SEDIH...!!!! Kisah Pilu Seorang Petani yang Dipenjara karena Memanen di Kebunnya Sendiri.
Judul : SEDIH...!!!! Kisah Pilu Seorang Petani yang Dipenjara karena Memanen di Kebunnya Sendiri.
link : SEDIH...!!!! Kisah Pilu Seorang Petani yang Dipenjara karena Memanen di Kebunnya Sendiri.
M Jopa Kusnadi (14), siswa kelas II SMP 31, Desa Rawa Indah, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, Propinsi Bengkulu, mengenakan seragam sekolah duduk memeluk ke-2 kakinya.
Matanya lurus memandang ibu jari kakinya. Matanya sayu serta tidak banyak bicara.
Hari itu, Senin (5/9/2016), ia memutuskan minta izin tak masuk sekolah lantaran harus ke Kota Bengkulu membesuk ayahnya, Nurdin (60) di Lapas Bentiring. Jarak dari rumah Jopa ke Kota Bengkulu kurang lebih 70 km..
Nurdin, bapak Jopa, telah tiga minggu dipenjara lantaran dituduh mencuri buah kelapa sawit di perkebunan milik PT Agri Andalas pada Agustus 2016.
" Saya masihlah ingat waktu kami memanen kelapa sawit di kebun kami, datang beberapa pria bersenjata laras panjang menembak ke langit, membentak serta menuduh bapak mencuri buah sawit perusahaan, saya ketakutan. Esok harinya bapak di tangkap dirumah, " cerita Jopa.
Sejak ayahnya dipenjara, Jopa menjalani hidup sendiri. Ibunya tiga tahun lalu meninggal dunia, sementara empat kakaknya sudah berkeluarga tinggal jauh diluar daerah. Setiap hari Jopa harus terbiasa memasak, mencuci, menyeterika pakaian sendiri. untuk hidup, ia harus membongkar uang simpanannya di tiga celengan ayam yang ia isi selama tiga tahun.
" Untuk uang sesehari, saya mengandalkan tabungan celengan, kakak juga sesekali membantu kirim uang untuk hidup saya, kami semua keluarga miskin, " ujarnya.
Nurdin, bapak Jopa, merupakan keluarga miskin serta tinggal dirumah papan berukuran 4x4 meter. Bekerja sebagai tani serta buruh, ia tinggal di Desa Rawa Indah sejak beberapa tahun yang lalu dengan cara membeli lahan transmigrasi.
Lahan yang ia beli seluas dua hektar untuk tempat tinggal serta kebun sawit dengan sertifikat yang di keluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
" Saya heran, mengapa bapak di tangkap, padahal ia memanen di kebun kami sendiri, kami mempunyai sertifikat tanah, " kata Eni, kakak perempuan Jopa.
Tanah dicaplok perusahaan
Kisah keluarga Nurdin merupakan representasi dari penderitaan penduduk Desa Rawa Indah.
Rubino, salah seorang transmigran menceritakan pada th. 1992 ia bersama 500 kepala keluarga (KK) dari Pulau Jawa didatangkan ke daerah itu. Satu kepala keluarga memperoleh dua hektar lahan bersertifikat.
Tempat tinggal Nurdin tampak sepi.
Kehadiran transmigran itu diperkuat dengan SK Gubernur Bengkulu Nomor 355 th. 1982 mengenai tanah lokasi transmigrasi serta penempatan yang di tandatangani Gubernur Soeprapto. Tanah pembagian transmigrasi itu ditanami dengan kelapa sawit.
Tetapi pada th. 2004, Bupati Seluma Husni Thamrin menerbitkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit PT Agri Andalas dengan SK Nomor 498 th. 2004 dengan luasan 2. 000 hektar yang berbatasan dengan Desa Rawa Indah.
Saat IUP diterbitkan, perseteruan perusahaan dengan petani bermunculan karena tanah penduduk Desa Rawa Indah diklaim juga sebagai milik perusahaan.
" Tanah yang bersengketa dengan perusahaan sekitar 575 hektar, dengan rincian 500 hektar tanah transmigran, 375 hektar tanah cadangan desa, semuanya di ambil perusahaan, penduduk yang terlanjur menanam bila panen akan di tangkap serta dipenjara, " jelas Rubino.
Beragam upaya sudah dilakukan penduduk supaya tanah mereka kembali, termasuk juga meminta bupati serta DPRD turut menyelesaikan persoalan tersebut, tetapi tidak membuahkan hasil.
Petani menguasai sertifikat tetapi tidak bisa mengakses tanah untuk digarap. Dalam surat risalah pertemuan antara petani Desa Rawa Indah dan BPN Propinsi Bengkulu nomor 2/II/BIDV/2014 yang di tandatangani Kepala Sektor Pengkajian serta Penanganan Sengketa serta Perseteruan Pertanahan, Propinsi Bengkulu, Ali Ritamsi, mengatakan bahwa BPN tidak pernah mengeluarkan Hak Guna Usaha (HGU) PT Agri Andalas didalam Desa Rawa Indah.
" Perusahaan tak ada izin berkebun didalam Desa Rawa Indah, BPN tidak mengeluarkan izin, namun entah kenapa mereka mencaplok lahan transmigran di Desa Rawa Indah, ini kan aneh, saya menduga ada pelanggaran, " tambah Rubino.
Empat petani dipenjara ...!!!
Kepala Desa Rawa Indah Rubimanto menerangkan, selama ia menjabat sebagai kades ada sekitar empat orang warga yang dipenjara dengan kasus dituduh mencuri buah sawit milik perusahaan.
Mahmud (58), adik Nurdin contohnya, pernah dipenjara tujuh bulan karena dituduh mencuri buah sawit. Padahal versi Mahmud waktu itu ia hanya mencari ikan di sungai yang berada didalam area perkebunan.
" Kami meminta bupati, gubernur bisa tegas menyelesaikan masalah ini, saya kasihan lihat warga ditangkapi karena dituduh mencuri, meskipun sebenarnya mereka memanen kelapa sawit di tanah mereka sendiri, sawit yang juga mereka tanam sendiri, " jelas Rubimanto.
Direktur Walhi Bengkulu, Benni Ardiansyah mencatat, mulai sejak th. 2010 persoalan serupa atau kriminalisasi petani di Kabupaten Seluma cukup tinggi.
Dalam catatan mulai sejak th. 2015 di Kabupaten Seluma ada empat orang petani dipenjara karena dituduh mencuri di area sendiri dan mendekam dipenjara.
" Mulai sejak 2010 ada 38 petani dipenjara karena dituduh mencuri buah sawit milik perusahaan, sementara mereka mempunyai sertifikat, Kabupaten Seluma produktif melahirkan petani menjadi narapidana, " kata Beni.
Beni juga mendesak pemerintah segera merealisasikan reforma agraria sejati yang digadang oleh Presiden Joko Widodo.
Saat Wartawan berkunjung ke kantor pusat PT Agri Andalas di Jalan P Natadirja, Kota Bengkulu, untuk melakukan konfirmasi tentang permasalahan itu. Tetapi manajemen tidak bisa memenuhi permohonan untuk diwawancara.
�Manajemen tak ada di kantor, � ungkap salah seorang sekuriti perusahaan tersebut .
Petani menguasai sertifikat tetapi tidak bisa mengakses tanah untuk digarap. Dalam surat risalah pertemuan antara petani Desa Rawa Indah dan BPN Propinsi Bengkulu nomor 2/II/BIDV/2014 yang di tandatangani Kepala Sektor Pengkajian serta Penanganan Sengketa serta Perseteruan Pertanahan, Propinsi Bengkulu, Ali Ritamsi, mengatakan bahwa BPN tidak pernah mengeluarkan Hak Guna Usaha (HGU) PT Agri Andalas didalam Desa Rawa Indah.
" Perusahaan tak ada izin berkebun didalam Desa Rawa Indah, BPN tidak mengeluarkan izin, namun entah kenapa mereka mencaplok lahan transmigran di Desa Rawa Indah, ini kan aneh, saya menduga ada pelanggaran, " tambah Rubino.
Empat petani dipenjara ...!!!
Kepala Desa Rawa Indah Rubimanto menerangkan, selama ia menjabat sebagai kades ada sekitar empat orang warga yang dipenjara dengan kasus dituduh mencuri buah sawit milik perusahaan.
Mahmud (58), adik Nurdin contohnya, pernah dipenjara tujuh bulan karena dituduh mencuri buah sawit. Padahal versi Mahmud waktu itu ia hanya mencari ikan di sungai yang berada didalam area perkebunan.
" Kami meminta bupati, gubernur bisa tegas menyelesaikan masalah ini, saya kasihan lihat warga ditangkapi karena dituduh mencuri, meskipun sebenarnya mereka memanen kelapa sawit di tanah mereka sendiri, sawit yang juga mereka tanam sendiri, " jelas Rubimanto.
Direktur Walhi Bengkulu, Benni Ardiansyah mencatat, mulai sejak th. 2010 persoalan serupa atau kriminalisasi petani di Kabupaten Seluma cukup tinggi.
Dalam catatan mulai sejak th. 2015 di Kabupaten Seluma ada empat orang petani dipenjara karena dituduh mencuri di area sendiri dan mendekam dipenjara.
" Mulai sejak 2010 ada 38 petani dipenjara karena dituduh mencuri buah sawit milik perusahaan, sementara mereka mempunyai sertifikat, Kabupaten Seluma produktif melahirkan petani menjadi narapidana, " kata Beni.
Beni juga mendesak pemerintah segera merealisasikan reforma agraria sejati yang digadang oleh Presiden Joko Widodo.
Saat Wartawan berkunjung ke kantor pusat PT Agri Andalas di Jalan P Natadirja, Kota Bengkulu, untuk melakukan konfirmasi tentang permasalahan itu. Tetapi manajemen tidak bisa memenuhi permohonan untuk diwawancara.
�Manajemen tak ada di kantor, � ungkap salah seorang sekuriti perusahaan tersebut .
Beragam upaya sudah dilakukan penduduk supaya tanah mereka kembali, termasuk juga meminta bupati serta DPRD turut menyelesaikan persoalan tersebut, tetapi tidak membuahkan hasil.
Petani menguasai sertifikat tetapi tidak bisa mengakses tanah untuk digarap. Dalam surat risalah pertemuan antara petani Desa Rawa Indah dan BPN Propinsi Bengkulu nomor 2/II/BIDV/2014 yang di tandatangani Kepala Sektor Pengkajian serta Penanganan Sengketa serta Perseteruan Pertanahan, Propinsi Bengkulu, Ali Ritamsi, mengatakan bahwa BPN tidak pernah mengeluarkan Hak Guna Usaha (HGU) PT Agri Andalas didalam Desa Rawa Indah.
" Perusahaan tak ada izin berkebun didalam Desa Rawa Indah, BPN tidak mengeluarkan izin, namun entah kenapa mereka mencaplok lahan transmigran di Desa Rawa Indah, ini kan aneh, saya menduga ada pelanggaran, " tambah Rubino.
Empat petani dipenjara ...!!!
Kepala Desa Rawa Indah Rubimanto menerangkan, selama ia menjabat sebagai kades ada sekitar empat orang warga yang dipenjara dengan kasus dituduh mencuri buah sawit milik perusahaan.
Mahmud (58), adik Nurdin contohnya, pernah dipenjara tujuh bulan karena dituduh mencuri buah sawit. Padahal versi Mahmud waktu itu ia hanya mencari ikan di sungai yang berada didalam area perkebunan.
" Kami meminta bupati, gubernur bisa tegas menyelesaikan masalah ini, saya kasihan lihat warga ditangkapi karena dituduh mencuri, meskipun sebenarnya mereka memanen kelapa sawit di tanah mereka sendiri, sawit yang juga mereka tanam sendiri, " jelas Rubimanto.
Direktur Walhi Bengkulu, Benni Ardiansyah mencatat, mulai sejak th. 2010 persoalan serupa atau kriminalisasi petani di Kabupaten Seluma cukup tinggi.
Dalam catatan mulai sejak th. 2015 di Kabupaten Seluma ada empat orang petani dipenjara karena dituduh mencuri di area sendiri dan mendekam dipenjara.
" Mulai sejak 2010 ada 38 petani dipenjara karena dituduh mencuri buah sawit milik perusahaan, sementara mereka mempunyai sertifikat, Kabupaten Seluma produktif melahirkan petani menjadi narapidana, " kata Beni.
Beni juga mendesak pemerintah segera merealisasikan reforma agraria sejati yang digadang oleh Presiden Joko Widodo.
Saat Wartawan berkunjung ke kantor pusat PT Agri Andalas di Jalan P Natadirja, Kota Bengkulu, untuk melakukan konfirmasi tentang permasalahan itu. Tetapi manajemen tidak bisa memenuhi permohonan untuk diwawancara.
�Manajemen tak ada di kantor, � ungkap salah seorang sekuriti perusahaan tersebut .
Petani menguasai sertifikat tetapi tidak bisa mengakses tanah untuk digarap. Dalam surat risalah pertemuan antara petani Desa Rawa Indah dan BPN Propinsi Bengkulu nomor 2/II/BIDV/2014 yang di tandatangani Kepala Sektor Pengkajian serta Penanganan Sengketa serta Perseteruan Pertanahan, Propinsi Bengkulu, Ali Ritamsi, mengatakan bahwa BPN tidak pernah mengeluarkan Hak Guna Usaha (HGU) PT Agri Andalas didalam Desa Rawa Indah.
" Perusahaan tak ada izin berkebun didalam Desa Rawa Indah, BPN tidak mengeluarkan izin, namun entah kenapa mereka mencaplok lahan transmigran di Desa Rawa Indah, ini kan aneh, saya menduga ada pelanggaran, " tambah Rubino.
Empat petani dipenjara ...!!!
Kepala Desa Rawa Indah Rubimanto menerangkan, selama ia menjabat sebagai kades ada sekitar empat orang warga yang dipenjara dengan kasus dituduh mencuri buah sawit milik perusahaan.
Mahmud (58), adik Nurdin contohnya, pernah dipenjara tujuh bulan karena dituduh mencuri buah sawit. Padahal versi Mahmud waktu itu ia hanya mencari ikan di sungai yang berada didalam area perkebunan.
" Kami meminta bupati, gubernur bisa tegas menyelesaikan masalah ini, saya kasihan lihat warga ditangkapi karena dituduh mencuri, meskipun sebenarnya mereka memanen kelapa sawit di tanah mereka sendiri, sawit yang juga mereka tanam sendiri, " jelas Rubimanto.
Direktur Walhi Bengkulu, Benni Ardiansyah mencatat, mulai sejak th. 2010 persoalan serupa atau kriminalisasi petani di Kabupaten Seluma cukup tinggi.
Dalam catatan mulai sejak th. 2015 di Kabupaten Seluma ada empat orang petani dipenjara karena dituduh mencuri di area sendiri dan mendekam dipenjara.
" Mulai sejak 2010 ada 38 petani dipenjara karena dituduh mencuri buah sawit milik perusahaan, sementara mereka mempunyai sertifikat, Kabupaten Seluma produktif melahirkan petani menjadi narapidana, " kata Beni.
Beni juga mendesak pemerintah segera merealisasikan reforma agraria sejati yang digadang oleh Presiden Joko Widodo.
Saat Wartawan berkunjung ke kantor pusat PT Agri Andalas di Jalan P Natadirja, Kota Bengkulu, untuk melakukan konfirmasi tentang permasalahan itu. Tetapi manajemen tidak bisa memenuhi permohonan untuk diwawancara.
�Manajemen tak ada di kantor, � ungkap salah seorang sekuriti perusahaan tersebut .
Oke sob cukup yah untuk informasi SEDIH...!!!! Kisah Pilu Seorang Petani yang Dipenjara karena Memanen di Kebunnya Sendiri. kali ini, semoga bisa menjadikan informasi bermanfaat ya sob., Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Kamu membaca SEDIH...!!!! Kisah Pilu Seorang Petani yang Dipenjara karena Memanen di Kebunnya Sendiri., dengan alamat https://enjebatik.blogspot.com/2017/12/sedih-kisah-pilu-seorang-petani-yang.html