Masih Ingat kasus Eno, gadis cantik yang dip3rkos4 dan ditusuk itunya dengan cangkul? Sekarang seperti ini nasib pelakunya,Mengejutkan,!!!
Judul : Masih Ingat kasus Eno, gadis cantik yang dip3rkos4 dan ditusuk itunya dengan cangkul? Sekarang seperti ini nasib pelakunya,Mengejutkan,!!!
link : Masih Ingat kasus Eno, gadis cantik yang dip3rkos4 dan ditusuk itunya dengan cangkul? Sekarang seperti ini nasib pelakunya,Mengejutkan,!!!
Terlepas dari itu, ada perkembangan tentang kasus pembunuhan Eno. Belakangan, kedua pelaku dikabarkan sudah menjalani sidang vonis pada Rabu (8/2/2017) lalu.

Dari sidang tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memvonis keduanya dengan hukuman mati.
Dari sidang tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memvonis keduanya dengan hukuman mati.
Dalam amar putusannya, kedua pelaku dianggap terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo pasal 55 ke 1 KUHP.
“Menyatakan terdakwa Imam Hapriyadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Menyatakan Rahmat Arifin bersalah melakukan pembunuhan berencana dan perkosaan. Menjatuhkan pidana kepada Imam Hapriyadi dan Rahmat Arifin pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim M Irfan Siregar di PN Tangerang, Rabu (8/2/
“Menyatakan terdakwa Imam Hapriyadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Menyatakan Rahmat Arifin bersalah melakukan pembunuhan berencana dan perkosaan. Menjatuhkan pidana kepada Imam Hapriyadi dan Rahmat Arifin pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim M Irfan Siregar di PN Tangerang, Rabu (8/2/
Dalam amar putusannya, kedua pelaku dianggap terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo pasal 55 ke 1 KUHP.
“Menyatakan terdakwa Imam Hapriyadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Menyatakan Rahmat Arifin bersalah melakukan pembunuhan berencana dan perkosaan. Menjatuhkan pidana kepada Imam Hapriyadi dan Rahmat Arifin pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim M Irfan Siregar di PN Tangerang, Rabu (8/2/2017). Demikian dikutip POS BELITUNG.
“Menyatakan terdakwa Imam Hapriyadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Menyatakan Rahmat Arifin bersalah melakukan pembunuhan berencana dan perkosaan. Menjatuhkan pidana kepada Imam Hapriyadi dan Rahmat Arifin pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim M Irfan Siregar di PN Tangerang, Rabu (8/2/2017). Demikian dikutip POS BELITUNG.
Oke sob cukup yah untuk informasi Masih Ingat kasus Eno, gadis cantik yang dip3rkos4 dan ditusuk itunya dengan cangkul? Sekarang seperti ini nasib pelakunya,Mengejutkan,!!! kali ini, semoga bisa menjadikan informasi bermanfaat ya sob., Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Kamu membaca Masih Ingat kasus Eno, gadis cantik yang dip3rkos4 dan ditusuk itunya dengan cangkul? Sekarang seperti ini nasib pelakunya,Mengejutkan,!!!, dengan alamat https://enjebatik.blogspot.com/2017/12/masih-ingat-kasus-eno-gadis-cantik-yang.html