Kabar Gembira..!Kini Pemerintah Memutuskan " SIM " Tidak Perlu Lagi diperpanjang..!Tolong Bantu SHARE yaa Agar Banyak Orang Tau...
Judul : Kabar Gembira..!Kini Pemerintah Memutuskan " SIM " Tidak Perlu Lagi diperpanjang..!Tolong Bantu SHARE yaa Agar Banyak Orang Tau...
link : Kabar Gembira..!Kini Pemerintah Memutuskan " SIM " Tidak Perlu Lagi diperpanjang..!Tolong Bantu SHARE yaa Agar Banyak Orang Tau...
Kabar Gembira..!! Kini Pemerintah Memutuskan " SIM " Tidak Perlu Lagi diperpanjang..!!!
Tolong Bantu SHARE yaa Agar Banyak Orang Tau...
Setelah sebelumnya pemerintah memutuskan langkah yang populis, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik berlaku seumur hidup, sekarang muncul ketentuan baru yaitu SIM tidak perlu diperpanjang. Ketentuan ini diberlakukan untuk SIM A, B ingin juga C.
Tolong Bantu SHARE yaa Agar Banyak Orang Tau...
Add caption |
Setelah sebelumnya pemerintah memutuskan langkah yang populis, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik berlaku seumur hidup, sekarang muncul ketentuan baru yaitu SIM tidak perlu diperpanjang. Ketentuan ini diberlakukan untuk SIM A, B ingin juga C.
Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo, Jumat tanggal 29 Januari 2016 sudah menerbitkan dua Surat Edaran (SE) terkait perberlakuan KTP Elektronik yang berlaku seumur hidup. Dimana, dalam SE bernomor 470/295/SJ itu, ditujukan pada beberapa Menteri Kabinet Kerja serta pimpinan instansi non kementerian. Sedang SE bernomor 470/296/SJ yang juga dikeluarkan tertanggal 29 Januari 2016, ditujukan pada Gubernur serta Bupati/Walikota semua Indonesia.
Dengan keluarnya keputusan tersebut, jadi semua pemegang KTP Elektronik tak perlu repot- repot memperbaharuinya. Apabila ada kepala daerah yang nekad mengeluarkan beleid perpanjangan, hal itu sangat diharamkan. Dua SE yang dikeluarkan oleh Tjahyo Kumolo itu adalah tindak lanjut atas berlakunya Undang- undang Nomer 24 tahun 2013 tentang Pergantian atas Undang- Undang Nomer 23 Th. 2006 mengenai Administrasi Kependudukan.
Dengan keluarnya keputusan tersebut, jadi semua pemegang KTP Elektronik tak perlu repot- repot memperbaharuinya. Apabila ada kepala daerah yang nekad mengeluarkan beleid perpanjangan, hal itu sangat diharamkan. Dua SE yang dikeluarkan oleh Tjahyo Kumolo itu adalah tindak lanjut atas berlakunya Undang- undang Nomer 24 tahun 2013 tentang Pergantian atas Undang- Undang Nomer 23 Th. 2006 mengenai Administrasi Kependudukan.
Oke sob cukup yah untuk informasi Kabar Gembira..!Kini Pemerintah Memutuskan " SIM " Tidak Perlu Lagi diperpanjang..!Tolong Bantu SHARE yaa Agar Banyak Orang Tau... kali ini, semoga bisa menjadikan informasi bermanfaat ya sob., Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Kamu membaca Kabar Gembira..!Kini Pemerintah Memutuskan " SIM " Tidak Perlu Lagi diperpanjang..!Tolong Bantu SHARE yaa Agar Banyak Orang Tau..., dengan alamat https://enjebatik.blogspot.com/2017/12/kabar-gembirakini-pemerintah-memutuskan.html