Gugatan HTI Ditolak PTUN Jakarta, HTI Resmi Bubar! Golkar: Ini Kemenangan Pancasila
Judul : Gugatan HTI Ditolak PTUN Jakarta, HTI Resmi Bubar! Golkar: Ini Kemenangan Pancasila
link : Gugatan HTI Ditolak PTUN Jakarta, HTI Resmi Bubar! Golkar: Ini Kemenangan Pancasila
![]() |
Massa di depan gedung PTUN setelah putusan atas gugatan HTI dibacakan, Senin (7/5/2018). |
Infomenia.net - Sah! Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengesahkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Majelis hakim menganggap SK Kemenkumham tentang pembubaran HTI sesuai aturan.
“Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya,” ujar ketua majelis hakim Tri Cahya Indra Permana di ruang sidang utama PTUN Jakarta, Jl Sentra Baru Timur, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).
Menurut majelis, gugatan tersebut ditolak karena adanya bukti-bukti yang menyatakan HTI tidak sepaham dengan Pancasila. “Dari bukti yang diajukan para pihak banyak bukti yang menunjukkan upaya mengubah Pancasila,”
Usai pembacaan sidang, para massa HTI langsung mengumandangkan takbir di ruang sidang. “Allahu Akbar!” pekik massa HTI.
Padahal, sebelumnya, sejak padi hari, Medsos sudah dijejali pembelaan HTI. Tetapi, ternyata, Majelis Hakim PTUN tidak menjadikan sedikit pun sebagai pertimbangan.
Gugatan bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT tersebut didaftarkan pada 13 Oktober 2017 lalu. Dalam perkara ini, HTI menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU).
Adapun gugatan HTI ialah meminta PTUN Jakarta mencabut atau membatalkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum Mengikat dengan segala akibat hukumnya.
Seperti diberitakan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI). Dengan demikian, HTI resmi dibubarkan pemerintah.
Pencabutan dilakukan sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
“Maka dengan mengacu pada ketentuan Perppu tersebut terhadap status badan hukum HTI dicabut,” ujar Dirjen AHU Kemenkumham Freddy Harris dalam jumpa pers di gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Pencabutan status badan hukum itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.
Freddy saat itu mengatakan, Kemenkumham memiliki kewenangan legal administratif dalam aturan pengesahan perkumpulan atau kemasyarakatan (ormas). Di samping itu, Kemenkumham juga berwenang mencabut status tersebut.
“Khususnya yang berseberangan dengan ideologi dan hukum negara di Indonesia,” kata Freddy. “Dengan adanya pencabutan SK Badan Hukum HTI, maka Ormas tersebut dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 80A,” tambah Freddy.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan HTI terhadap surat keputusan Menkum HAM tentang pembubaran organisasi itu. Golkar menyambut baik putusan tersebut.
"Alhamdulillah, akhirnya PTUN menolak gugatan HTI atas Perppu Ormas yang membubarkan organisasi HTI. HTI, menurut pengadilan, dinyatakan bertentangan dengan Pancasila," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Senin (7/5/2018).
Ace mengatakan, sebagai mantan anggota Komisi II yang terlibat dalam pembahasan Perppu Ormas, putusan pengadilan dinilainya telah memperkuat Perppu Ormas, yang menjadi landasan pembubaran HTI. Ditolaknya gugatan HTI, bagi Ace, merupakan kemenangan Pancasila.
"Putusan PTUN ini merupakan kemenangan Pancasila dari rongrongan pihak-pihak yang selalu mengatasnamakan agama untuk mengganti Pancasila sebagai ideologi negara," ujar Ketua DPP Golkar ini.
Ace meminta semua pihak menghormati putusan PTUN tersebut. Dia menegaskan HTI secara legal telah sah menurut yuridis dibubarkan pengadilan.
"Ini berarti pembubaran HTI tak lagi disebabkan oleh alasan politik semata sebagaimana Perppu Ormas, tetapi juga secara hukum telah sah!" ulasnya.
"Kami mengimbau kepada seluruh anggota HTI kembali ke pangkuan Pancasila dan NKRI sebagai milik kita semua, bangsa Indonesia," pungkas wakil rakyat dari Banten ini.(duta.co & detik.com)
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan HTI terhadap surat keputusan Menkum HAM tentang pembubaran organisasi itu. Golkar menyambut baik putusan tersebut.
"Alhamdulillah, akhirnya PTUN menolak gugatan HTI atas Perppu Ormas yang membubarkan organisasi HTI. HTI, menurut pengadilan, dinyatakan bertentangan dengan Pancasila," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Senin (7/5/2018).
Ace meminta semua pihak menghormati putusan PTUN tersebut. Dia menegaskan HTI secara legal telah sah menurut yuridis dibubarkan pengadilan.
"Ini berarti pembubaran HTI tak lagi disebabkan oleh alasan politik semata sebagaimana Perppu Ormas, tetapi juga secara hukum telah sah!" ulasnya.
"Kami mengimbau kepada seluruh anggota HTI kembali ke pangkuan Pancasila dan NKRI sebagai milik kita semua, bangsa Indonesia," pungkas wakil rakyat dari Banten ini.(duta.co & detik.com)
“Khususnya yang berseberangan dengan ideologi dan hukum negara di Indonesia,” kata Freddy. “Dengan adanya pencabutan SK Badan Hukum HTI, maka Ormas tersebut dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 80A,” tambah Freddy.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan HTI terhadap surat keputusan Menkum HAM tentang pembubaran organisasi itu. Golkar menyambut baik putusan tersebut.
"Alhamdulillah, akhirnya PTUN menolak gugatan HTI atas Perppu Ormas yang membubarkan organisasi HTI. HTI, menurut pengadilan, dinyatakan bertentangan dengan Pancasila," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Senin (7/5/2018).
Ace mengatakan, sebagai mantan anggota Komisi II yang terlibat dalam pembahasan Perppu Ormas, putusan pengadilan dinilainya telah memperkuat Perppu Ormas, yang menjadi landasan pembubaran HTI. Ditolaknya gugatan HTI, bagi Ace, merupakan kemenangan Pancasila.
"Putusan PTUN ini merupakan kemenangan Pancasila dari rongrongan pihak-pihak yang selalu mengatasnamakan agama untuk mengganti Pancasila sebagai ideologi negara," ujar Ketua DPP Golkar ini.
Ace meminta semua pihak menghormati putusan PTUN tersebut. Dia menegaskan HTI secara legal telah sah menurut yuridis dibubarkan pengadilan.
"Ini berarti pembubaran HTI tak lagi disebabkan oleh alasan politik semata sebagaimana Perppu Ormas, tetapi juga secara hukum telah sah!" ulasnya.
"Kami mengimbau kepada seluruh anggota HTI kembali ke pangkuan Pancasila dan NKRI sebagai milik kita semua, bangsa Indonesia," pungkas wakil rakyat dari Banten ini.(duta.co & detik.com)
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan HTI terhadap surat keputusan Menkum HAM tentang pembubaran organisasi itu. Golkar menyambut baik putusan tersebut.
"Alhamdulillah, akhirnya PTUN menolak gugatan HTI atas Perppu Ormas yang membubarkan organisasi HTI. HTI, menurut pengadilan, dinyatakan bertentangan dengan Pancasila," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Senin (7/5/2018).
Ace meminta semua pihak menghormati putusan PTUN tersebut. Dia menegaskan HTI secara legal telah sah menurut yuridis dibubarkan pengadilan.
"Ini berarti pembubaran HTI tak lagi disebabkan oleh alasan politik semata sebagaimana Perppu Ormas, tetapi juga secara hukum telah sah!" ulasnya.
"Kami mengimbau kepada seluruh anggota HTI kembali ke pangkuan Pancasila dan NKRI sebagai milik kita semua, bangsa Indonesia," pungkas wakil rakyat dari Banten ini.(duta.co & detik.com)
Oke sob cukup yah untuk informasi Gugatan HTI Ditolak PTUN Jakarta, HTI Resmi Bubar! Golkar: Ini Kemenangan Pancasila kali ini, semoga bisa menjadikan informasi bermanfaat ya sob., Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Kamu membaca Gugatan HTI Ditolak PTUN Jakarta, HTI Resmi Bubar! Golkar: Ini Kemenangan Pancasila, dengan alamat https://enjebatik.blogspot.com/2018/05/gugatan-hti-ditolak-ptun-jakarta-hti.html