Ingat! Tak Satupun Warga Kepulauan Seribu Marah soal Pidato Ahok. Ini Harus jadi Pertimbangan
Judul : Ingat! Tak Satupun Warga Kepulauan Seribu Marah soal Pidato Ahok. Ini Harus jadi Pertimbangan
link : Ingat! Tak Satupun Warga Kepulauan Seribu Marah soal Pidato Ahok. Ini Harus jadi Pertimbangan
Infomenia.net - Kuasa Hukum terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Fifi Lety Indra mengatakan, kasus Buni Yani menjadi salah satu alasan kliennya mengajukan peninjauan kembali (PK).
Pasalnya, disebut Fifi, pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51, tak membuat warga setempat tersinggung. Namun setelah beberapa hari, pidato itu diedit dan diunggah oleh Buni Yani, kemudian menjadi viral dan dipersoalkan banyak pihak.
Apalagi Buni Yani juga telah dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun 6 bulan karena dinilai melanggar Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), lantaran menyebarkan video mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
"Ingat, tak ada satupun penduduk Kepulauan Seribu yang merasa tersinggung atau marah, ini harus jadi pertimbangan," kata Fifi usai menghadiri sidang PK Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).
"Sembilan hari setelah itu (Ahok pidato), ada postingan dari Buni Yani, kemudian terbukti ada putusan pengadilan bahwa putusan tersebut ada tindak pidana. Baru setelah postingan itu ada peristiwa yang bergulir," ungkap adik kandung Ahok itu.
Seperti diberitakan, Ahok melalui kuasa hukumnya yaitu Josefina A. Syukur dan Fifi Lity Indra pada (2/2/2018) mengajukan PK terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pengajuan PK dilakukan setelah dalam sidang putusan kasus penistaan agama pada (9/5/2017) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis hukuman penjara 2 tahun kepada Ahok. Hakim menilai mantan Gubernur DKI Jakarta itu terbukti bersalah dan melanggar Pasal 156a KUHP.(netralnews.com)
"Sembilan hari setelah itu (Ahok pidato), ada postingan dari Buni Yani, kemudian terbukti ada putusan pengadilan bahwa putusan tersebut ada tindak pidana. Baru setelah postingan itu ada peristiwa yang bergulir," ungkap adik kandung Ahok itu.
Seperti diberitakan, Ahok melalui kuasa hukumnya yaitu Josefina A. Syukur dan Fifi Lity Indra pada (2/2/2018) mengajukan PK terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pengajuan PK dilakukan setelah dalam sidang putusan kasus penistaan agama pada (9/5/2017) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis hukuman penjara 2 tahun kepada Ahok. Hakim menilai mantan Gubernur DKI Jakarta itu terbukti bersalah dan melanggar Pasal 156a KUHP.(netralnews.com)
"Ingat, tak ada satupun penduduk Kepulauan Seribu yang merasa tersinggung atau marah, ini harus jadi pertimbangan," kata Fifi usai menghadiri sidang PK Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).
"Sembilan hari setelah itu (Ahok pidato), ada postingan dari Buni Yani, kemudian terbukti ada putusan pengadilan bahwa putusan tersebut ada tindak pidana. Baru setelah postingan itu ada peristiwa yang bergulir," ungkap adik kandung Ahok itu.
Seperti diberitakan, Ahok melalui kuasa hukumnya yaitu Josefina A. Syukur dan Fifi Lity Indra pada (2/2/2018) mengajukan PK terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pengajuan PK dilakukan setelah dalam sidang putusan kasus penistaan agama pada (9/5/2017) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis hukuman penjara 2 tahun kepada Ahok. Hakim menilai mantan Gubernur DKI Jakarta itu terbukti bersalah dan melanggar Pasal 156a KUHP.(netralnews.com)
"Sembilan hari setelah itu (Ahok pidato), ada postingan dari Buni Yani, kemudian terbukti ada putusan pengadilan bahwa putusan tersebut ada tindak pidana. Baru setelah postingan itu ada peristiwa yang bergulir," ungkap adik kandung Ahok itu.
Seperti diberitakan, Ahok melalui kuasa hukumnya yaitu Josefina A. Syukur dan Fifi Lity Indra pada (2/2/2018) mengajukan PK terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pengajuan PK dilakukan setelah dalam sidang putusan kasus penistaan agama pada (9/5/2017) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis hukuman penjara 2 tahun kepada Ahok. Hakim menilai mantan Gubernur DKI Jakarta itu terbukti bersalah dan melanggar Pasal 156a KUHP.(netralnews.com)
Oke sob cukup yah untuk informasi Ingat! Tak Satupun Warga Kepulauan Seribu Marah soal Pidato Ahok. Ini Harus jadi Pertimbangan kali ini, semoga bisa menjadikan informasi bermanfaat ya sob., Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Kamu membaca Ingat! Tak Satupun Warga Kepulauan Seribu Marah soal Pidato Ahok. Ini Harus jadi Pertimbangan, dengan alamat https://enjebatik.blogspot.com/2018/02/ingat-tak-satupun-warga-kepulauan.html