan dengan daerah lain. Dengan begitu akan meminimalisir potensi kehilangan penerimaan pajak dan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Santoso mengatakan, kenaikan NJOP sebenarnya sudah terjadi sejak Januari 2018. Namun karena kesulitan menetapkan zona komersial, aturannya terlambat dirilis. Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta memang tengah memasukkan sejumlah wilayah menjadi kawasan komersial, sehingga NJOP harus naik.

Pengamat Perkotaan Yayat Supriyatna berharap kenaikan penerimaan dari kenaikan NJOP di kawasan sentra ekonomi digunakan untuk pembangunan infrastruktur di kawasan yang sama. "Pendapatan baru dari kebijakan ini bisa memperbaiki kondisi jalan di kawasan itu," katanya.

(detik.com & kontan.co.id)

Tahun ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang menaikkan NJOP bumi dan bangunan di Jakarta rata-rata sebesar 19,54% dari tahun sebelumnya. Kenaikan NJOP itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 24/2018 pada 29 Maret 2018 yang diteken Gubernur Anies Baswedan.

"Kenaikan NJOP Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (NJOP PBB-P2) pada tahun 2018 rata-rata adalah sebesar 19,54%," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, Rabu (3/7).

Menurutnya, kenaikan NJOP di Jakarta dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya kemajuan ekonomi yang terjadi di setiap wilayah. Sandiaga tak menampik bila ada wilayah yang kenaikan NJOP-nya di atas rata-rata. Hal itu dipengaruhi perubahan fisik lingkungan lahan dari tanah menjadi perumahan.

Perubahan fungsi lahan dari tanah kosong menjadi kawasan perdagangan atau apartemen juga menjadi faktor peningkatan nilai NJOP lebih tinggi. Menurut Sandi, kenaikan NJOP dilakukan untuk menyeimbangkan dengan daerah lain. Dengan begitu akan meminimalisir potensi kehilangan penerimaan pajak dan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Santoso mengatakan, kenaikan NJOP sebenarnya sudah terjadi sejak Januari 2018. Namun karena kesulitan menetapkan zona komersial, aturannya terlambat dirilis. Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta memang tengah memasukkan sejumlah wilayah menjadi kawasan komersial, sehingga NJOP harus naik.

Pengamat Perkotaan Yayat Supriyatna berharap kenaikan penerimaan dari kenaikan NJOP di kawasan sentra ekonomi digunakan untuk pembangunan infrastruktur di kawasan yang sama. "Pendapatan baru dari kebijakan ini bisa memperbaiki kondisi jalan di kawasan itu," katanya.

(detik.com & kontan.co.id)


Oke sob cukup yah untuk informasi Anies Naikkan NJOP, Bayar PBB di Jakarta Makin Mahal. Warga Kaget! kali ini, semoga bisa menjadikan informasi bermanfaat ya sob., Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Kamu membaca Anies Naikkan NJOP, Bayar PBB di Jakarta Makin Mahal. Warga Kaget!, dengan alamat https://enjebatik.blogspot.com/2018/07/anies-naikkan-njop-bayar-pbb-di-jakarta.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×