Mantap, Jonru Ginting Disangka Melanggar Tiga Pasal Sekaligus, Hukumnya......
Judul : Mantap, Jonru Ginting Disangka Melanggar Tiga Pasal Sekaligus, Hukumnya......
link : Mantap, Jonru Ginting Disangka Melanggar Tiga Pasal Sekaligus, Hukumnya......
Infomenia.net -Penggiat media sosial, Jonru Ginting didakwa sudah melanggar tiga pasal sekaligus dalam kasus yang menjeratnya itu.
Ketiganya yakni Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selanjutnya Pasal 4 huruf b angka 1 Jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Lalu dakwaan ketiga adalah Pasal 156 KUHP.
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Muklis di PN Jakarta Timur dalam sidang perdana Jonru.
"Terdakwa dituduh telah melakukan perbuatan dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjuk untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan," katanya di Jakarta, Senin (8/1).jitunews.com
Oke sob cukup yah untuk informasi Mantap, Jonru Ginting Disangka Melanggar Tiga Pasal Sekaligus, Hukumnya...... kali ini, semoga bisa menjadikan informasi bermanfaat ya sob., Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Kamu membaca Mantap, Jonru Ginting Disangka Melanggar Tiga Pasal Sekaligus, Hukumnya......, dengan alamat https://enjebatik.blogspot.com/2018/01/mantap-jonru-ginting-disangka-melanggar.html