Buat Yang Suka Memelihara Ular, Baca Ini Anda Pasti Terkejut
Judul : Buat Yang Suka Memelihara Ular, Baca Ini Anda Pasti Terkejut
link : Buat Yang Suka Memelihara Ular, Baca Ini Anda Pasti Terkejut
Ular termasuk binatang yang berbahaya, bahkan mematikan. Karena itulah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk membunuhnya ketika kita ketemu ular dan memungkinkan untuk dibunuh.
Dari A’isyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِي الْحِلِّ وَالْحَرَمِ : الْحَيَّةُ ، وَالْغُرَابُ الْأَبْقَعُ ، وَالْفَأْرَةُ ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ ، وَالْحُدَيَّا
”Lima binatang pengganggu yang boleh dibunuh di tanah halal maupun tanah haram: Ular, gagak abqa’, tikus, anjing galak, dan elang. (HR. Muslim 1198).
Dari hadist di atas "Tanah halal" maksudnya adalah daerah di luar wilayah tanah haram, sedangkan "Tanah haram" adalah daerah di Mekah atau Madinah yang memiliki hukum khusus, diantaranya tidak boleh memburu binatang liar di sana.
Gagak Abqa’ adalah Sejenis burung gagak yang bulu punggung dan perutnya berwarna putih.
Kemudian dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa beliau mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di atas mimbar,
اقْتُلُوا الْحَيَّاتِ
”Bunuhlah ular-ular.”
Komentar Ibnu Umar,
فَلَبِثْتُ لَا أَتْرُكُ حَيَّةً أَرَاهَا إِلَّا قَتَلْتُهَا
“Setiap kali saya ketemu ular, tidak saya biarkan dan saya bunuh.” (HR. Bukhari 3299 dan Muslim 3233).
Kemudian, dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَتْلِ الْأَسْوَدَيْنِ فِي الصَّلَاةِ : الْحَيَّةُ ، وَالْعَقْرَبُ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh dua binatang hitam ketika shalat: ular dan kala. (HR. Turmudzi 390 dengan derajat shahih).
Kita simak semua hadis di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh ular. Dan tentu saja, perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah perintah Allah. Karena itu, mentaati beliau, sejatinya adalah mentaati Allah,
مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ
”Siapa yang mentaati Rasul, berarti dia mentaati Allah.” (QS. An-Nisa: 80).
Jika Allah dan Rasul-Nya memerintahkan untuk membunuh ular, bagaimana mungkin seorang muslim justru malah merawatnya. Karena itulah, memahami hadis di atas, para ulama menegaskan haramnya memelihara binatang yang disyariatkan untuk dibunuh.
Az-Zamakhsari – ulama Syafiiyah – (w. 794) mengatakan,
يَحْرُمُ عَلَى الْمُكَلَّفِ اقْتِنَاءُ أُمُورٍ: مِنْهَا: الْكَلْبُ لِمَنْ لَا يَحْتَاجُ إلَيْهِ، وَكَذَلِكَ ” بَقِيَّةُ ” الْفَوَاسِقِ الْخَمْسِ، الْحَدَأَةُ وَالْعَقْرَبُ وَالْفَأْرَةُ وَالْغُرَابُ الْأَبْقَعُ وَالْحَيَّةُ
Haram bagi mukallaf (orang yang mendapat beban syariat) untuk memelihara beberapa binatang, diantaranya: anjing bagi yang tidak membutuhkannya, demikian pula lima binatang pengganggu lainnya, seperti elang, kala, tikus, gagak abqa’, dan ular. (al-Mantsur fi al-Qawaid, 3/80).
Demikian pula dinukil oleh Ibnu Hajar al-Haitami – ulama syafiiyah – (w. 974 H.) dalam Tuhfah al-Muhtaj,
وَيَحْرُمُ حَبْسُ شَيْءٍ مِنْ الْفَوَاسِقِ الْخَمْسِ عَلَى وَجْهِ الِاقْتِنَاءِ
“Diharamkan mengurung lima binatang pengganggu untuk dirawat.” (Tuhfatul Muhtaj fi Syarh Minhaj, 9/377)
Dalam Hasyiyah al-Qalyubi dan Umairah – ulama madzhab Syafii – dinyatakan,
ويحرم ما ندب قتله لأن الأمر بقتله أسقط احترامه، ومنع اقتناءه..
“Binatang yang dianjurkan dibunuh, haram untuk dipelihara. Karena adanya perintah untuk membunuhnya, menggugurkan kemuliaannya, dan dilarang memeliharanya…” (Hasyiyah al-Qalyubi wa Umairah, 16/157).
Kemudian, Ibnu Qudamah – ulama hambali – (w. 620 H.) menetapkan sebuah kaidah,
وما وجب قتله حرم اقتناؤه
”Binatang yang wajib dibunuh, haram untuk dipelihara.” (al-Mughni, 9/373)
Larangan Membunuh Ular
Dari A’isyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِي الْحِلِّ وَالْحَرَمِ : الْحَيَّةُ ، وَالْغُرَابُ الْأَبْقَعُ ، وَالْفَأْرَةُ ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ ، وَالْحُدَيَّا
”Lima binatang pengganggu yang boleh dibunuh di tanah halal maupun tanah haram: Ular, gagak abqa’, tikus, anjing galak, dan elang. (HR. Muslim 1198).
Dari hadist di atas "Tanah halal" maksudnya adalah daerah di luar wilayah tanah haram, sedangkan "Tanah haram" adalah daerah di Mekah atau Madinah yang memiliki hukum khusus, diantaranya tidak boleh memburu binatang liar di sana.
Gagak Abqa’ adalah Sejenis burung gagak yang bulu punggung dan perutnya berwarna putih.
Kemudian dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa beliau mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di atas mimbar,
اقْتُلُوا الْحَيَّاتِ
”Bunuhlah ular-ular.”
Komentar Ibnu Umar,
فَلَبِثْتُ لَا أَتْرُكُ حَيَّةً أَرَاهَا إِلَّا قَتَلْتُهَا
“Setiap kali saya ketemu ular, tidak saya biarkan dan saya bunuh.” (HR. Bukhari 3299 dan Muslim 3233).
Kemudian, dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَتْلِ الْأَسْوَدَيْنِ فِي الصَّلَاةِ : الْحَيَّةُ ، وَالْعَقْرَبُ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh dua binatang hitam ketika shalat: ular dan kala. (HR. Turmudzi 390 dengan derajat shahih).
Kita simak semua hadis di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh ular. Dan tentu saja, perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah perintah Allah. Karena itu, mentaati beliau, sejatinya adalah mentaati Allah,
مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ
”Siapa yang mentaati Rasul, berarti dia mentaati Allah.” (QS. An-Nisa: 80).
Jika Allah dan Rasul-Nya memerintahkan untuk membunuh ular, bagaimana mungkin seorang muslim justru malah merawatnya. Karena itulah, memahami hadis di atas, para ulama menegaskan haramnya memelihara binatang yang disyariatkan untuk dibunuh.
Az-Zamakhsari – ulama Syafiiyah – (w. 794) mengatakan,
يَحْرُمُ عَلَى الْمُكَلَّفِ اقْتِنَاءُ أُمُورٍ: مِنْهَا: الْكَلْبُ لِمَنْ لَا يَحْتَاجُ إلَيْهِ، وَكَذَلِكَ ” بَقِيَّةُ ” الْفَوَاسِقِ الْخَمْسِ، الْحَدَأَةُ وَالْعَقْرَبُ وَالْفَأْرَةُ وَالْغُرَابُ الْأَبْقَعُ وَالْحَيَّةُ
Haram bagi mukallaf (orang yang mendapat beban syariat) untuk memelihara beberapa binatang, diantaranya: anjing bagi yang tidak membutuhkannya, demikian pula lima binatang pengganggu lainnya, seperti elang, kala, tikus, gagak abqa’, dan ular. (al-Mantsur fi al-Qawaid, 3/80).
Demikian pula dinukil oleh Ibnu Hajar al-Haitami – ulama syafiiyah – (w. 974 H.) dalam Tuhfah al-Muhtaj,
وَيَحْرُمُ حَبْسُ شَيْءٍ مِنْ الْفَوَاسِقِ الْخَمْسِ عَلَى وَجْهِ الِاقْتِنَاءِ
“Diharamkan mengurung lima binatang pengganggu untuk dirawat.” (Tuhfatul Muhtaj fi Syarh Minhaj, 9/377)
Dalam Hasyiyah al-Qalyubi dan Umairah – ulama madzhab Syafii – dinyatakan,
ويحرم ما ندب قتله لأن الأمر بقتله أسقط احترامه، ومنع اقتناءه..
“Binatang yang dianjurkan dibunuh, haram untuk dipelihara. Karena adanya perintah untuk membunuhnya, menggugurkan kemuliaannya, dan dilarang memeliharanya…” (Hasyiyah al-Qalyubi wa Umairah, 16/157).
Kemudian, Ibnu Qudamah – ulama hambali – (w. 620 H.) menetapkan sebuah kaidah,
وما وجب قتله حرم اقتناؤه
”Binatang yang wajib dibunuh, haram untuk dipelihara.” (al-Mughni, 9/373)
Larangan Membunuh Ular
Perintah Nabi untuk membunuh ular tersebut di atas tidak diberlakukan secara mutlak. Khusus bagi ular-ular yang masuk rumah, mereka tidak boleh langsung dibunuh. Akan tetapi diusir dan dikasih tenggang waktu selama tiga hari berdasarkan riwayat berikut ini:
Dari Abus Sa’ib, maula Hisyam bin Zahrah bahwa ia menjenguk Abu Sa’id Al-Khudry di rumahnya. Aku dapati ia sedang shalat. Maka aku pun duduk menunggunya. Setelah selesai shalat aku mendengar suara di salah satu tiang di atap rumah. Aku melihatnya ternyata seekor ular. Maka aku pun bangkit hendak membunuhnya.
Abu Sa’id mengisyaratkan agar aku duduk kembali. Aku pun duduk. Setelah keluar beliau menunjuk sebuah rumah. Beliau bertanya, “Apakah engkau melihat rumah itu?” “Ya!” jawabku.
Beliau bercerita, “Dahulu di rumah itu tinggallah seorang pemuda yang baru saja menikah. Maka kami pun berangkat bersama Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam ke peperangan Khandaq. Pemuda itu meminta izin kepada Rasulullah untuk kembali ke rumah pada tengah hari.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkannya dan berkata kepadanya, Bawalah senjatamu, aku takut engkau dihadang oleh Yahudi Bani Quraizhah. Maka pemuda itu pun membawa senjatanya. Kemudian ia kembali ke rumahnya. Sesampainya di rumah ia dapati isterinya berdiri di depan pintu rumahnya.
Maka ia pun menyerbu ke arah isterinya untuk memukulnya dengan tombaknya. Ia telah terbakar rasa cemburu. Si isteri berkata kepadanya, Tahan dulu tombakmu terhadapku! Masuklah ke dalam rumah supaya engkau dapat melihat apa yang menyebabkan aku keluar rumah. Maka pemuda itu pun masuk ke dalam rumah ternyata ia dapati ular besar melingkar di atas tempat tidurnya. Maka ia pun menyerangnya dengan menusukkan tombaknya.
Kemudian ia keluar dan menancapkan ular itu pada tombaknya lalu ular itu menggeliat dari ujung tombak dan menyerangnya, tidak diketahui siapakah yang lebih dahulu mati apakah ular itu atau pemuda tadi. Kami pun menceritakan peristiwa itu kepada Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam, kami berkata, Mintalah kepada Allah agar Dia menghidupkannya kembali untuk kami. Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam berkata: Mintakanlah ampunan untuk Sahabat kalian ini.
Kemudian beliau bersabda, ; Sesungguhnya kota Madinah ini dihuni oleh jin-jin yang telah masuk Islam. Jika kalian melihat ular, maka usirlah selama tiga hari. Jika masih terlihat setelah itu, maka bunuhlah karena ia adalah syaitan.” (HR. Muslim ; 2236).
Dari uraian di atas kita mengambil kesimpulan seputar hukum membunuh ular, bahwa:
Wallahu a’lam.
Sumber:
-http://bit.ly/2yRCBcZ
-http://bit.ly/2y9VCU1
Dari Abus Sa’ib, maula Hisyam bin Zahrah bahwa ia menjenguk Abu Sa’id Al-Khudry di rumahnya. Aku dapati ia sedang shalat. Maka aku pun duduk menunggunya. Setelah selesai shalat aku mendengar suara di salah satu tiang di atap rumah. Aku melihatnya ternyata seekor ular. Maka aku pun bangkit hendak membunuhnya.
Abu Sa’id mengisyaratkan agar aku duduk kembali. Aku pun duduk. Setelah keluar beliau menunjuk sebuah rumah. Beliau bertanya, “Apakah engkau melihat rumah itu?” “Ya!” jawabku.
Beliau bercerita, “Dahulu di rumah itu tinggallah seorang pemuda yang baru saja menikah. Maka kami pun berangkat bersama Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam ke peperangan Khandaq. Pemuda itu meminta izin kepada Rasulullah untuk kembali ke rumah pada tengah hari.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkannya dan berkata kepadanya, Bawalah senjatamu, aku takut engkau dihadang oleh Yahudi Bani Quraizhah. Maka pemuda itu pun membawa senjatanya. Kemudian ia kembali ke rumahnya. Sesampainya di rumah ia dapati isterinya berdiri di depan pintu rumahnya.
Maka ia pun menyerbu ke arah isterinya untuk memukulnya dengan tombaknya. Ia telah terbakar rasa cemburu. Si isteri berkata kepadanya, Tahan dulu tombakmu terhadapku! Masuklah ke dalam rumah supaya engkau dapat melihat apa yang menyebabkan aku keluar rumah. Maka pemuda itu pun masuk ke dalam rumah ternyata ia dapati ular besar melingkar di atas tempat tidurnya. Maka ia pun menyerangnya dengan menusukkan tombaknya.
Kemudian ia keluar dan menancapkan ular itu pada tombaknya lalu ular itu menggeliat dari ujung tombak dan menyerangnya, tidak diketahui siapakah yang lebih dahulu mati apakah ular itu atau pemuda tadi. Kami pun menceritakan peristiwa itu kepada Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam, kami berkata, Mintalah kepada Allah agar Dia menghidupkannya kembali untuk kami. Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam berkata: Mintakanlah ampunan untuk Sahabat kalian ini.
Kemudian beliau bersabda, ; Sesungguhnya kota Madinah ini dihuni oleh jin-jin yang telah masuk Islam. Jika kalian melihat ular, maka usirlah selama tiga hari. Jika masih terlihat setelah itu, maka bunuhlah karena ia adalah syaitan.” (HR. Muslim ; 2236).
Dari uraian di atas kita mengambil kesimpulan seputar hukum membunuh ular, bahwa:
- Ular adalah salah satu binatang yang diperintahkan untuk dibunuh.
- Apabila kita mendapati ular yang masuk ke dalam rumah. Kita tidak boleh langsung membunuhnya. Akan tetapi mengusirnya dan memberi tangguh waktu selama tiga hari. Jika setelah itu ia masih menampakkan diri kembali, maka kita boleh membunuhnya.
- Nabi juga memerintahkan untuk membunuh dua jenis ular yang memiliki dua garis putih di punggung dan ular yang pendek yang seolah-olah ekornya terputus. Karena jenis ular seperti ini bisa membutakan mata dan menggugurkan janin dalam kandungan.
Wallahu a’lam.
Sumber:
-http://bit.ly/2yRCBcZ
-http://bit.ly/2y9VCU1
Perintah Nabi untuk membunuh ular tersebut di atas tidak diberlakukan secara mutlak. Khusus bagi ular-ular yang masuk rumah, mereka tidak boleh langsung dibunuh. Akan tetapi diusir dan dikasih tenggang waktu selama tiga hari berdasarkan riwayat berikut ini:
Dari Abus Sa’ib, maula Hisyam bin Zahrah bahwa ia menjenguk Abu Sa’id Al-Khudry di rumahnya. Aku dapati ia sedang shalat. Maka aku pun duduk menunggunya. Setelah selesai shalat aku mendengar suara di salah satu tiang di atap rumah. Aku melihatnya ternyata seekor ular. Maka aku pun bangkit hendak membunuhnya.
Abu Sa’id mengisyaratkan agar aku duduk kembali. Aku pun duduk. Setelah keluar beliau menunjuk sebuah rumah. Beliau bertanya, “Apakah engkau melihat rumah itu?” “Ya!” jawabku.
Beliau bercerita, “Dahulu di rumah itu tinggallah seorang pemuda yang baru saja menikah. Maka kami pun berangkat bersama Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam ke peperangan Khandaq. Pemuda itu meminta izin kepada Rasulullah untuk kembali ke rumah pada tengah hari.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkannya dan berkata kepadanya, Bawalah senjatamu, aku takut engkau dihadang oleh Yahudi Bani Quraizhah. Maka pemuda itu pun membawa senjatanya. Kemudian ia kembali ke rumahnya. Sesampainya di rumah ia dapati isterinya berdiri di depan pintu rumahnya.
Maka ia pun menyerbu ke arah isterinya untuk memukulnya dengan tombaknya. Ia telah terbakar rasa cemburu. Si isteri berkata kepadanya, Tahan dulu tombakmu terhadapku! Masuklah ke dalam rumah supaya engkau dapat melihat apa yang menyebabkan aku keluar rumah. Maka pemuda itu pun masuk ke dalam rumah ternyata ia dapati ular besar melingkar di atas tempat tidurnya. Maka ia pun menyerangnya dengan menusukkan tombaknya.
Kemudian ia keluar dan menancapkan ular itu pada tombaknya lalu ular itu menggeliat dari ujung tombak dan menyerangnya, tidak diketahui siapakah yang lebih dahulu mati apakah ular itu atau pemuda tadi. Kami pun menceritakan peristiwa itu kepada Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam, kami berkata, Mintalah kepada Allah agar Dia menghidupkannya kembali untuk kami. Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam berkata: Mintakanlah ampunan untuk Sahabat kalian ini.
Kemudian beliau bersabda, ; Sesungguhnya kota Madinah ini dihuni oleh jin-jin yang telah masuk Islam. Jika kalian melihat ular, maka usirlah selama tiga hari. Jika masih terlihat setelah itu, maka bunuhlah karena ia adalah syaitan.” (HR. Muslim ; 2236).
Dari uraian di atas kita mengambil kesimpulan seputar hukum membunuh ular, bahwa:
Wallahu a’lam.
Sumber:
-http://bit.ly/2yRCBcZ
-http://bit.ly/2y9VCU1
Dari Abus Sa’ib, maula Hisyam bin Zahrah bahwa ia menjenguk Abu Sa’id Al-Khudry di rumahnya. Aku dapati ia sedang shalat. Maka aku pun duduk menunggunya. Setelah selesai shalat aku mendengar suara di salah satu tiang di atap rumah. Aku melihatnya ternyata seekor ular. Maka aku pun bangkit hendak membunuhnya.
Abu Sa’id mengisyaratkan agar aku duduk kembali. Aku pun duduk. Setelah keluar beliau menunjuk sebuah rumah. Beliau bertanya, “Apakah engkau melihat rumah itu?” “Ya!” jawabku.
Beliau bercerita, “Dahulu di rumah itu tinggallah seorang pemuda yang baru saja menikah. Maka kami pun berangkat bersama Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam ke peperangan Khandaq. Pemuda itu meminta izin kepada Rasulullah untuk kembali ke rumah pada tengah hari.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkannya dan berkata kepadanya, Bawalah senjatamu, aku takut engkau dihadang oleh Yahudi Bani Quraizhah. Maka pemuda itu pun membawa senjatanya. Kemudian ia kembali ke rumahnya. Sesampainya di rumah ia dapati isterinya berdiri di depan pintu rumahnya.
Maka ia pun menyerbu ke arah isterinya untuk memukulnya dengan tombaknya. Ia telah terbakar rasa cemburu. Si isteri berkata kepadanya, Tahan dulu tombakmu terhadapku! Masuklah ke dalam rumah supaya engkau dapat melihat apa yang menyebabkan aku keluar rumah. Maka pemuda itu pun masuk ke dalam rumah ternyata ia dapati ular besar melingkar di atas tempat tidurnya. Maka ia pun menyerangnya dengan menusukkan tombaknya.
Kemudian ia keluar dan menancapkan ular itu pada tombaknya lalu ular itu menggeliat dari ujung tombak dan menyerangnya, tidak diketahui siapakah yang lebih dahulu mati apakah ular itu atau pemuda tadi. Kami pun menceritakan peristiwa itu kepada Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam, kami berkata, Mintalah kepada Allah agar Dia menghidupkannya kembali untuk kami. Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam berkata: Mintakanlah ampunan untuk Sahabat kalian ini.
Kemudian beliau bersabda, ; Sesungguhnya kota Madinah ini dihuni oleh jin-jin yang telah masuk Islam. Jika kalian melihat ular, maka usirlah selama tiga hari. Jika masih terlihat setelah itu, maka bunuhlah karena ia adalah syaitan.” (HR. Muslim ; 2236).
Dari uraian di atas kita mengambil kesimpulan seputar hukum membunuh ular, bahwa:
- Ular adalah salah satu binatang yang diperintahkan untuk dibunuh.
- Apabila kita mendapati ular yang masuk ke dalam rumah. Kita tidak boleh langsung membunuhnya. Akan tetapi mengusirnya dan memberi tangguh waktu selama tiga hari. Jika setelah itu ia masih menampakkan diri kembali, maka kita boleh membunuhnya.
- Nabi juga memerintahkan untuk membunuh dua jenis ular yang memiliki dua garis putih di punggung dan ular yang pendek yang seolah-olah ekornya terputus. Karena jenis ular seperti ini bisa membutakan mata dan menggugurkan janin dalam kandungan.
Wallahu a’lam.
Sumber:
-http://bit.ly/2yRCBcZ
-http://bit.ly/2y9VCU1
Oke sob cukup yah untuk informasi Buat Yang Suka Memelihara Ular, Baca Ini Anda Pasti Terkejut kali ini, semoga bisa menjadikan informasi bermanfaat ya sob., Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Kamu membaca Buat Yang Suka Memelihara Ular, Baca Ini Anda Pasti Terkejut, dengan alamat https://enjebatik.blogspot.com/2017/12/buat-yang-suka-memelihara-ular-baca-ini.html