#Breakingnews# Pengelola Harokah.com Ditangkap Polisi Karena Ajak Umat Muslim Untuk Tinggalkan PDI-P, Jangan Kaget Ya Adminnya Ternyata.....
Judul : #Breakingnews# Pengelola Harokah.com Ditangkap Polisi Karena Ajak Umat Muslim Untuk Tinggalkan PDI-P, Jangan Kaget Ya Adminnya Ternyata.....
link : #Breakingnews# Pengelola Harokah.com Ditangkap Polisi Karena Ajak Umat Muslim Untuk Tinggalkan PDI-P, Jangan Kaget Ya Adminnya Ternyata.....
Infomenia.net -Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pengelola portal online harokah.com, Jhony Kenedy Sinaga (35). Polisi bergerak setelah mendapat aduan mengenai Jhony yang diduga mengunggah infomasi imbauan bagi anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang beragama Muslim untuk hengkang.
"Iya benar, telah diamankan pelaku penyebar berita terkait sebagai pengelola akun Harokah," ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Asep Safrudin saat dihubungi, Jumat (29/12/2017).
Asep mengatakan Jhony diamnakan atas laporan yang dibuat Sekretaris Jendral PDIP, Hasto Kristianto pada Rabu (20/12). Hasto mempolisikan Jhony atas pemberitaan di portal berita harokah.com yang mengajak anggota PDIP beragama Muslim keluar dari Partai berlambang banteng itu.
"Kemudian hari Kamis, 28 Desember 2017 pukul 15.30 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap Pelaku yang memposting berita berjudul "Umat Islam Yang Ada PDIP Dihimbau Keluar," ujar Asep.
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa unit laptop merek Compaq, 1 unit HP merek Advan, 2 buah kartu ATM Bank Mandiri Syariah dan 1 buah KTP.
Atas perbuatannya, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 45a ayat (2) jo 28 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHPidana tentang Penghinaan/Pencemaran Nama Baik dan atau SARA.
"Tidak dilakukan penahanan karena
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa unit laptop merek Compaq, 1 unit HP merek Advan, 2 buah kartu ATM Bank Mandiri Syariah dan 1 buah KTP.
Atas perbuatannya, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 45a ayat (2) jo 28 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHPidana tentang Penghinaan/Pencemaran Nama Baik dan atau SARA.
"Tidak dilakukan penahanan karena
"Kemudian hari Kamis, 28 Desember 2017 pukul 15.30 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap Pelaku yang memposting berita berjudul "Umat Islam Yang Ada PDIP Dihimbau Keluar," ujar Asep.
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa unit laptop merek Compaq, 1 unit HP merek Advan, 2 buah kartu ATM Bank Mandiri Syariah dan 1 buah KTP.
Atas perbuatannya, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 45a ayat (2) jo 28 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHPidana tentang Penghinaan/Pencemaran Nama Baik dan atau SARA.
"Tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara," ucapnya.
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa unit laptop merek Compaq, 1 unit HP merek Advan, 2 buah kartu ATM Bank Mandiri Syariah dan 1 buah KTP.
Atas perbuatannya, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 45a ayat (2) jo 28 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHPidana tentang Penghinaan/Pencemaran Nama Baik dan atau SARA.
"Tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara," ucapnya.
Oke sob cukup yah untuk informasi #Breakingnews# Pengelola Harokah.com Ditangkap Polisi Karena Ajak Umat Muslim Untuk Tinggalkan PDI-P, Jangan Kaget Ya Adminnya Ternyata..... kali ini, semoga bisa menjadikan informasi bermanfaat ya sob., Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Kamu membaca #Breakingnews# Pengelola Harokah.com Ditangkap Polisi Karena Ajak Umat Muslim Untuk Tinggalkan PDI-P, Jangan Kaget Ya Adminnya Ternyata....., dengan alamat https://enjebatik.blogspot.com/2017/12/breakingnews-pengelola-harokahcom.html