Bikin Geram! PA 212 Malah Tolak RUU dan Perppu Terorisme. Karena Alasan Ini

Bikin Geram! PA 212 Malah Tolak RUU dan Perppu Terorisme. Karena Alasan Ini - Hai kamu dimanapun kamu berada, pada hari ini Enje Batik bakalan share informasi menarik nih yang bakal mengisi waktu luang kamu yang berjudul Bikin Geram! PA 212 Malah Tolak RUU dan Perppu Terorisme. Karena Alasan Ini. Oh ya sob Enje Batik sudah susah payah untuk dapatin informasi menarik ini agar dapat menjadikan manfaat untuk kamu semuanya lho guys. Langsung aja Brays,. Semoga informasi yang kami sajikan mengenai Tema Info, dapat memberikan banyak manfaat untuk kita semua yah bray.,

Judul : Bikin Geram! PA 212 Malah Tolak RUU dan Perppu Terorisme. Karena Alasan Ini
link : Bikin Geram! PA 212 Malah Tolak RUU dan Perppu Terorisme. Karena Alasan Ini


Hasil gambar untuk Sekretaris Tim 11 Ulama Alumni 212 Muhammad Al Khaththath mengklaim Dewan Pengurus Pusat Persaudaraan Alumni 212 (DPP PA 212) menolak Revisi Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Terorisme.

Infomenia.net -  Sekretaris Tim 11 Ulama Alumni 212 Muhammad Al Khaththath mengklaim Dewan Pengurus Pusat Persaudaraan Alumni 212 (DPP PA 212) menolak Revisi Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Terorisme.

Hal ini dikatakannya saat DPP PA 212 bersilaturahmi dengan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon di kompleks parlemen, Rabu (16/5/18).

Al Khaththath mengatakan sudah ada pasal-pasal dalam KUHP yang mengatur tentang pembunuhan dengan korban lebih dari dua orang.
"Kalau kaitannya dengan pengamanan terhadap nyawa manusia, tidak ada UU Terorisme pun KUHP bisa digunakan. Untuk apa dong ada UU Terorisme? Untuk apa ada Perppu Terorisme?" kata Al Khaththath.

Menurutnya, UU Terorisme bertentangan dengan kaidah-kaidah negara yang seharusnya memberikan rasa aman kepada setiap warga negara.

Meski demikian, ia menyatakan DPP PA 212 tetap mendukung penegakan hukum dan pemberantasan terhadap terorisme, dengan menggunakan peraturan yang sudah ada.
"Orang yang melakukan tindakan-tindakan [terorisme] bisa dijerat KUHP, kalau [korban] lebih dari dua orang [pelaku] bisa dihukum mati. Jadi tidak perlu ada UU seperti itu," ujarnya.

Saat ini berbagai pihak sedang terus mendesak parlemen untuk mengesahkan revisi UU Terorisme sebagai respons atas serangan teror di beberapa daerah dalam sepekan terakhir.

Presiden Joko Widodo  bahkan sempat menyatakan bakal menerbitkan Perppu Terorisme jika RUU Tindak Pidana Terorisme tak kunjung rampung bulan depan.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menyatakan RUU Terorisme saat ini sudah sampai pada tahap finishing (penyelesaian).

"Revisi Undang-Undang Teroris saya kira dari laporan yang kami dengar, sebenarnya sudah sampai pada tingkat finishing," ujarnya di gedung DPR.

Muzani menyebut Presiden Jokowi dan pimpinan MPR meminta agar RUU ini dapat rampung sebelum bulan Juni.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra itu juga mengatakan bahwa seluruh pasal-pasal dalam revisi UU Terorisme sudah disetujui, kecuali masalah definisi.

"Definisi pun sudah mengerucut kepada apakah satu frasa masuk dalam definisi utuh, atau satu frasa masuk dalam penjelasan," tuturnya.

Muzani menyatakan soal definisi ini dapat diselesaikan dalam waktu singkat.(cnnndonesia.com)
 
"Orang yang melakukan tindakan-tindakan [terorisme] bisa dijerat KUHP, kalau [korban] lebih dari dua orang [pelaku] bisa dihukum mati. Jadi tidak perlu ada UU seperti itu," ujarnya.

Saat ini berbagai pihak sedang terus mendesak parlemen untuk mengesahkan revisi UU Terorisme sebagai respons atas serangan teror di beberapa daerah dalam sepekan terakhir.

Presiden Joko Widodo  bahkan sempat menyatakan bakal menerbitkan Perppu Terorisme jika RUU Tindak Pidana Terorisme tak kunjung rampung bulan depan.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menyatakan RUU Terorisme saat ini sudah sampai pada tahap finishing (penyelesaian).

"Revisi Undang-Undang Teroris saya kira dari laporan yang kami dengar, sebenarnya sudah sampai pada tingkat finishing," ujarnya di gedung DPR.

Muzani menyebut Presiden Jokowi dan pimpinan MPR meminta agar RUU ini dapat rampung sebelum bulan Juni.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra itu juga mengatakan bahwa seluruh pasal-pasal dalam revisi UU Terorisme sudah disetujui, kecuali masalah definisi.

"Definisi pun sudah mengerucut kepada apakah satu frasa masuk dalam definisi utuh, atau satu frasa masuk dalam penjelasan," tuturnya.

Muzani menyatakan soal definisi ini dapat diselesaikan dalam waktu singkat.(cnnndonesia.com)
 

Oke sob cukup yah untuk informasi Bikin Geram! PA 212 Malah Tolak RUU dan Perppu Terorisme. Karena Alasan Ini kali ini, semoga bisa menjadikan informasi bermanfaat ya sob., Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Kamu membaca Bikin Geram! PA 212 Malah Tolak RUU dan Perppu Terorisme. Karena Alasan Ini, dengan alamat https://enjebatik.blogspot.com/2018/05/bikin-geram-pa-212-malah-tolak-ruu-dan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×