Miris, Inilah Daftar Peraturan yang Diacuhkan Anies Baswedan demi PKL Tanah Abang
Judul : Miris, Inilah Daftar Peraturan yang Diacuhkan Anies Baswedan demi PKL Tanah Abang
link : Miris, Inilah Daftar Peraturan yang Diacuhkan Anies Baswedan demi PKL Tanah Abang
Infomenia.net -Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan izin sebanyak 400-an Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk berjualan di badan jalan depan Stasiun Tanah Abang, Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Namun, kebijakan tersebut justru melanggar beberapa aturan. Seperti yang diungkapkan oleh Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah.
“Kebijakan program tersebut kurang tepat dan perlu dikaji ulang. Meskipun gubernur boleh menetapkan daerah atau lokasi untuk PKL, tetapi hal itu bertabrakan dengan peraturan perundang-undangan,” jata Trubus ketika dihubungi, Senin (25/12/2017).
Karena, lanjutnya, keberadaan PKL yang berjualan dengan menutup jalan akan mengganggu fungsi jalan.
Hal yang perlu dipertimbangkan dengan program itu, kata Trubus, akan menimbulkan permasalahan baru yang lebih kompleks.
“Misalnya ada kemungkinan PKL di tempat-tempat lain, seperti pasar gembrong, pasar Jatinegara, dan lainnya akan menuntut perlakuan yang sama. Kebijakan tidak boleh mengistimewakan pasar Tanah Abang,” jelasnya.
Tak hanya itu, hal tersebut juga akan menimbulkan kecemburuan pedagang lain, misalnya pedagang di blok G.
Di mana seharusnya Pemprov perlu mengoptimalkan kios-kios yang masih kosong di Blok G.
“Yaitu dengan menambah fasilitas yang lebih baik, atau memberi diskon sewa kios di blok G. Sehingga pedagang mampu berusaha lebih baik,” ujarnya.
Aturan yang Dilanggar atas Kebijakan Gubernur DKI mengizinkan PKL Berjualan di Badan Jalan
1. Pasal 28 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dijelaskan:
(1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.
2) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1).
2. Pasal 63 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dicantumkan:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3. Pasal 27 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum:
1) Setiap orang/badan dilarang menempatkan benda-benda dengan maksud untuk melakukan sesuatu usaha di jalan, pinggir rel kereta api, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum, kecuali di tempat-tempat yang telah diizinkan oleh pejabat berwenang yang ditunjuk oleh Gubernur.
2) Setiap orang/badan dilarang menjajakan barang dagangan, membagikan selebaran atau melakukan usaha-usaha tertentu dengan mengharapkan imbalan di jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum, kecuali tempat-tempat yang ditetapkan oleh Gubernur.
4. Pasal 25 Peraturan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, dijelaskan :
(1) Gubernur menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima.
2) Setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyebrangan orang dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).tribunnews
Oke sob cukup yah untuk informasi Miris, Inilah Daftar Peraturan yang Diacuhkan Anies Baswedan demi PKL Tanah Abang kali ini, semoga bisa menjadikan informasi bermanfaat ya sob., Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Kamu membaca Miris, Inilah Daftar Peraturan yang Diacuhkan Anies Baswedan demi PKL Tanah Abang, dengan alamat https://enjebatik.blogspot.com/2017/12/miris-inilah-daftar-peraturan-yang.html