Masih Ingat kasus Eno, gadis cantik yang dip3rkos4 dan ditusuk itunya dengan cangkul? Sekarang seperti ini nasib pelakunya,Mengejutkan,!!!

Masih Ingat kasus Eno, gadis cantik yang dip3rkos4 dan ditusuk itunya dengan cangkul? Sekarang seperti ini nasib pelakunya,Mengejutkan,!!! - Hai kamu dimanapun kamu berada, pada hari ini Enje Batik bakalan share informasi menarik nih yang bakal mengisi waktu luang kamu yang berjudul Masih Ingat kasus Eno, gadis cantik yang dip3rkos4 dan ditusuk itunya dengan cangkul? Sekarang seperti ini nasib pelakunya,Mengejutkan,!!!. Oh ya sob Enje Batik sudah susah payah untuk dapatin informasi menarik ini agar dapat menjadikan manfaat untuk kamu semuanya lho guys. Langsung aja Brays,. Semoga informasi yang kami sajikan mengenai Tema Viral, dapat memberikan banyak manfaat untuk kita semua yah bray.,

Judul : Masih Ingat kasus Eno, gadis cantik yang dip3rkos4 dan ditusuk itunya dengan cangkul? Sekarang seperti ini nasib pelakunya,Mengejutkan,!!!
link : Masih Ingat kasus Eno, gadis cantik yang dip3rkos4 dan ditusuk itunya dengan cangkul? Sekarang seperti ini nasib pelakunya,Mengejutkan,!!!

Terlepas dari itu, ada perkembangan tentang kasus pembunuhan Eno. Belakangan, kedua pelaku dikabarkan sudah menjalani sidang vonis pada Rabu (8/2/2017) lalu.



Dari sidang tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memvonis keduanya dengan hukuman mati.
Dalam amar putusannya, kedua pelaku dianggap terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo pasal 55 ke 1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa Imam Hapriyadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Menyatakan Rahmat Arifin bersalah melakukan pembunuhan berencana dan perkosaan. Menjatuhkan pidana kepada Imam Hapriyadi dan Rahmat Arifin pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim M Irfan Siregar di PN Tangerang, Rabu (8/2/
Dalam amar putusannya, kedua pelaku dianggap terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo pasal 55 ke 1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa Imam Hapriyadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Menyatakan Rahmat Arifin bersalah melakukan pembunuhan berencana dan perkosaan. Menjatuhkan pidana kepada Imam Hapriyadi dan Rahmat Arifin pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim M Irfan Siregar di PN Tangerang, Rabu (8/2/2017). Demikian dikutip POS BELITUNG.

Oke sob cukup yah untuk informasi Masih Ingat kasus Eno, gadis cantik yang dip3rkos4 dan ditusuk itunya dengan cangkul? Sekarang seperti ini nasib pelakunya,Mengejutkan,!!! kali ini, semoga bisa menjadikan informasi bermanfaat ya sob., Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Kamu membaca Masih Ingat kasus Eno, gadis cantik yang dip3rkos4 dan ditusuk itunya dengan cangkul? Sekarang seperti ini nasib pelakunya,Mengejutkan,!!!, dengan alamat https://enjebatik.blogspot.com/2017/12/masih-ingat-kasus-eno-gadis-cantik-yang.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×