Pengusutan Kasus Ahmad Dhani Lamban, Ini Kata Pendukung Ahok
Judul : Pengusutan Kasus Ahmad Dhani Lamban, Ini Kata Pendukung Ahok
link : Pengusutan Kasus Ahmad Dhani Lamban, Ini Kata Pendukung Ahok
Infomenia.net -Musikus Ahmad Dhani sudah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian via media sosial yang menyasar Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 23 November 2017. Namun, belum ada kabar resmi bahwa perkara itu masuk ke pengadilan.
Polisi pun tak bisa memastikan apakah penyidikan udah usai dan kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan penuntutan ke pengadilan. "Saya akan cek ke penyidik," kata Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto kepada Tempo pada Jumat, 5 Januari 2018.
Sebelumnya, Mardiaz menuturkan bahwa polisi masih berupaya menyelesaikan berkas perkara Ahmad Dhani."Ternyata berkasnya masih ada yang kurang. Jadi belum bisa kami serahkan (ke Kejaksaan)," kata ucapnya, Selasa, 2 Januari 2018.
Menurut dia, penyidik masih harus memeriksa saksi dari pihak Ahmad Dhani yang dianggap meringankan jeratan hukum pentolan grup musik Dewa tersebut. Polres Jakarta Selatan bahkan akan kembali melakukan gelar perkara.
Pelapor kasus ini, yang juga pendiri Basuki Tjahaja Purnama (BTP) Network, Jack Lapian menyatakan berkas tengah berproses di Kejaksaan sehingga dia yakin akan berlanjut ke pengadilan. Dia mengacu kepada surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan dari Polres Jakarta Selatan.
"Berkas telah diserahkan ke pengadilan pada Rabu lalu," katanya di kantor Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya pada Jumat, 5 Januari 2018 didampingi kuasa hukumnya, Johanes L Tobing. "Saat ini baru pelimpahan tahap pertama."
Bahkan, menurut Jack, tiga jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah ditunjuk untuk menangani kasus ujaran kebencian yang terjadi menjelang Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017 putaran kedua itu.
Yang terpenting, Jack melanjutkan, kasus ini membuktikan bahwa tidak ada satupun pihak yang kebal hukum di Indonesia. Masyarakat juga mesti berhati-hati menggunakan sosial media apalagi saat ini menjelang Pilkada 2018.
Jack Lapian melaporkan kasus ini ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017. Butuh sembilan bulan untuk masuk ke penyidikan dan menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka.
Jack mengajukan bukti beberapa cuitan Ahmad Dhani via akun @AHMADDHANIPRAST yang dinilai menyebarkan kebencian menjelang pemilihan kepala daerah DKI Jakarta 2017 putaran kedua. Cuitan Dhani dengan frasa "penista agama" ditujukan kepada Ahok, yang kala itu calon Gubernur DKI Jakarta inkumben.
Jack mencontohkan cuitan pada 7 Februari 2017, yakni “Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH. Ma'ruf Amin... -ADP.”
Dia mengatakan, banyak warganet yang pesimistis kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan Ahmad Dhani terhadap Ahok itu sampai ke kejaksaan kemudian ke pengadilan. Namun, "Kalau berkas sekarang sudah masuk kejaksaan, mudah-mudahan cepat masuk ke pengadilan."
Oke sob cukup yah untuk informasi Pengusutan Kasus Ahmad Dhani Lamban, Ini Kata Pendukung Ahok kali ini, semoga bisa menjadikan informasi bermanfaat ya sob., Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Kamu membaca Pengusutan Kasus Ahmad Dhani Lamban, Ini Kata Pendukung Ahok, dengan alamat https://enjebatik.blogspot.com/2018/01/pengusutan-kasus-ahmad-dhani-lamban-ini.html