Beginilah Al-quran Menjelaskan, Jika Suami Suka Mencium Atau Menjilat ''Kemaluan" Istrinya. Silahkan Baca Dan Bagikan !!!
Judul : Beginilah Al-quran Menjelaskan, Jika Suami Suka Mencium Atau Menjilat ''Kemaluan" Istrinya. Silahkan Baca Dan Bagikan !!!
link : Beginilah Al-quran Menjelaskan, Jika Suami Suka Mencium Atau Menjilat ''Kemaluan" Istrinya. Silahkan Baca Dan Bagikan !!!
Ketika masih bujangan beberapa tahun yang lalu, saya pernah membaca fatwa seorang ulama
Untuk jawaban no.3 benar sekali, or4l se*ks adalah suatu yanga rendah lagi ganjil menurut syari’at, akal dan fitrah manusia. Pe*nis seorang suami tempatnya adalah di vagin4 istrinya, jika ditempatkan di mulut maka ini adalah sesuatu yang aneh dan ganjil.
Mulut yang digunakan untuk membaca qur’an dan berdzikir (beribadah) lalu digunakan untuk or4l se*ks yang mengeluarkan najis maka ini adalah sesuatu yang rendah. Akal dan fitrah manusia yang belum rusak pun akan merasa jijik dengan or4l se*ks. Or4l se*ks masuk ditengah-tengah kaum muslimin tentunya karena beredarnya film dan video po*rno, acara televisi yang rusak, novel atau cerpen jorok yang semuanya berkiblat dari orang barat dan orang kafir.
Seorang suami harus memuliakan dan menghormati istrinya, dan seorang istri juga harus memuliakan suaminya, diantaranya dengan menempatkan kemalu4nnya ditempat yang Alloh dan rosulnya perintahkan yaitu kemaluan pasangannya. Apabila menempatkan kem4luan pada selain dari tempat yang Allah halalkan baginya maka tergolong perbuatan yang melampaui batas dan maksiat.
Ketiga:Melakukan hubungan Se*ks dengan istri atau suami kita adalah halal dan bernilai ibadah. Sedangkan
Orang yang melakukan or4l se*ks adalah haram dan bernilai maksiat. Bukankah Alloh azza wa jalla berfirman “Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu , sedang kamu mengetahui” (QS.al-Baqarah:42)
Artikel di atas adalah salah satu tulisan yang beredar dan sudah jadi viral. Supaya tidak salah paham, di bawha ini akan kita jelaskan pendapat yang lain:
Perbedaan pendapat seperti yang dijelaskan di laman bersamadakwah, mengenai hukum or4l se*ks ini selanjutnya membuat para ulama muta’akhirin berijtihad dalam masalah ini secara lebih detail. Dari ijtihad itulah kemudian didapatkan fatwa seputar hukum or4l se*ks ini, berikut ini kami telah merangkum tiga fatwa yang dikeluarkan oleh para ulama besar berdasarkan hasil ijtihad yang telah mereka lakukan:
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Dalam buku Sutra Ungu, Abu Umar Basyir mengutip jawaban Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ketika ditanya tentang or4l se*ks. Beliau menjawab, “Itu perilau kurang bagus, namun hukumnya boleh-boleh saja.”
Fatwa Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin
Ketika ditanya or4l se*ks, beliau menjawab, “Boleh, namun dimakruhkan. Karena asalnya suami istri boleh bersenang-senang satu dan lainnya, menikmati seluruh badan pasangannya kecuali jika ada dalil yang melarang. Boleh antara suami istri menyentuh kem4luan satu dan lainnya dengan tangannya dan memandangnya. Akan tetapi, mencium kemaluan semacam itu tidak disukai oleh jiwa karena masih ada cara lain yang lebih menyenangkan.”
Fatwa Syaikh Yusuf Al Qardhawi
Dikutip dari buku Bahagianya Merayakan Cinta, Syaikh Yusuf Al Qardhawi berfatwa bahwa or4l se*ks diperbolehkan dengan syarat menghindari madzi agar tidak terjilat atau tertelan, serta memperhatikan kebersihan mulut dan kemaluan karena jika tidak terjaga kebersihannya, terdapat potensi bakteri yang membahayakan kesehatan.
Pada dasarnya sepasang suami-istri boleh bersenang-senang dengan saling menikmati seluruh badan antara satu sama lainnya kecuali jika ada dalil yang melarangnya. Akan tetapi perbuatan tersebut tidak disukai (makruh) karena masih ada cara lain yang lebih baik dan menyenangkan.
Di lain sisi jika se*ks or4l membawa dampak bahaya bagi pasangan, maka sudah seharusnya dijauhi karena mengingat Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ
“Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih).
Jadi, kesimpulan yang bisa kita ambil dari ketiga fatwa tersebut adalah pada dasarnya or4l se*ks boleh dilakukan (karena tidak ada dalil yang melarangnya) dengan syarat tidak sampai menjilat madzi (air mani) atau menelannya, menjaga kebersihan mulut dan kemaluan, dan disepakati oleh suami istri (tidak jijik salah satunya). [HP – Sebarkanlah.com]
Mulut yang digunakan untuk membaca qur’an dan berdzikir (beribadah) lalu digunakan untuk or4l se*ks yang mengeluarkan najis maka ini adalah sesuatu yang rendah. Akal dan fitrah manusia yang belum rusak pun akan merasa jijik dengan or4l se*ks. Or4l se*ks masuk ditengah-tengah kaum muslimin tentunya karena beredarnya film dan video po*rno, acara televisi yang rusak, novel atau cerpen jorok yang semuanya berkiblat dari orang barat dan orang kafir.
Seorang suami harus memuliakan dan menghormati istrinya, dan seorang istri juga harus memuliakan suaminya, diantaranya dengan menempatkan kemalu4nnya ditempat yang Alloh dan rosulnya perintahkan yaitu kemaluan pasangannya. Apabila menempatkan kem4luan pada selain dari tempat yang Allah halalkan baginya maka tergolong perbuatan yang melampaui batas dan maksiat.
Ketiga:Melakukan hubungan Se*ks dengan istri atau suami kita adalah halal dan bernilai ibadah. Sedangkan
Orang yang melakukan or4l se*ks adalah haram dan bernilai maksiat. Bukankah Alloh azza wa jalla berfirman “Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu , sedang kamu mengetahui” (QS.al-Baqarah:42)
Artikel di atas adalah salah satu tulisan yang beredar dan sudah jadi viral. Supaya tidak salah paham, di bawha ini akan kita jelaskan pendapat yang lain:
Perbedaan pendapat seperti yang dijelaskan di laman bersamadakwah, mengenai hukum or4l se*ks ini selanjutnya membuat para ulama muta’akhirin berijtihad dalam masalah ini secara lebih detail. Dari ijtihad itulah kemudian didapatkan fatwa seputar hukum or4l se*ks ini, berikut ini kami telah merangkum tiga fatwa yang dikeluarkan oleh para ulama besar berdasarkan hasil ijtihad yang telah mereka lakukan:
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Dalam buku Sutra Ungu, Abu Umar Basyir mengutip jawaban Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ketika ditanya tentang or4l se*ks. Beliau menjawab, “Itu perilau kurang bagus, namun hukumnya boleh-boleh saja.”
Fatwa Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin
Ketika ditanya or4l se*ks, beliau menjawab, “Boleh, namun dimakruhkan. Karena asalnya suami istri boleh bersenang-senang satu dan lainnya, menikmati seluruh badan pasangannya kecuali jika ada dalil yang melarang. Boleh antara suami istri menyentuh kem4luan satu dan lainnya dengan tangannya dan memandangnya. Akan tetapi, mencium kemaluan semacam itu tidak disukai oleh jiwa karena masih ada cara lain yang lebih menyenangkan.”
Fatwa Syaikh Yusuf Al Qardhawi
Dikutip dari buku Bahagianya Merayakan Cinta, Syaikh Yusuf Al Qardhawi berfatwa bahwa or4l se*ks diperbolehkan dengan syarat menghindari madzi agar tidak terjilat atau tertelan, serta memperhatikan kebersihan mulut dan kemaluan karena jika tidak terjaga kebersihannya, terdapat potensi bakteri yang membahayakan kesehatan.
Pada dasarnya sepasang suami-istri boleh bersenang-senang dengan saling menikmati seluruh badan antara satu sama lainnya kecuali jika ada dalil yang melarangnya. Akan tetapi perbuatan tersebut tidak disukai (makruh) karena masih ada cara lain yang lebih baik dan menyenangkan.
Di lain sisi jika se*ks or4l membawa dampak bahaya bagi pasangan, maka sudah seharusnya dijauhi karena mengingat Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ
“Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih).
Jadi, kesimpulan yang bisa kita ambil dari ketiga fatwa tersebut adalah pada dasarnya or4l se*ks boleh dilakukan (karena tidak ada dalil yang melarangnya) dengan syarat tidak sampai menjilat madzi (air mani) atau menelannya, menjaga kebersihan mulut dan kemaluan, dan disepakati oleh suami istri (tidak jijik salah satunya). [HP – Sebarkanlah.com]
Untuk jawaban no.3 benar sekali, or4l se*ks adalah suatu yanga rendah lagi ganjil menurut syari’at, akal dan fitrah manusia. Pe*nis seorang suami tempatnya adalah di vagin4 istrinya, jika ditempatkan di mulut maka ini adalah sesuatu yang aneh dan ganjil.
Mulut yang digunakan untuk membaca qur’an dan berdzikir (beribadah) lalu digunakan untuk or4l se*ks yang mengeluarkan najis maka ini adalah sesuatu yang rendah. Akal dan fitrah manusia yang belum rusak pun akan merasa jijik dengan or4l se*ks. Or4l se*ks masuk ditengah-tengah kaum muslimin tentunya karena beredarnya film dan video po*rno, acara televisi yang rusak, novel atau cerpen jorok yang semuanya berkiblat dari orang barat dan orang kafir.
Seorang suami harus memuliakan dan menghormati istrinya, dan seorang istri juga harus memuliakan suaminya, diantaranya dengan menempatkan kemalu4nnya ditempat yang Alloh dan rosulnya perintahkan yaitu kemaluan pasangannya. Apabila menempatkan kem4luan pada selain dari tempat yang Allah halalkan baginya maka tergolong perbuatan yang melampaui batas dan maksiat.
Ketiga:Melakukan hubungan Se*ks dengan istri atau suami kita adalah halal dan bernilai ibadah. Sedangkan
Orang yang melakukan or4l se*ks adalah haram dan bernilai maksiat. Bukankah Alloh azza wa jalla berfirman “Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu , sedang kamu mengetahui” (QS.al-Baqarah:42)
Artikel di atas adalah salah satu tulisan yang beredar dan sudah jadi viral. Supaya tidak salah paham, di bawha ini akan kita jelaskan pendapat yang lain:
Perbedaan pendapat seperti yang dijelaskan di laman bersamadakwah, mengenai hukum or4l se*ks ini selanjutnya membuat para ulama muta’akhirin berijtihad dalam masalah ini secara lebih detail. Dari ijtihad itulah kemudian didapatkan fatwa seputar hukum or4l se*ks ini, berikut ini kami telah merangkum tiga fatwa yang dikeluarkan oleh para ulama besar berdasarkan hasil ijtihad yang telah mereka lakukan:
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Dalam buku Sutra Ungu, Abu Umar Basyir mengutip jawaban Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ketika ditanya tentang or4l se*ks. Beliau menjawab, “Itu perilau kurang bagus, namun hukumnya boleh-boleh saja.”
Fatwa Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin
Ketika ditanya or4l se*ks, beliau menjawab, “Boleh, namun dimakruhkan. Karena asalnya suami istri boleh bersenang-senang satu dan lainnya, menikmati seluruh badan pasangannya kecuali jika ada dalil yang melarang. Boleh antara suami istri menyentuh kem4luan satu dan lainnya dengan tangannya dan memandangnya. Akan tetapi, mencium kemaluan semacam itu tidak disukai oleh jiwa karena masih ada cara lain yang lebih menyenangkan.”
Fatwa Syaikh Yusuf Al Qardhawi
Dikutip dari buku Bahagianya Merayakan Cinta, Syaikh Yusuf Al Qardhawi berfatwa bahwa or4l se*ks diperbolehkan dengan syarat menghindari madzi agar tidak terjilat atau tertelan, serta memperhatikan kebersihan mulut dan kemaluan karena jika tidak terjaga kebersihannya, terdapat potensi bakteri yang membahayakan kesehatan.
Pada dasarnya sepasang suami-istri boleh bersenang-senang dengan saling menikmati seluruh badan antara satu sama lainnya kecuali jika ada dalil yang melarangnya. Akan tetapi perbuatan tersebut tidak disukai (makruh) karena masih ada cara lain yang lebih baik dan menyenangkan.
Di lain sisi jika se*ks or4l membawa dampak bahaya bagi pasangan, maka sudah seharusnya dijauhi karena mengingat Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ
“Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih).
Jadi, kesimpulan yang bisa kita ambil dari ketiga fatwa tersebut adalah pada dasarnya or4l se*ks boleh dilakukan (karena tidak ada dalil yang melarangnya) dengan syarat tidak sampai menjilat madzi (air mani) atau menelannya, menjaga kebersihan mulut dan kemaluan, dan disepakati oleh suami istri (tidak jijik salah satunya). [HP – Sebarkanlah.com]
Mulut yang digunakan untuk membaca qur’an dan berdzikir (beribadah) lalu digunakan untuk or4l se*ks yang mengeluarkan najis maka ini adalah sesuatu yang rendah. Akal dan fitrah manusia yang belum rusak pun akan merasa jijik dengan or4l se*ks. Or4l se*ks masuk ditengah-tengah kaum muslimin tentunya karena beredarnya film dan video po*rno, acara televisi yang rusak, novel atau cerpen jorok yang semuanya berkiblat dari orang barat dan orang kafir.
Seorang suami harus memuliakan dan menghormati istrinya, dan seorang istri juga harus memuliakan suaminya, diantaranya dengan menempatkan kemalu4nnya ditempat yang Alloh dan rosulnya perintahkan yaitu kemaluan pasangannya. Apabila menempatkan kem4luan pada selain dari tempat yang Allah halalkan baginya maka tergolong perbuatan yang melampaui batas dan maksiat.
Ketiga:Melakukan hubungan Se*ks dengan istri atau suami kita adalah halal dan bernilai ibadah. Sedangkan
Orang yang melakukan or4l se*ks adalah haram dan bernilai maksiat. Bukankah Alloh azza wa jalla berfirman “Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu , sedang kamu mengetahui” (QS.al-Baqarah:42)
Artikel di atas adalah salah satu tulisan yang beredar dan sudah jadi viral. Supaya tidak salah paham, di bawha ini akan kita jelaskan pendapat yang lain:
Perbedaan pendapat seperti yang dijelaskan di laman bersamadakwah, mengenai hukum or4l se*ks ini selanjutnya membuat para ulama muta’akhirin berijtihad dalam masalah ini secara lebih detail. Dari ijtihad itulah kemudian didapatkan fatwa seputar hukum or4l se*ks ini, berikut ini kami telah merangkum tiga fatwa yang dikeluarkan oleh para ulama besar berdasarkan hasil ijtihad yang telah mereka lakukan:
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Dalam buku Sutra Ungu, Abu Umar Basyir mengutip jawaban Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ketika ditanya tentang or4l se*ks. Beliau menjawab, “Itu perilau kurang bagus, namun hukumnya boleh-boleh saja.”
Fatwa Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin
Ketika ditanya or4l se*ks, beliau menjawab, “Boleh, namun dimakruhkan. Karena asalnya suami istri boleh bersenang-senang satu dan lainnya, menikmati seluruh badan pasangannya kecuali jika ada dalil yang melarang. Boleh antara suami istri menyentuh kem4luan satu dan lainnya dengan tangannya dan memandangnya. Akan tetapi, mencium kemaluan semacam itu tidak disukai oleh jiwa karena masih ada cara lain yang lebih menyenangkan.”
Fatwa Syaikh Yusuf Al Qardhawi
Dikutip dari buku Bahagianya Merayakan Cinta, Syaikh Yusuf Al Qardhawi berfatwa bahwa or4l se*ks diperbolehkan dengan syarat menghindari madzi agar tidak terjilat atau tertelan, serta memperhatikan kebersihan mulut dan kemaluan karena jika tidak terjaga kebersihannya, terdapat potensi bakteri yang membahayakan kesehatan.
Pada dasarnya sepasang suami-istri boleh bersenang-senang dengan saling menikmati seluruh badan antara satu sama lainnya kecuali jika ada dalil yang melarangnya. Akan tetapi perbuatan tersebut tidak disukai (makruh) karena masih ada cara lain yang lebih baik dan menyenangkan.
Di lain sisi jika se*ks or4l membawa dampak bahaya bagi pasangan, maka sudah seharusnya dijauhi karena mengingat Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ
“Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih).
Jadi, kesimpulan yang bisa kita ambil dari ketiga fatwa tersebut adalah pada dasarnya or4l se*ks boleh dilakukan (karena tidak ada dalil yang melarangnya) dengan syarat tidak sampai menjilat madzi (air mani) atau menelannya, menjaga kebersihan mulut dan kemaluan, dan disepakati oleh suami istri (tidak jijik salah satunya). [HP – Sebarkanlah.com]
Oke sob cukup yah untuk informasi Beginilah Al-quran Menjelaskan, Jika Suami Suka Mencium Atau Menjilat ''Kemaluan" Istrinya. Silahkan Baca Dan Bagikan !!! kali ini, semoga bisa menjadikan informasi bermanfaat ya sob., Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Kamu membaca Beginilah Al-quran Menjelaskan, Jika Suami Suka Mencium Atau Menjilat ''Kemaluan" Istrinya. Silahkan Baca Dan Bagikan !!!, dengan alamat https://enjebatik.blogspot.com/2017/12/beginilah-al-quran-menjelaskan-jika_20.html